OLIGARKI -
KAPITALISME & PELANGGARAN HAM DI PAPUA
doc:Ilustrasi sumber:pribadi |
Penulis
Oleh :
Maner Kay
(Mahasiswa
papua kuliah di universitas muhamadiyah Jember jawa Timur)
Sejarah
kehidupan manusia adalah sejarah perjuangan kelas (Karl Marix- 1818-1883)
Oligarki
Selama berabad-abad, Oligarki dianggap diperkuat oleh kekayaan, anggapan ini dikacaukan oleh teori elite pada awal abad-17. Kesamaan berbagai Oligarki sepanjang sejarah adalah bahwa kekayaan mendefnisikan dan memperkuatnya, dan secara inheren membuat roda pemerintahan bejalan tidak efektif. Dalam buku “Oligarki” Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa Motif dan keberadaan Oligarki di semua negara-negara adalah mempertahankan kekayaan. Upaya mempertahankan kekayaan dengan bemacam-macam pola, tergantung pada kepentinganya. hal ini termasuk seberapa jauh Oligarki itu terlibat dalam menghadirkan koersi/ pemaksaan yang mendasari dalam segala klaim hak milik, dan juga apakah upaya itu dilakukan secara sendiri-sendiri atau kolektif. Keragaman tersebut menghasilkan empat tipe oligarki: oligarki panglima (warring), oligarki penguasa kolektif (ruling), Oligarki sultanistik (sultanistic), dan oligarki sipil (civil). menurutnya Demokrasi tidak melenyapkan Oligarki, justru melahirkan banyak Oligarki-Oligarki, apalagi di indonesia yang kita kenal dengan sistem tata kelola pemerintahan desentralisasi, justru melahirkan banyak raja-raja kecil di setip daerah. secara hoistoris, Oligarki itu sudah ada sejak zaman Yunani - Athena dan Romawi kuno hingga saat ini. Ada salah satu buku yang ditulis oleh pakar Oligarki Jeffrey A. Winters, Beliau menjelaskan bahwa Oligarki merupakan suatu sistem pemerintahan yang di mana kekuasaan politik dipegang oleh sebuah kelompok elit kecil yang berasal dari masyarakat, hal ini dapat dibedakan berdasarkan keluarga, kekayaan serta kekuatan militernya. Sedangkan Kata Oligarki sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu : “Oligarchia”di mana kata Oligoi yang berarti sedikit dan Arkhein yang memiliki arti memerintah, jadi kita sudah bisah memaknai secara umum kata Oligari itu sendiri.
Secara historis awal mula sistem pemerintahan Oligarki pertama kali terjadi pada negara Yunani Kuno. Di dalam beberapa teori, istilah Oligarki dapat disimpulkan berupa kekuasaan sekelompok elit kecil, sedangkan Oligarki (Oligarch) diartikan sebagai sebuah pelaku yang menguasai serta mengendalikan suatu konsentrasi secara besar – besaran dalam hal sumber daya material yang nantinya bisa digunakan untuk mempertahankan ataupun dapat meningkatkan kekayaan pribadi serta posisi eksklusif sosial dalam ranah pemerintahan.
(Vedi
R Hadiz) menggambarkan bahwa Oligarki merupakkan sebuah struktur kekuasaan yang
mengekspresikan fusi dari kekuatan atau kepentingan politikal birokrasi dan
ekonomi, yang jadi pendorong terbentuknya Oligarki. Oligarki itu sendiri
diekspresikan oleh keluarga, bisnis, dan politik yang dapat menggabungkan kedua
sumber daya yang sangat kuat. Vedi R Hadiz menjelaskan lebih lanjut, Oligarki
bercita-cita menyesuaikan diri dengan mengamankan sumber daya yang dimikiki
untuk memaksimalkan keuntungan di semua bidang yang menguntungkan bagi mereka.
Pada saat yang sama, mereka bisah mengontrol masa kini dan masa depan
masyarakat melalui kepemimpinan politik serta ekonomi dengan berbagai cara.
Segala visi tentang akses dan partisipasi direproduksi melalui deregulasi agar
sistem insuler dapat terintegrasi ke dalam kompetisi dan sistem pasar global.
Di mana posisi dan jaringan mereka sudah bercokol kuat antara satu dan lain
sehinga melancarkan visi kepentingan menjadi hal yang mudah untuk mereka
Oligarki para pecinta materi.
Kawan-kawan
yang saya pahami, Oligarki ini bisah mencangkup lembaga Eksekutif dan
Legislatif, arinya Presiden,Gubernur, Bupati, kepala Desa dan DPR-RI. DPR,DPRD.
disaat yang sama, ketika mereka sudah berkoleborasi dalam satu aliansi
kepentingan maka mereka telah berada dalam satu tirani kepentingan Elit
(Oligarki).
Selama
hidup saya, jarang saya mendengar kalau ada kresh antara lembaga legislatif dan
eksekutif dalam merumuskan kebijakan, baik di skala nasional maupun daerah,
padahal perbedaan pandengan dari kedua lembaga ini sangat diperlukan guna
mengasilkan kebijakan yang baik berlandaskan moralitas. Sedangkan di Papua,
banyak investasi yang merajalela menguras dan mengekploitasi sumberdaya alam,
sedangkan elit-elit Oligarki ini sebenarnya kemana? apakah mereka tidak punya
hati nurani ketika melihat rakyatnnya menderita diatas tanahnya sendiri?. ini
benar-benar konyol dan ambigu. pejabat yang dipilih Rakyat bisah saja
menghianati rakyatnya, bahkan mengabaikan, nahh..keserakahan semacam ini
menandakan kehancuran, bukan kehidupan.
Jadi...begitu
kawan-kawan, kerja-kerja Oligarki itu sangat licik dan menakutkan, semua jenis
investasi skala nasional dan internasional dipacu oleh kepentingannya, atas
dasar kepentingan sehingga perpanjangan izin bisah dilakukan. bahkan jikalau
kita pahami selama ini kedudukan negara semacam dijadikan alat untuk menenuskan
penindasan, perampasan dan pebudakan terhadap umat manusia.
Sejarah
dunia juga telah mencatat bahwa dengan banyaknya Oligarki-Oligarki negara bisah
memperburuk situasi kehidupan manusia dalam tatanan kehidupan bernegara.
misalnya :
1.
Angka kemiskinan meningkat
2.
Angka koupsi menjolak naik, padahal Rakyat
tidak tau uang APBN dikemanakan.
3.
Konflik terus berlanjut di tengan-tenga
kehidupan masyarakat akibat kepentingan elit-elit (Oligarki) yang semakin hari
semakin bernapsu akan kekayaan material
4.
Kasus pelanggaran HAM terus menjolak naik
akibat perizinan investasi gelap-gelapan oleh elit-elit (Oligarki)
5.
Pembunuhan umat Manusia terus dilakukan
secara brutal akibat konflik vertikal dan horizontal
6.
Kerusakan lingkungan & kerusakan sumber
daya alam terus berjalan akibat perizinan gelap-gelapan oleh elit-elit/
Oligarki negara demi kepentingan investasi perusahan Kapitalis.
Semua
efek itu akan terjadi secara gradual, bahkan sudah direncanakan oleh elit-elit
negara (Oligarki) untuk memainkan peran penting di dalam sistem birokrasi
pemerintahan. kepentingan akan ekonomi material adalah objek utama dari
pekerjaan mereka sehingga segala upaya yang serakah itu menjadi pilihan.
Kapitalisme, Sejarah dan Perkembangan
Sebelum
melanjutkan pembahasan ini, perlu kita ketahui apa yang dimaksut dengan
kapitalisme?. Secara umum, pengertian kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi
yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang (manusia) untuk melakukan
kegiatan ekonomi seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan
barang, dan kegiatan perekonomian lainnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi
lebih dalam (pasar bebas). Ada juga yang menjelaskan bahwa arti kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi dan politik di mana perdagangan dan industri suatu
negara dikendalikan oleh pemilik swasta demi keuntungan, bukan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, dalam sistem kapitalisme pemerintah hanya berperan sebagai
pengawas saja.
Pada
sistem ekonomi Kapitalisme, setiap orang dapat menentukan nasibnya sendiri dan
bebas bersaing dalam kegiatan bisnis untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai pihak yang
memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan ekonomi, namun bisa juga
tidak ada campur tangan pemerintah dalam hal pengawasan produksi dan penjualan
itu. dalam pandangan Karl Marx, esensi dari sistem kapitalisme adalah pelipat
gandaan Kapital (uang). Dengan uang para kapitalis membeli
tenaga kerja dan mesin produksi untuk menghasilkan komoditas. Setelah komoditas
dihasilkan para kapitalis menjualnya lagi untuk mendapatkan uang yang lebih
banyak lagi. Sirkulasi pertukaran barang dan perubahan uang menjadi komoditas
dan berubah lagi menjadi uang, di kenal dengan pola M – C – M. Nilai lebih yang
diambil oleh kaum kapitalis dari kaum buruh pada dasarnya adalah sebuah
tindakan pencurian terhadap hak-hak kaum buruh yang di sebut Karl Marx sebagai
tindakan eksploitasi. (Dewi, 2020) dalam (Kambali, 2020).
Kemudian..dalam
sebuah jurnal yang dituliskan oleh (Amin Pujiati-2011) dengan judul : Menuju
Pemikiran Ekonomi Ideal: Tinjauan Filosofis dan Empiris Toward the Ideal of
Economic Thought: From the Philosophycal and Empirical Point of View
menjelaskan bahwa Pemikiran ekonomi yang diterapkan di dunia saat ini
mendasarkan diri kepada pemikiran Neoklasik. Seorang peneliti pada jurnal ini
menjelaskan bahwa sistem ekonomi saat ini menggunakan asumsi dasar dari seorang
pemikir/Filosof abad 17 punya gagasan yaitu (Adam Smith 1723-1790) yang dimana
dalam kerangka pikirannya lebih menekankan pada ekonomi pasar bebas. disanalah
awal mula perkembangan Kapitalisme dan kolonialisme barat muncul dan kemudian
merambat ke berbagai penjuru dunia.
Adam
Smith (1723-1790) menjelaskan bahwa kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi
bercirikan kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, distribusi dan
pemanfaatan guna mendapatkan sebuah laba/keuntungan dalam kondisi yang
kompetitif. Sedangkan Karl Marx (1818-1883) menjelaskan bahwa kapitalisme
merupakan sistem sosio-ekonomi yang dibangun untuk mencapai keuntungan yang
didapatkan melalui proses produksi dengan mengorganisir produk seminimal
mungkin melalui mode of production. disaat yang sama alat-alat produksi dikuasi
oleh kapitalis sehingga proses produksi mengalami perkembangan, namun sisi lain
ketimpangan sosial melanda sebagian besar umat manusia. Karl Marx menjelaskan
lebih rinci bahwa dalam ekonomi kapitalisme terdapat dua kelas yang berkuasa
yang saling menindas yaitu kaum Borjuis dan kaum Proletar. (Farihah, 2015)
dalam Dialectical and Historical Materialism menuliskan
gagasan Marix tentang Kelas sosial, didalamnya Marx menjelaskan bahwa kelas
sosial merupakan gejala khas yang terdapat pada masyarakat pascafeodal.
Marx kemudian menyebut di dalam struktur kelas ada perbedaan, yakni kelas atas
(kaum pemilik dan alat-alat industri) dan kelas bawah (kaum proletar, buruh).
Dalam masyarakat kapitalis Marx menyebutkan ada tiga kelas sosial, yaitu: (1)
kaum buruh, yaitu mereka yang hidup dari upah (2) kaum pemilik modal (yang
hidup dari laba) dan (3) para tuan tanah (yang hidup dari rente tanah).
Hubungan antar kelas ini menurut Marx ditandai oleh hubungan eksploitasi,
pengisapan, dan hubungan kekuasaan (antara yang berkuasa dan yang dikuasai).
Kawan-kawan,
saya akan meringkas secara singkat sejarah perkembangan Kapitalisme di dunia:
melalui sejarah panjang dalam kehidupan umat manusia, Kapitalisme muncul dari
paham Feodalisme di dunia barat pada abad 15-16-17, kemudian paham/pemikiran
ini disempurnakan dengan munculnya teori Adam Smith yang menekankan pada
ekonomi pasar bebas, pada saat itulah Hegemoni baru lahir dunia barat dengan
napsu imperialisme, kolonialisme dan juga kapitalisme. kemudian melalui jalur
perdagangan dan pasar bebas, bangsa eropa mulai melakukan perdaganan ke seluruh
penjuru dunia, termasuk ke Indonesia dan Papua. melalui jalur ekonomi pasar
bebas itulah proses Imperialisme, Kolonialisme dan Kapitalisme berlangsung di beberapa
daerah terpencil di indonesia, termasuk di Papua. terlepas dari itu, salah satu
Negara terkenal dengan watak Kapitalisme dan imperialisme terbesar sepanjang
sejarah umat manusia adalah Inggris. Inggris dengan alasan perdagangan ekonomi
pasar bebas sambil melakukan Kolonialisasi hampir ke semua penjuru dunia dengan
segala kepentinganya. sambil melancarkan praktek-praktek itu, Hegemoni baru pun
tercipta dan melunturkan budaya-budaya masyarakat(Manusia) asli pribumi.
Kawan-kawan sudah tau kh.. sejarah rasisme dengan sistem Apharteit dan
perbudakan umat manusia di afrika? sistem kolonialisme yang keji saat itu
adalah ciptaan negara kolonial inggris dengan klaim-klaim tak jelas untuk
mengkoloni umat manusia di sana dengan segala kepentinganya. tindakan-tindakan
semacam itu tidak lain adalah watak kapitalisme dengan segala jenis napsu akan
kekuasaan dan napsu untuk mendapatkan kekayaan ekonomi material secara
berlebihan. teori Adam Smith dianggap paling relavan oleh kaum Borjuis dan
negarawan karena menguntungkan kedudukan mereka, sedangkan teori Karl Marix
sebaliknya, karena teori Karl Marix sangatlah berbedah dan bertentangan dengan
kapitalisme, perbudakan, pengisapan, penindasan umat Manusia dll. oleh karena
itu dalam dewasa ini hampir tidak terlihat teori-teori Karl Marix diajarkan
oleh akademik kampus, hampir tidak ada kawan-kawan. kita bisah menemukan teori
itu dijalanan dan belajar secara otodidak untuk membuat satu metode analisis
terhadap realitas kehidupan hari ini.
Kapitalisme dan Pelanggaran HAM di Papua
Kedudukan
bangsa barat di Indonesia mempunyai efek besar di semua sisi, jikalau diperiksa
maka sangat menjengkelkan untuk kita. (Siregar, 2016) menjelaskan bahwa
Brutalitas kapitalisme muncul di Indonesia sejak awal yang menyebabkan kekayaan
sumberdaya alam tidak menjadi kebahagiaan bagi rakyat. Koperasi ditelantarkan
dan serpihan-serpihan yang dianggap menjadi jatah pribumi diatur sedemikian
rupa dengan transaksi-transaksi gelap antara wakil-wakil kapitalis dengan
tokoh-tokoh politik nasional di lembaga perwakilan untuk memastikan Negara
sebagai komoditi bagi pemodal. Gejala ini menguat tanpa terkendali setelah
kekuatan-kekuatan politik dunia berhasil melegitimasi liberalisi demokrasi di
Indonesia. Negara manakah di dunia ini yang tak mengeluh tentang teknologi dan
modal? Jika Negara itu tak menjadi budak bagi yang lain, itu artinya ada
inisiatif dan iktikad yang kuat untuk membangun kemandirian. Pengalaman panjang
di bawah kekuasaan VOC sebetulnya lebih dari cukup untuk menyadarkan bangsa
Indonesia bahwa pembangunan bukanlah keberhasilan membawa Kapitalis dunia
menjadi raja yang menentukan arah perjalanan Indonesia dalam ketergantungan.
namun, bukti nyata dari kolonialisme bangsa asing di Indonesia dan Papua adalah
kedudukan PT. FREEPORT yang beroprasi secara masif 1x24 jam untuk menguras
sumberdaya alam orang asli Papua. terkait hal ini, dalam kaca mata kita orang
asli papua melihat bahwa kedudukan PT.FREEPORT di atas tanah Papua menandakan
bahwa praktek Kolonialisasi tidak hanya dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap
Indonesia melalui jalur investasi perdagangan, melainkan Indonesia juga sebagai
negara Kolonial yang sedang menjajah, membunuh OAP, merusak ekosistem alam dan
mengeksploitasi sumberdaya alam Orang asli Papua secara masif. untuk melihat
dan memahami bagaimana Investasi perusahan asing yang ditanamkan oleh negara
Indonesia di Papua, menurut saya investasi perusahan asing di papua bukan satu
melainkan tapi ada 2. perusahan-perusahan itu ialah PT. FREEPORT dan PT KORINDO
1.
PT. FREEPORT
adalah perusahan asing milik Amerika serikat yang beroprasi di Papua, tepatnya
di Kabupaten Timika-Papua. menurut ((WALHI), 2006) perusahan kapitalis ini
mulai masuk di papua sejak tahun 1919 dibawah pemerintah kolonial Belanda
dengan mengadakan ekspedisi ke daerah bersalju puncak gunung yang langsung
dipimpin oleh Dr. H.A Lorentz. Tahun 1936, ekspedisi Belanda lainnya
menjelajahi pegunungan ini dari Laut Arafura, dan memberi nama Ertsberg untuk
gugusan batu karang indah setinggi 180 meter yang menjulang dari padang rumput
alpen Carstensz, warna biru-kehijauan menandakan perkiraan adanya kandungan
tembaga berkualitas tinggi. lanjut.. ((WALHI), 2006) pada Tahun 1965, segera
setelah terjadi kudeta militer oleh Jenderal Suharto yang mendukung investasi
asing terhadap Presiden Sukarno yang nasionalis, perusahaan Amerika Serikat,
Freeport mulai bernegosiasi dengan pemerintah baru mengenai maksud mereka untuk
mengeksploitasi Ertsberg. Negosiasi ini menghasilkan penandatanganan Kontrak
Karya penambangan antara pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia
(PTFI) pada tahun 1967. (Cahyu, 2019) menjelaskan bahwa pendapatan PT. FREEPORT
di Papua mencapai 54 triliun untuk akusisi PTFI. Mengutip dokumen Inalum, laba
bersih PTFI tiap tahunnya diprediksi akan mencapai 2 miliar dollar AS lebih per
tahun dari 2023 hingga 2041. Jika Inalum memiliki 51% sahamnya, maka perusahaan
diproyeksikan akan mendulang laba bersih sebesar 18 miliar dollar AS atau Rp
261 triliun dari PTFI dalam kurun waktu tersebut. lanjut, (Cahyu, 2019) menjelaskan
dalam artikel bahwa Tambang emas di papua termasuk tambang terbesar di dunia,
tambang Grasberg dan selama ini dikelola oleh PTFI. Kekayaan tambangnya yang
terdiri dari emas, tembaga, dan perak, diperkirakan memiliki nilai lebih dari
150 miliar dollar AS atau Rp 2.190 triliun. Mengutip dokumen Inalum, emas dan
tembaga di tambang bawah tanah Grasberg diperkirakan tidak akan habis hingga
2060.
2.
PT KORINDO adalah perusahan asing
asal Korea Selatan, perusahan ini juga proprasi di papua, tepatnya di kabupaten
Boven Digoel. perusahan ini mempunyai anakan perusahan yang terbilang banyak,
sekitar 5-10 anakan perusahan yang dibuat guna mempercepat ekplotasi sumber
daya alam di kabupaten Boven digoel. sedikit cerita, Perusahan PT KORINDO
awalnya beroprasi di Kabupaten Boven digoel tahun 1969 dengan fokus produksi
yaitu hanya triplex kayu sampai tahun 1998. dari 1998 perusahan ini kemudian
berkembang proses produksi dan mengarah pada penanaman kelapa sawit, sehingga
kerja perusahan ini adalah menebang hutan alam, pohon kayu ditebang di ambil,
tanahnya di ratakan kemudian ditanam kelapa sawit sebagai produksi masif yang
mengasilkan pola produksi dengan keuntungan yang melipat ganda. untuk
penghasilan yang didapat oleh korporasi kapitalis ini penulis masih belum tau
jelas, namun dengan kekuatan produksi yang mengarah pada prduksi tripek kayu
dan kelapa sawit tentunya mengasilkan laba yang besar, bisah jadi laba itu
menyaingi PT. FREPORT di Timika. lanjut..sedikit informasi bahwa hutan alam
yang ditebang untuk investasi trilek kayu dan perkebunan kelapa sawit luas
lahanya mencapai pulau bali. ini sangat berbahaya dan melahirkan banyak dampak
sosial untuk kehidupan masyarakat 10-30 tahun kedepan.
Setelah saya menguraikan
terkait kedudukan kedun perusahan sialan itu di atas tanah Papua, lalu apakah
ada imbas (dampak) lain yang dimunculkan oleh keberadaan kedua perusahan ini di
tenga-tengah kehidupan sosial masyarakat setempat? pastinya ada, penulis akan
coba mengumkupulkan poin-poin itu sebisa mungkin, antara lain:
1.
Pelanggaran HAM
(Direktorat
Jenderal Perlidungan HAM, 2006) menjeskan bahwa Hak-hak Asasi Manusia adalah
hak dan kebebasan… yang dimiliki oleh setiap orang sejak saat dia lahir sebagai
insan Manusia. Hak-hak tersebut bukan merupakan suatu hal yang istimewa, yang
harus diperjuangkan, dan hak-hak tersebut berlaku setara bagi setiap orang,
tanpa memandang usia, jenis kelamin, Ras, Etnis, kekayaan atau status sosial.
Karena disebut sebagai hak, maka tidak dapat dirampas dari siapapun oleh
pemerintah (meskipun dapat dibatasi dan kadang-kadang terhambat selama kondisi
darurat negara.Sangat penting untuk diingat bahwa hak-hak ini merupakan milik
semua orang. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk
menghormati hak-hak asasi orang lain. Selain itu, hak-hak asasi bukanlah
pengganti aturan-aturan hukum yang telah berlaku dan karenanya, setiap orang
juga harus menghormati aturan-aturan hukum tersebut. Sebagai contoh: kenyataan
bahwa saya berhak untuk menjalankan adat istiadat saya, bukan berarti saya
dapat melakukan apapun yang saya kehendaki. Saya harus memastikan terlebih
dahulu bahwa di saat saya menjalankan adat istiadat tersebut, saya tidak akan
mengganggu hak-hak orang lain. namun dalam konteks Papua, Sejarah telah
mencatat bahwa sejak pencaplokan Papua ke dalam NKRI pada tanggal-19 Desember
1961 sampai saat ini diikuti dengan rentetan-rentetan pelanggaran HAM.
sedangkan keberadaan perusahan- perusahan multi nasional dan internasional di
atas tanah Papua adalah akibat dari pencaplokan paksa oleh napsu Soekarno.
faktanya keberadaan investasi perusahan- perusahan ini secara terus-menerus
meningkatkan kasus pelanggaran HAM, dimana monopoli tanah adat terus dilakukan
oleh Korporasi kapitalis dan negara adalah anjing hitam. negara melakukan pembantaian,
pembungkaman, intimidasi dan pembunuhan terhadap Rakyat sipil secara
berturut-turut untuk mendukung kemakmuran perusahan kapitalis. Aktor-aktor
kontol dibalik pelanggaran HAM di Papua adalah petugas keamanan Negara Republik
Indonesia yaitu TNI/POLRI sebagi pasukan khusus pencabut nyawa. TNI/POLRI
adalah keamanan negara yang kemudian disogok oleh perusahan kapitalis untuk
melakukan perlawaan terhadap masyarakat sipil. kawan-kawan ini adalah kenyataan
kolonialisme baru di abad 21 yang sangat nyata, dimana ekploitasi sumberdaya
alam dilakukan secara besar-besaran dan tingkat pelanggaran HAM pun terus
menjolak naik tanpa ada pernyelesaian oleh pihak negara.
2. Lingkungan
sosial
Kehidupan
Rakyat Papua yang dulunya hidup secara alamiah dengan segala kelengkapan dari
sumberdaya alam, kini mengalami keterasingan akibat kerusakan alam yang
disebabkan oleh Korporasi sialan itu. masyarakat sipil semakin teralienasi oleh
kenyataan hidup, hal ini terjadi karena tanah adat mereka telah hilang ditelan
oleh investor perusahan kapitalis. sungai- sungai besar dan Bak sumur minum
warga mengalami pencemaran akibat limbah pabrik,polusi udara menjadi kotor dan
berdebu akibat aktivitas kedaran mobil yang lalu lalang mengamgkat bahan-bahan
material, efek ini yang kemudian menjadi penyebab baru yaitu penyakit batuk,
malaria, demam dll. tantangan hidup yang dihadapi oleh masyarakat setempat
tidak hanya kehilangan tanah adat mereka untuk bercocok tanam, tapi kesulitan
hidup lainnya juga muncul secara bersamaan seperti kesulitan mencari kayu
bakar, mencari air bersih, berburu, pancing, berkebun dll.
3. Konflik
Penelitian
yang dilakukan oleh (Achmaliadi, Moh. Shohibuddin, & Kamardi, 2010) dalam
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menungkapkan bahwa : “Penyebab utama dari
konflik tenurial bersumber dari adanya dominasi suatu sistem penguasaan yang
datang atau berasal dari hukum negara, yang secara sepihak memberikan layanan
begitu besar pada pemilik-pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam
mengelola sumber tanah dan sumberdaya alam lain termasuk hasil-hasil hutan.
Sementara itu, hak-hak masyarakat setempat yang telah hidup dan mengembangkan
suatu sistem tersendiri untuk mengelola tanah dan sumberdaya alam lain tersebut
diabaikan dan dilanggar dengan begitu saja. Dengan demikian, problem kemiskinan
dan krisis pedesaan yang banyak terjadi pada masyarakat lokal sebenarnya
berakar dari “krisis agraria” semacam ini. Inilah krisis yang menyeruak seiring
dengan terjadinya proses “ekspansi kapitalisme” ke dunia pedesaan
pra-kapitalis; suatu proses transformasi besar (great transformation) yang
secara drastis merombak relasi-relasi sosial dalam proses produksi, khususnya
relasi kepemilikan (property relations). Dalam proses inilah
tanah-tanah dan kekayaan alam mulai diputuskan dari relasi-relasi sosial
pra-kapitalis, dan kemudian dijadikan sebagai bagian dari modal dalam sirkuit
cara produksi kapitalis. Di lain pihak, para petani yang pada mulanya memiliki
hubungan erat dengan tanah dan kekayaan alam itu dilepaskan dari hubungan
tersebut secara brutal, dan lantas dibiarkan lepas sebagai tenaga kerja bebas
(Fauzi, in print). atas dasar inilah penulis ingin menunjukan jenis-jenis
konflik semacam apa yang sering diciptakan oleh penguasa negara dan elit-elit
Borjuasi.
1. Konflik
horizontal adalah konflik yang terjadi di dalam lingkungan
keluarga akibat kesepakatan pelepasan tanah adat, dimana konflik itu terjadi
karena sengaja diciptakan oleh perusahan- perusahan itu untuk memecahkan
kekuatan masyarakat dalam sistem kekeluargaan. permasalahan paling krusial
adalah soal perizinan garapan tanah adat yang menjadi konflik tak henti, sadar
tak sadar, tatanan kehidupan sosial masyarakat dikacaukan oleh kepentingan
perusahan dan negara. masyarakat ditipu dengan uang seberapa juta untuk
kemudian hari kehilangan segalanya, ini adalah fakta yang di tempat saya
(Kabupaten Boven digoel)
2. Sedangkan
konflik vertikal biasahnya dimainkan oleh
aktor/elit-elit negara dan pihak perusahan kapitalis dengan masyarakat adat,
dimana rantai komando dipegang oleh elit-elit bangsat dan melakukan perlawanan
secara langsung dengan masyarakat sipil. antara kepentimgan satu elit dan elit
lainya juga turut campur tangan didalanya untuk mengacaukan situasi sehingga
konflik tak kunjung selesai, jikalau diperiksa baik-baik maka ada kepentingan
politik yang dimainkan oleh elit-elit borjuis dan Oligarki munafik. atas dasar
inilah kenapa masyarakat Indonesia dari dulu sampai hari ini masih tetap
menuntut Negara supaya segera mengesahkan UU masyarakat adat. negara katanya
mau melindungi rakyat padahal dasar hukum untuk menegakkan hak-haknya diabaikan
sedangkan UU sialan Omnibuslaw disahkan dalam kurum waktu yang sangat singgkat.
memang aneh..ya, kawan-kawan, negara ini memang aneh, lucu dan berwatak fasis
kolonialis terhadap rakyat.
Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi
Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
tahun 2012. Menurut (HAM, 2016) Ketentuan ini mengabaikan hak-hak dan status
kekhususan Orang Asli Papua yang otonom untuk mengatur kawasan hutan
berdasarkan hak dan sistem pengetahuan mereka yang beragam. Apalagi ditamba
hasil penelitian yang dilakukan oleh 10 lembaga resmi pada bulan Agustus tahun
2021, 10 lembaga itu antara lain: #BersihkanIndonesia, YLBHI, WALHI, Eksekutif
Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS JATAM,
Greenpeace Indonesia, Trend Asia. Judul penelitian yang diangkat adalah:
EKONOMI-POLITIK PENEMPATAN MILITER DI PAPUA. Hasil penelitian mengungkapkan
bahwa “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Tanah Papua umumnya dipicu
oleh berbagai kebijakan pembangunan yang membuahkan konflik ekonomi, sosial,
dan budaya. Penempatan aparat militer di berbagai titik di Papua juga
seringkali membuahkan konflik yang berujung kekerasan bagi masyarakat sipil. Di
samping itu, selain dipakai untuk mengamankan pembangunan atau kegiatan
industri ekstraktif, penempatan aparat militer juga dilakukan guna meredam
perlawanan bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau lebih khusus
lagi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI) sendiri menyampaikan bahwa pengiriman anggotanya ke wilayah
Papua dan Papua Barat berkaitan dengan pengamanan terhadap operasi KKB. Selain
itu, pengamanan juga dilakukan di wilayah tambang emas terbesar di Indonesia
yang menjadi objek vital yaitu PT Freeport Indonesia. Kajian cepat ini menilai
bahwa operasi militer yang dilakukan di Papua merupakan upaya ilegal. Pasalnya,
pengerahan pasukan militer itu tidak memiliki landasan instruksi yang
seharusnya dikeluarkan oleh presiden dan disetujui DPR. Selain itu, sampai saat
ini tidak diketahui secara pasti berapa banyak anggota militer yang telah
ditempatkan di Papua. Surat balasan Markas Besar TNI kepada KontraS menyatakan
bahwa informasi mengenai data penerjunan anggota TNI/POLRI di Papua merupakan
informasi yang dikecualikan. Sementara itu, Mabes POLRI menjawab surat KontraS
dengan memberi informasi berapa banyak anggota POLRI yang dikerahkan dalam
operasi Nemangkawi 8 Februari - 31 Agustus 2021. Dengan menggunakan kacamata
ekonomi-politik, kajian cepat ini mencoba memperlihatkan bagaimana relasi
antara konsesi perusahaan dengan militer di Papua. Pada publikasi awal, kajian
ini mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya. Kabupaten ini merupakan salah
satu kabupaten yang terletak di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Kabupaten ini
mengalami beragam konflik kekerasan militer, mulai dari yang bermotif perburuan
KKB, maupun pengamanan konsesi perusahaan tertentu. Dalam dua tahun terakhir,
konflik bersenjata antara TNI/ POLRI dengan TPNPB telah mengakibatkan
setidaknya 34 korban meninggal dan luka-luka. Memanasnya konflik ini juga
mengakibatkan warga lokal trauma sehingga memilih pergi dan mengungsi ke lokasi
yang dianggap lebih aman. Pengerahan aparat keamanan TNI/POLRI di Intan Jaya
yang seharusnya membawa kedamaian, justru sebaliknya yakni menimbulkan
kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat Intan Jaya. Kajian ini¯dengan
mengutip pernyataan Melianus Duwitau, Koordinator Tim Penolakan Penambangan
Blok Wabu¯ menengarai bahwa teror ini sengaja diciptakan sebagai upaya
pengusiran agar rencana perusahaan ekstraktif untuk menduduki wilayah itu dapat
berjalan mulus.
Sedangkan
penelitian lain yang dilakukan oleh lembaga “PUSAKA untuk memberdayakan
masyarakat” (Rakyat, 2021) dalam penelitianya menungkapkan bahwa banyaknya
perusahan- perusahan Kapitalis skala nasional yang ada di Papua ternyata
kepemilikanya adalah TNI/POLRI. contoh kasus penulis tampilkan di sini adalah:
1. Keterlibatan
Militer dalam proyek Food Estate di Mareuke- Papua
2. Proyek
batubara di Blok wabu-papua
3. dan masih banyak lagi.
Lebih
lanjut, hasil menelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM di Kabupaten Boven
Digoel dan Kabupten Merauke, dimana tempat itu adalah pusat Investasi perbunan
kelapa sawit terbesar di Provinsi Papua. (HAM, 2006) menuliskan fakta
penelitian bahwa: “Sejak awal proyek MIFEE secara sistematis mengabaikan
hak-hak Orang Papua sejak awal. Tak pernah ada pemberian informasi yang memadai
pada awal proyek. Informasi tersebut menjadi dasar masyarakat untuk menilai,
menentukan dan memberi persetujuan proyek secara bebas dan memahami
konsekuensinya. Akan tetapi pemberian dan perolehan informasi proyek sangat
rumit dikarenakan hambatan birokrasi dan belum ada mekanisme pelayanan
informasi publik yang mudah dan terbuka. Dengan pengabaikan dan pelibatan
masyarakat untuk memutuskan beragam rencana proyek MIFFE maka masyarakat tidak
lagi memiliki pilihan dan kebebasan berpendapat. Tidak punya pilihan lain
selain menerima proyek. Masyarakat masih takut dan merasa tidak aman untuk
menolak proyek pembangunan karena berhubungan dengan pengalaman pendekatan
pembangunan dan cara-cara represif yang selalu dikenang warga (memoria
passionis) jika bertentangan dengan proyek pembangunan. Salah satu kasus dalam
soal pemaksaan proyek MIFFE yang terjadi di Kampung Yowid, Distrik Tubang.
Warga setempat secara diam-diam dipaksa oleh petugas perusahaan (PT. Mayora
Group) dan anggota TNI untuk menerima dan menandatangani persetujuan pengalihan
hak atas tanah. Mereka diancam dituduh sebagai anggota OPM (Organisasi Papua
Merdeka), sehingga mudah dikriminalisasi. Hal tekanan yang melibatkan TNI
bersama anggota Tripika juga dialami oleh warga pemilik lahan di Distrik Muting
pada saat bernegosiasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tekanan
terhadap orang kampung juga melibatkan orangorang suruhan perusahaan yang
tinggal di kampung, sebagaimana terjadi di Kampung Domande, Distrik Malind.
Mereka yang menolak pengalihan hak atas tanah dibatasi untuk terlibat dalam
pertemuan dan diserang dengan kata-kata yang merendahkan”. dari kasus inilah
kita akan menarik kesimpulan bahwa kasus pelanggaran ham di papua benar-benar
nyata, bahkan terjadi di semua sektor.
Kerja-kerja
semacam ini tidak lain adalah setingan Oligarki negara skala nasoinal, dimana
dibawah Rezim pimpinan Presiden Jokowi dengan Tirani yang dimiliki mampu
membangun jejaring kolonial melalui kekuatan militer untuk membungkam kebebasan
berbicara dan berpendapat, disaat yang sama Hak Asasi Manusia dikebiri. Padahal
kebijakan-kebijakan itu tidaklah Objektif, justru berpotensi melanggar Hak
Asasi Manusia. rezim ini terlihat kolot dan tidak layak dijalani. Dari beberapa
hasil menelitian yang ditampilkan ke publik, kami melihat bahwa kekacauan
tatanan lingkungan hidup masyarakat Papua selama ini sebenarnya dengan senagaja
diciptakan oleh elit-elit negara untuk menguasai daerah Papua demi kepentingan
investasi. upaya keji itu dilakukan sangat ilegal untuk kepentingan sepihak, bukan
untuk menjalankan misi negara yaitu Memanusiakan Manusia secara menyeluruh.
apalagi ditambah dengan pengesangan UU Omnibuslaw kemarin tahun 2020, negara
akan lebih merasa kuat dan superior untuk menjalankan praktek kolonialisasi di
setiap daerah-daerah di Indonesia, termasuk di papua. dari realitas semacam ini
penulis berkesimpulan bahwa negara sebenarnya sedang berusaha mengkolonialisasi
Rakyat-nya demi kepentingan sepihak.
Melihat
dan memahami persoalan Papua beberapa dekade terakhir, aksi damai dan
Pernyataan sikap dilakukan oleh oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK jember
bersama kawan-kawan pembebasan kolektif (Free West Papua) Pada tanggal
20-12-2021, aksi damai dan pernyataan sikap ini dilakukan
dalam rangka memperingati hari Trikora di atas wilayah West Papua.
dalam rilis menuliskan bahwa Akhir-akhir ini Papua tidak baik-baik saja.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara masif melakukan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam Papua melalui berbagai izin usaha yang ilegal.
Untuk meloloskan dan mengamankan kepentingan pemodal / kapitalis itu dibangun
pos-pos dan markas alat kekerasannya yaitu TNI-Polri di setiap wilayah. Dalam
prakteknya TNI-Polri sebagai alat negara / kapitalis menjadi pekerja dan
mengamankan proyek sehingga terjadi kekerasan baik rakyat sipil, anggota
TNI-Polri maupun TPNPB. Dalam kurun waktu 2017-2021 terjadi pengungsian secara
massal di beberapa wilayah diantaranya Nduga, Timika, Intan Jaya, Puncak,
Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo. Dewan Gereja dalam laporan terbaru
melaporkan lebih dari 60.000 Rakyat Papua mengungsi. [1] Artinya selama 4 tahan
berturut-turut rakyat Papua tidak merayakan Natal sebagai Hari Besar umat
Kristen. Selain disebutkan diatas, proses pemiskinan secara ekonomi, pelayanan
kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak layak dan persoalan di berbagai
sektor dilakukan negara dengan sadar dan terencana. Semua persoalan yang
dihadapi rakyat bangsa Papua ini bukan terjadi baru-baru ini. Tetapi disebabkan
oleh proses sejarah yang panjang, terutama di dalam cengkraman Kolonialisme
NKRI selama 61 tahun ini.
Pada
19 Desember 1961 bertempat di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta Presiden pertama
RI, Ir. Soekarno membacakan seruan Trikora (Tri Komando Rakyat) yang isinya:
pertama, bubarkan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda. Kedua, kibarkan bendera
merah-putih di seluruh tanah Papua. Ketiga, bersiap untuk mobilisasi umum guna
mempertahankan dan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air kita. [2] Seruan ini
menandai tonggak sejarah kolonialisme NKRI di West Papua. Nafsu Soekarno
untuk menguasai Papua didorong beberapa hal diantaranya: pertama, ingin
mengembalikan kejayaan kerajaan Majapahit. Kedua, Klaim atas kekuasaan Tidore.
Ketiga, Papua dan Indonesia sama-sama dijajah Belanda. Keempat, mengusir
pengaruh imperialisme Belanda di Asia Tenggara. Dari dua klaim diatas tidak ada
bukti ilmiah yang dapat dibuktikan. Sedangkan klaim ketiga (sama-sama jajahan
Belanda) tidak dapat dijadikan alasan karena wilayah administratif Hindia
Belanda berada di Batavia (Jakarta). Sedangkan pemerintahan kolonial Belanda di
Papua bernama Netherlands Niuw Guinea dengan ibu kota Holandia (Jayapura).
Prinsip Hukum Uti Posidetis untuk wilayah Papua sudah tidak relevan dijadikan
dasar klaim Teritorial Indonesia sejak wilayah Papua masuk dalam daftar Komisi
Dekolonisasi (C-24) sebagai wilayah tidak berpemerintahan sendiri. Atau dengan
kalimat sederhananya adalah bahwa wilayah Papua bukan milik siapa-siapa, bukan
milik Indonesia ataupun Kerajaan Belanda. Dengan demikian, klaim Ir.
Soekarno tersebut diatas dapat disebut KOLONIALIS, RASIS, dan FASIS. Karena
Indonesia yang merdeka dari Belanda mencoba mempraktekan dominasi baru terhadap
bangsa Papua. Hal ini pernah disebut Wakil Presiden pertama RI, M. Hatta dalam
sidang BPUPKI “Saya sendiri ingin mengatakan bahwa Papua tidak sama sekali saya
pusingkan, bisa diserahkan kepada bangsa Papua sendiri. Bangsa Papua juga
berhak menjadi bangsa merdeka.” Dengan menganggap Negara Papua yang
dideklarasikan pada 1 Desember 1961 sebagai “boneka’ Soekarno berlaku rasis dan
merendahkan martabat bangsa Papua bahwa bangsa Papua tidak dapat menentukan
kemauan politik dan tidak dapat menentukan nasib sendiri. Fasis karena
realisasi dari isi Trikora dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua
Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam
fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi
Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung,
Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra,
dan Operasi Lumba-lumba. [3] Militerisasi di Papua sudah pada level yang
teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk
eskalasi kekerasan di tanah Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah
satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal
Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia
menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan
kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan
bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah
integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas
pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan,
penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua
(OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme
penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri.
Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di Papua terlebih
dahulu. Dalam rangka menyikapi 19 DESEMBER 1961 AWAL KOLONIALISME
INDONESIA DI PAPUA tersebut hingga 60 Tahun, penyiksaan,
pemerkosaann, penindasan, pengisapan, penjajahan terhadap rakyat papua terus
berlangsung Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi
Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia
untuk West Papua (FRI-WP) menyatakan sikap politik sebagai berikut:
1. BERIKAN
HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI BANGSA WEST
PAPUA
2. CABUT
UU OTONOMI KHUSUS JILID II DAN HENTIKAN PEMBAHASAN PEMEKARAN DAERAH OTONOMI
BARU (DOB)
3. BUKA
AKSES JURNALIS SELUAS-LUASNYA DI WEST PAPUA .
4. TARIK
MILITER ORGANIK DAN NON-ORGANIK DARI WEST PAPUA DAN HENTIKAN PEMBANGUNAN KODIM,
KOREM, POLRES, POLSEK DIATAS TANAH PAPUA .
5. HENTIKAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI DAN INTIMIDASI TERHADAP MAHASISWA WEST PAPUA DI
INDONESIA
6. BEBASKAN
TAHANAN POLITIK WEST PAPUA TANPA SYARAT .
7. TUTUP
PT FREEPORT, BP, LNG TANGGUH SERTA TOLAK PENGEMBANGAN BLOK WABU DAN EKSPLOITASI
PT ANTAM DI PEGUNUNGAN BINTANG
8. USUT
TUNTAS PELAKU PENEMBAKAN DUA ANAK DI INTAN JAYA
9. TANGKAP,
ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM
10. HENTIKAN
RASISME DAN POLITIK RASIAL YANG DILAKUKAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
TNI-POLRI
11. HENTIKAN
OPERASI MILITER DI NDUGA, INTAN JAYA, PUNCAK JAYA, PEGUNUNGAN BINTANG,
MAYBRAT,YAHUKIMO DAN SELURUH WILAYAH WEST PAPUA LAINNYA
12. CABUT
OMNIBUS LAW
13. BELANDA
HARUS BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENUNTASKAN PROSES DEKOLONISASI WEST PAPUA
SEBAGAIMANA PERNAH MEREKA JANJIKAN
14. PBB
HARUS BERTANGGUNG JAWAB SERTA TERLIBAT AKTIF SECARA ADIL DAN DEMOKRATIS DALAM
PROSES MENENTUKAN NASIB SENDIRI, PELURUSAN SEJARAH, DAN PENYELESAIAN
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI TERHADAP BANGSA WEST PAPUA
15. MENDESAK
PEMERINTAH RI UNTUK MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA KOMISI HAM PBB UNTUK
MENINJAU SITUASI HAM DI WEST PAPUA SECARA LANGSUNG
16. JAMINAN
KEBEBASAN INFORMASI, BEREKSPRESI, BERORGANISASI DAN BERPENDAPAT BAGI BANGSA
WEST PAPUA
17. BUZER,
BAIS, BIN HENTIKAN MEMPRODUKSI HOAX MENGENAI PELANGARAN HAM DIATAS TANAH
PAPUA
18. CABUT
PELEBELAN TERORIS TERHADAP BANGGSA WEST PAPUA
19. USUT
TUNTAS PELAKU PENEMBAKAN DUA ANAK DAN PENDETA YEREMIA SANAMBANY DI
INTANJAYA
20. HENTIKAN
KEKERASAN VERBAL DAM NON VERBAL TERHADAP PEREMPUAN PAPUA
Demikian
pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang
bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam
menentukan nasib sendiri untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di
atas Tanah West Papua.
Medan
Juang, Jember 20 Desember 2021
"Rilis
ini dituliskan secara kolektif berdasarkan hasil kajian dan pengamatan
kawan-kawan, sebagaimana kekerasan dan kekejaman negara terhadap
Rakyat Papua secara berturut-turut".
Menurut
pandangan saya, Kemerdekaan negara Indonesia hanyalah status pendirian sebuah
bangsa, sedangkan praktek-praktek kolonialisasi dan perbudakan kapitalisme
masih diteruskan oleh negara sampai hari ini kawan-kawan. Atas dasar
inilah....Kami orang asli Papua menolak dengan sikap tegas terkait
berbagaimacam jenis investasi Kapitalisme dan pengiriman aparat militer masuk
di kita pu Tanah Papua, karena efek semacam ini menimbulkan banyak konflik,
bahkan nyawa manusia dikorbankan. kita terlalu banyak menanggulangi
dampak-dampak itu dari waktu-ke waktu, mulai dari dampak kekerasan, ekologi,
dampak ekonomi, dampak sosial, dampak budaya, konflik lahan dan sumber daya
agraria, Pemanasan global, Kerentanan pangan, Pencemaran air, udara dan tanah,
pelanggaran HAM dan pembunuhan umat manusia secara tidak manusiawi. negara
Indonesia harus bertanggung jawab penuh atas semua jenis kerusakan alam dan
pelanggaran HAM yang terjadi di atas Tanah Papua, jikalau tidak maka sebagai
konsekunsi logis berikan hak menentukan nasip sendiri sebagai solusi demokratis
bagi Rakyat Papua.
Asumsi dasar tentang HAM
Asumsi
ini mengandung makna yang lebih besar dan luas dari sekedar peroalan makan
minum, urusan negara, ekonomi-politik dll, melainkan menyelamatkan manusia
manusia dari jerat penindasan, pembungkaman, kriminalisasi, rasisme, perbudakan
dll. Indonesia sebagai bangsa yang besar dan selalu menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur budaya yang berlandskan pada moralitas pancasila sebagai
pedoman hidup, produk hukumnya sendiri jangan dihianati, justru harus
direalisasikan secara nyata untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara
ini. setiap individu manusia dan kelompok mempunyai hak-hak khusus (mutlak)
untuk menentukan langkah kehidupanya, yakni kebebasan dan kemerdekaan. kebebasan
manusia dan hak-haknya tidak harus dikebiri oleh otoritas manapun, termasuk
negara ini (Indonesia), jikalau terjadi pembungkaman ruang demokrasi,
intimidasi dll terhadap orang Papua, maka sejatinya negara ini sedang melakukan
pelanggaran HAM berat terhadap Manusia-Manusia yang ingin bebas dari
penderitaan hidup. setiap manusia itu dilahirkan bersih, bebas tanpa pakaian,
alias (telanjang bulat), artinya manusia terlahir dengan bebas tanpa perantara
otoritas negara, tidak ada status bawahan yang dibawa oleh manusia sejak lahir
kecuali keturunan, identitas (Ras), suku- adat dan kemudian bahasa daerah. oleh
karena itu kedudukan negara tidak perlu masuk tengah-tenga orang asli papua
untuk mengintervensi jalanya proses kehidupan.
Penilis Mencoba Rumus Dialektika
Hegel (1770-1831) untuk menggambarkan sebuah premis :
Tesis - Kebebasanku adalah Kekebasanmu
Antitesis- Karena kita sama-sama Manusia
Sintesis- Kebebasan dan kemerdekaan adalah Hak Asasi Manusia
Referensi :
(WALHI), W. L. (2006). Dampak Lingkungan Hidup. 17-18.
1945, U.-U. D. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 , 1.
Achmaliadi, R., Moh. Shohibuddin, A. S., & Kamardi, N. U. (2010). Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat. Jakarta: Kippy.
Amariati, A. I. (2016). Kapitalisme : Sejarah, Bentuk Dan Perkembangannya. 7-12.
Bersihkanindonesia, Y. W. (2021). Ekonomi-Politik Penempatan Militer Di Papua. 3-4.
Cahyu. (2019, Februari 24). Beragam Keuntungan Yang Diperoleh Indonesia Dari Divestasi Freeport. Retrieved Desember 25, 2021, From Https://Www.Liputan6.Com/: Https://Www.Liputan6.Com/Bisnis/Read/3902773/Beragam-Keuntungan-Yang-Diperoleh-Indonesia-Dari-Divestasi-Freeport
Dalma, M. A. (2021, Oktober 21). Kapitalisme : Pengertian, Tokoh, Ciri Dan Contoh. Retrieved Desember 26, 2021, From Https://Dosenpintar.Com/: Https://Dosenpintar.Com/Pengertian-Kapitalisme/#2_Karl_Marx
Dewi. (2020). Kritik Karl Marx Terhadap Kapitalisme Dan Pengertian Ekonomi. 2.
Direktorat Jenderal Perlidungan HAM, D. H. (2006). Pelindungan Hak Asasi Manusia. Nanggroe Aceh Darusalam: Montréal, Québec.
Farihah, I. (2015). Filsafat Materialisme Karl Marx (Epistimologi Dialectical And Historical Materialism). Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan , 443.
HAM, K. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya. Jakarta: Komnas HAM.
Jember, A. (2021, Desember 20). Kronologis Dan Pernyataan Sikap Amp Kk Jember Dan Solidaritas Untuk West Papua. Retrieved Desember 27, 2021, From Https://Suaraberenggaagi.Blogspot.Com/: Https://Suaraberenggaagi.Blogspot.Com/2021/12/Kronologis-Dan-Pernyataan-Sikap-Amp-Kk.Html
Papua, J. (2014, Juni 14). 155 Perusahaan Kapling Tanah Papua. Retrieved Desember 27, 2020, From Www.Jeratpapua: Https://Www.Jeratpapua.Org/2014/06/11/155-Perusahaan-Kapling-Tanah-Papua/
Rakyat, P. U. (2021). Keterlibatan Militer Dalam Proyek Food Estate: Berpotensi Melanggar HAM. 1-11.
Siregar, S. A. (2016). Brutalitas Kapitalisme Di Indonesia. 2.
TIMES, I. (2021, Agustus 20). Sejarah Investasi Freeport Indonesia Di Tanah Papua. Retrieved Desember 25, 2021, From Https://Www.Idntimes.Com/: Https://Www.Idntimes.Com/Business/Economy/Uni-Lubis/Sejarah-Investasi-Freeport-Indonesia-Di-Tanah-Papua/12
Winters, J. A. (2011). Oligarki. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
Komentar
Posting Komentar