Langsung ke konten utama

Hak Menentukan Nasip Sendiri (HMNS) Bagi Bangsa West Papua


doc:ilustrasi
sumber:jhon Giyai


HAK MENENTUKAN  NASIP SANDIRI  BAGAI BANGSA PAPUA 

Oleh : Midi Villexz Kogoya 


Pengantar

Hak menentukan nasib sendiri (HMNS)  (bahasa Inggris: right to self-determination) adalah hak setiap orang untuk ara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, serta budaya. Kepentingan akan menentukan nasib sendiri, Cassese telah  Dia mencatat bahwa asal usul penentuan nasib sendiri dapat ditelusuri kembali ke Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 dan Revolusi Perancis tahun 1789. Selama periode ini, makna penentuan nasib sendiri dilihat dari perspektif filosofis yang dipengaruhi oleh ide-ide pencerahan. Perhatian terhadap penentuan nasib sendiri menyebar ke seluruh dunia setelah terjadinya Perang Dunia (PD I)  Pertama, Perang Dunia Kedua (PD II) dan Perang Dingin.

Selama periode antar perang ini, gagasan penentuan nasib sendiri dilihat dari perspektif politik Setelah Perang (PD II), gagasan penentuan nasib sendiri semakin dilihat dari perspektif hukum dan diadopsi ke dalam hukum positif tertulis.

 Penandatanganan penentuan nasib sendiri sebagai prinsip hukum internasional yang penting.Ini juga untuk pertama kalinya penentuan nasib sendiri diadopsi ke dalam perjanjian multilateral. Pasal 1(2) Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan PBB adalah “untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.menyatakan prinsip atau hak menentukan nasib sendiri bangsa-bangsa, Piagam PBB berlaku  memperhatikan orang-orang yang telah diingkari status dan hak politiknya.

Deklarasi Majelis Umum tahun 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Rakyat Kolonial yang kemudian sering dipandang sebagai tonggak dekolonisasi. Paragraf 2 Deklarasi 1960 menyatakan bahwa “[a] semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri; berdasarkan hak itu mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka”. Memang, munculnya hak untuk menentukan nasib sendiri secara hukum memiliki hubungan yang erat dengan gerakan dekolonisasi.

Lebih jauh, penentuan nasib sendiri kini telah diakui sebagai hak asasi manusia oleh hukum hak asasi manusia internasional yang dikenal sebagai hak untuk menentukan nasib sendiri atau hak untuk menentukan nasib sendiri.Dapat ditemukan dalam dua kovenan internasional  tentang Semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. 

Berdasarkan hak itu, mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan dengan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas administrasi Wilayah Pemerintahan Non-Swasta dan Wilayah Perwalian, akan mendorong realisasi hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak itu, sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada tanggal 18 Desember 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi yaitu Resolusi untuk Realisasi Universal Hak Rakyat untuk Penentuan Nasib Sendiri yang secara eksplisit menyatakan bahwa “pewujudan universal hak semua orang, termasuk mereka yang berada di bawah kolonial, asing dan dominasi asing, untuk menentukan nasib sendiri merupakan kondisi fundamental bagi jaminan dan ketaatan yang efektif terhadap hak asasi manusia dan untuk pelestarian dan pemajuan hak-hak tersebut”. 

Resolusi tersebut menegaskan karakter hukum dari hak untuk menentukan nasib sendiri dan mewajibkan Negara untuk menghormatinya sedangkan Penentuan Hak Diri Sendiri  Pendahuluan Menurut Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertindak di bawah Perjanjian InternasionalHak Sipil Hak Politik (CCPR), hak penentuan nasib sendiri'adalah sangat penting karena realisasinya merupakan kondisi penting untuk jaminan efektif dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia individu dan untuk promosi dan hak kekuatan'.


    II.            HMNS Bagi Bangsa West Papua

melihat dari pembacaan pengertian tentang HMNS di atas telah memberikan kita pemahaman dan sekaligus rekomendasi terkait kondisi dan status politik papua terutama pada hukum internasional bahwa HMNS bagi bangsa west papua bagian dari legalitas dan jaminan secara hukum kovenan internasional,bahkan juga hukum UUD nasional Indonesia  “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dengan demikian sesungguhnya kemerdekaan  bagi bangsa west papua itu hak dan  penjajahan di atas tanah papua harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Persoalan status bangsa west papua termasuk persoalan internasional karena dalam proses dekolonisasi telah terjadi intervensi dan Interpretasi oleh Negara Barat, Seperti Amerika,Belanda Dan Asian,Jepang Serta Australia.Bukti nyata status papua dapat kita lihat pada sejarah sebelum aneksasi papua ke dalam wilayah kolonial Indonesia 1963,yaitu terjadi sengeta yang sangat serius,dimana Indonesia benar-benar ambisius menjadi kolonial baru di atas tanah papua,pada tahun 19 desember 1961 soekarno telah mengeluarkan dekrit TRIKORA isi: “dari Trikora  Gagalkan pembentukan negara Papua. Kibarkan bendera Merah Putih di Irian Barat. Bersiap untuk mobilisasi umum untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa” dalam prakteknya Indonesia melakukan kerja sama dengan uni soviet membali berbagai peralatan perang untuk melakukan operasi militer besar-besaran di papua,sengketa ini kemudian di bawah ke internasional kolonial amerika yang membeckup sponsori Indonesia untuk willayah west papua masukan ke Indonesia,akhirnya perjanjian ini kita kenal pada 15 agustus 1962 “The  new York agreement dan  30 september 1962 the roma agreement dalam agenda ini tidak ada orang papua yang melipatkaan sebagai delagai,semua perjanjian ini hanya terlibat oleh beberapa negara kepentingan ekonomi dan politik yaitu  Indonesia,Amerika,Belanda Dll.Pada puncaknya tahun 1969 Indonesia Melakukan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tidak demokratis dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia disertai dengan kekeran,intimindasi,terror bahkan pro papua merdeka dibunuh,disksa oleh aparat kolonial Indonesia.

Negara Indonesia menjadi Neo-Kolonialisme terhadap wilayah teriorial west papua atau bangsa west papua,karena Indonesia mencuri dan merampas hak kedaulatan kemerdekaan pada 1 desember 1961 pada saaat itu bangsa west papua menyatakans sikapnya  merdeka secara de fakto dan de jure,dengan demikian kehadiran Indonesia bagian dari upaya kolonialisasi.

Praktek kolonialisasi Indonesia telah terbukti melalui berbagai operasi militer,sejak tahun 1961 sampai saat ini sedang berlangsung,dan belum ada satu kasus pelanggaran ham diselesaikan dan dituntaskan melalui peradilan negara,marjinalisasi terhadap Orang Asli Papua (OAP),Rasialisasi yang terstruktur dan kolektif terhadap rakyat papua selama bertahun-tahun,eksploitasi sumber daya alam seperti tambangan emas (PT.Freeport),kelapa sawit,(kapitalisasi) dll.Atas penjelasan ini diatas ini kehadiran negara Indonesia untuk membunuh,menjajah rakyat papua tanpa henti.

Kehadiran Indonesia kontradiksi dengan fungsi hak bagi bangsa west papua mau menentukan nasip sendiri,bebas berdiri diatas tanah negerinya sendiri,karena pengertian Hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum.dengan demikian bangsa west papua mempunyai hak untuk mengatur diri secara politik,ekonomi dll,tanpa harus campur tangan pemerintah kolonial Indonesia.

HMNS adalah bagi bangsa west papua juga sebagai solusi demokratis,untuk menghilangkan perselisihan,konflik yang berkenpangan diatas papua,HMNS bagi papua bagian dari legalitas,hak bagian teritorial bangsa west papua,tidak bisa ganggu gugat demi illegal kolonial NKRI,ataupun tidak bisa negosisasi dengan produk-produk kolonial Jakarta seperti Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB),Keberlanjutan Otonomi Khusus (otsus),dan pembangunan diskrimanatif atas nama insftruktur di west papua.

Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Bagi Bangsa West Papua Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua

Komentar