Langsung ke konten utama

OLIGARKI - KAPITALISME & PELANGGARAN HAM DI PAPUA

OLIGARKI - KAPITALISME & PELANGGARAN HAM DI PAPUA

doc:Ilustrasi
sumber:pribadi

 

 

Penulis Oleh :
Maner Kay

(Mahasiswa papua kuliah di universitas muhamadiyah Jember jawa Timur)

Sejarah kehidupan manusia adalah sejarah perjuangan kelas (Karl Marix- 1818-1883)

 

Oligarki

Selama berabad-abad, Oligarki dianggap diperkuat oleh kekayaan, anggapan ini dikacaukan oleh teori elite pada awal abad-17. Kesamaan berbagai Oligarki sepanjang sejarah adalah bahwa kekayaan mendefnisikan dan memperkuatnya, dan secara inheren membuat roda pemerintahan bejalan tidak efektif. Dalam buku “Oligarki” Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa Motif dan keberadaan Oligarki di semua negara-negara adalah mempertahankan kekayaan. Upaya mempertahankan kekayaan dengan bemacam-macam pola, tergantung pada kepentinganya. hal ini termasuk seberapa jauh Oligarki itu terlibat dalam menghadirkan koersi/ pemaksaan yang mendasari dalam segala klaim hak milik, dan juga apakah upaya itu dilakukan secara sendiri-sendiri atau kolektif. Keragaman tersebut menghasilkan empat tipe oligarki: oligarki panglima (warring), oligarki penguasa kolektif (ruling), Oligarki sultanistik (sultanistic), dan oligarki sipil (civil). menurutnya Demokrasi tidak melenyapkan Oligarki, justru melahirkan banyak Oligarki-Oligarki, apalagi di indonesia yang kita kenal dengan sistem tata kelola pemerintahan desentralisasi, justru melahirkan banyak raja-raja kecil di setip daerah. secara hoistoris, Oligarki itu sudah ada sejak zaman Yunani - Athena dan Romawi kuno hingga saat ini. Ada salah satu buku yang ditulis oleh pakar Oligarki Jeffrey A. Winters, Beliau menjelaskan bahwa Oligarki merupakan suatu sistem pemerintahan yang di mana kekuasaan politik dipegang oleh sebuah kelompok elit kecil yang berasal dari masyarakat, hal ini dapat dibedakan berdasarkan keluarga, kekayaan serta kekuatan militernya. Sedangkan Kata Oligarki sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu : “Oligarchia”di mana kata Oligoi yang berarti sedikit dan Arkhein yang memiliki arti memerintah, jadi kita sudah bisah memaknai secara umum kata Oligari itu sendiri.

Secara historis awal mula sistem pemerintahan Oligarki pertama kali terjadi pada negara Yunani Kuno. Di dalam beberapa teori, istilah Oligarki dapat disimpulkan berupa kekuasaan sekelompok elit kecil, sedangkan Oligarki (Oligarch) diartikan sebagai sebuah pelaku yang menguasai serta mengendalikan suatu konsentrasi secara besar – besaran dalam hal sumber daya material yang nantinya bisa digunakan untuk mempertahankan ataupun dapat meningkatkan kekayaan pribadi serta posisi eksklusif sosial dalam ranah pemerintahan.

(Vedi R Hadiz) menggambarkan bahwa Oligarki merupakkan sebuah struktur kekuasaan yang mengekspresikan fusi dari kekuatan atau kepentingan politikal birokrasi dan ekonomi, yang jadi pendorong terbentuknya Oligarki. Oligarki itu sendiri diekspresikan oleh keluarga, bisnis, dan politik yang dapat menggabungkan kedua sumber daya yang sangat kuat. Vedi R Hadiz menjelaskan lebih lanjut, Oligarki bercita-cita menyesuaikan diri dengan mengamankan sumber daya yang dimikiki untuk memaksimalkan keuntungan di semua bidang yang menguntungkan bagi mereka. Pada saat yang sama, mereka bisah mengontrol masa kini dan masa depan masyarakat melalui kepemimpinan politik serta ekonomi dengan berbagai cara. Segala visi tentang akses dan partisipasi direproduksi melalui deregulasi agar sistem insuler dapat terintegrasi ke dalam kompetisi dan sistem pasar global. Di mana posisi dan jaringan mereka sudah bercokol kuat antara satu dan lain sehinga melancarkan visi kepentingan menjadi hal yang mudah untuk mereka Oligarki para pecinta materi.

 

Kawan-kawan yang saya pahami, Oligarki ini bisah mencangkup lembaga Eksekutif dan Legislatif, arinya Presiden,Gubernur, Bupati, kepala Desa dan DPR-RI. DPR,DPRD. disaat yang sama, ketika mereka sudah berkoleborasi dalam satu aliansi kepentingan maka mereka telah berada dalam satu tirani kepentingan Elit (Oligarki).

 

Selama hidup saya, jarang saya mendengar kalau ada kresh antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan, baik di skala nasional maupun daerah, padahal perbedaan pandengan dari kedua lembaga ini sangat diperlukan guna mengasilkan kebijakan yang baik berlandaskan moralitas. Sedangkan di Papua, banyak investasi yang merajalela menguras dan mengekploitasi sumberdaya alam, sedangkan elit-elit Oligarki ini sebenarnya kemana? apakah mereka tidak punya hati nurani ketika melihat rakyatnnya menderita diatas tanahnya sendiri?. ini benar-benar konyol dan ambigu. pejabat yang dipilih Rakyat bisah saja menghianati rakyatnya, bahkan mengabaikan, nahh..keserakahan semacam ini menandakan kehancuran, bukan kehidupan.

 

Jadi...begitu kawan-kawan, kerja-kerja Oligarki itu sangat licik dan menakutkan, semua jenis investasi skala nasional dan internasional dipacu oleh kepentingannya, atas dasar kepentingan sehingga perpanjangan izin bisah dilakukan. bahkan jikalau kita pahami selama ini kedudukan negara semacam dijadikan alat untuk menenuskan penindasan, perampasan dan pebudakan terhadap umat manusia.

 

Sejarah dunia juga telah mencatat bahwa dengan banyaknya Oligarki-Oligarki negara bisah memperburuk situasi kehidupan manusia dalam tatanan kehidupan bernegara. misalnya :

1.      Angka kemiskinan meningkat

2.      Angka koupsi menjolak naik, padahal Rakyat tidak tau uang APBN dikemanakan.

3.      Konflik terus berlanjut di tengan-tenga kehidupan masyarakat akibat kepentingan elit-elit (Oligarki) yang semakin hari semakin bernapsu akan kekayaan material

4.      Kasus pelanggaran HAM terus menjolak naik akibat perizinan investasi gelap-gelapan oleh elit-elit (Oligarki)

5.      Pembunuhan umat Manusia terus  dilakukan secara brutal akibat konflik vertikal dan horizontal

6.      Kerusakan lingkungan & kerusakan sumber daya alam terus berjalan akibat perizinan gelap-gelapan oleh elit-elit/ Oligarki negara demi  kepentingan investasi perusahan Kapitalis.

Semua efek itu akan terjadi secara gradual, bahkan sudah direncanakan oleh elit-elit negara (Oligarki) untuk memainkan peran penting di dalam sistem birokrasi pemerintahan. kepentingan akan ekonomi material adalah objek utama dari pekerjaan mereka sehingga segala upaya yang serakah itu menjadi pilihan.


Kapitalisme, Sejarah dan Perkembangan

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, perlu kita ketahui apa yang dimaksut dengan kapitalisme?. Secara umum, pengertian kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang (manusia) untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang, dan kegiatan perekonomian lainnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi lebih dalam (pasar bebas). Ada juga yang menjelaskan bahwa arti kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi dan politik di mana perdagangan dan industri suatu negara dikendalikan oleh pemilik swasta demi keuntungan, bukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, dalam sistem kapitalisme pemerintah hanya berperan sebagai pengawas saja.

 

Pada sistem ekonomi Kapitalisme, setiap orang dapat menentukan nasibnya sendiri dan bebas bersaing dalam kegiatan bisnis untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai pihak yang memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan ekonomi, namun bisa juga tidak ada campur tangan pemerintah dalam hal pengawasan produksi dan penjualan itu. dalam pandangan Karl Marx, esensi dari sistem kapitalisme adalah pelipat gandaan Kapital (uang). Dengan uang para kapitalis membeli tenaga kerja dan mesin produksi untuk menghasilkan komoditas. Setelah komoditas dihasilkan para kapitalis menjualnya lagi untuk mendapatkan uang yang lebih banyak lagi. Sirkulasi pertukaran barang dan perubahan uang menjadi komoditas dan berubah lagi menjadi uang, di kenal dengan pola M – C – M. Nilai lebih yang diambil oleh kaum kapitalis dari kaum buruh pada dasarnya adalah sebuah tindakan pencurian terhadap hak-hak kaum buruh yang di sebut Karl Marx sebagai tindakan eksploitasi. (Dewi, 2020) dalam (Kambali, 2020).

 

Kemudian..dalam sebuah jurnal yang dituliskan oleh (Amin Pujiati-2011) dengan judul : Menuju Pemikiran Ekonomi Ideal: Tinjauan Filosofis dan Empiris Toward the Ideal of Economic Thought: From the Philosophycal and Empirical Point of View menjelaskan bahwa Pemikiran ekonomi yang diterapkan di dunia saat ini mendasarkan diri kepada pemikiran Neoklasik. Seorang peneliti pada jurnal ini menjelaskan bahwa sistem ekonomi saat ini menggunakan asumsi dasar dari seorang pemikir/Filosof abad 17 punya gagasan yaitu (Adam Smith 1723-1790) yang dimana dalam kerangka pikirannya lebih menekankan pada ekonomi pasar bebas. disanalah awal mula perkembangan Kapitalisme dan kolonialisme barat muncul dan kemudian merambat ke berbagai penjuru dunia.

 

Adam Smith (1723-1790) menjelaskan bahwa kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi bercirikan kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, distribusi dan pemanfaatan guna mendapatkan sebuah laba/keuntungan dalam kondisi yang kompetitif. Sedangkan Karl Marx (1818-1883) menjelaskan bahwa kapitalisme merupakan sistem sosio-ekonomi yang dibangun untuk mencapai keuntungan yang didapatkan melalui proses produksi dengan mengorganisir produk seminimal mungkin melalui mode of production. disaat yang sama alat-alat produksi dikuasi oleh kapitalis sehingga proses produksi mengalami perkembangan, namun sisi lain ketimpangan sosial melanda sebagian besar umat manusia. Karl Marx menjelaskan lebih rinci bahwa dalam ekonomi kapitalisme terdapat dua kelas yang berkuasa yang saling menindas yaitu kaum Borjuis dan kaum Proletar. (Farihah, 2015) dalam Dialectical and Historical Materialism menuliskan gagasan Marix tentang Kelas sosial, didalamnya Marx menjelaskan bahwa kelas sosial merupakan gejala khas yang terdapat pada masyarakat pascafeodal. Marx kemudian menyebut di dalam struktur kelas ada perbedaan, yakni kelas atas (kaum pemilik dan alat-alat industri) dan kelas bawah (kaum proletar, buruh). Dalam masyarakat kapitalis Marx menyebutkan ada tiga kelas sosial, yaitu: (1) kaum buruh, yaitu mereka yang hidup dari upah (2) kaum pemilik modal (yang hidup dari laba) dan (3) para tuan tanah (yang hidup dari rente tanah). Hubungan antar kelas ini menurut Marx ditandai oleh hubungan eksploitasi, pengisapan, dan hubungan kekuasaan (antara yang berkuasa dan yang dikuasai).

 

Kawan-kawan, saya akan meringkas secara singkat sejarah perkembangan Kapitalisme di dunia: melalui sejarah panjang dalam kehidupan umat manusia, Kapitalisme muncul dari paham Feodalisme di dunia barat pada abad 15-16-17, kemudian paham/pemikiran ini disempurnakan dengan munculnya teori Adam Smith yang menekankan pada ekonomi pasar bebas, pada saat itulah Hegemoni baru lahir dunia barat dengan napsu imperialisme, kolonialisme dan juga kapitalisme. kemudian melalui jalur perdagangan dan pasar bebas, bangsa eropa mulai melakukan perdaganan ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke Indonesia dan Papua. melalui jalur ekonomi pasar bebas itulah proses Imperialisme, Kolonialisme dan Kapitalisme berlangsung di beberapa daerah terpencil di indonesia, termasuk di Papua. terlepas dari itu, salah satu Negara terkenal dengan watak Kapitalisme dan imperialisme terbesar sepanjang sejarah umat manusia adalah Inggris. Inggris dengan alasan perdagangan ekonomi pasar bebas sambil melakukan Kolonialisasi hampir ke semua penjuru dunia dengan segala kepentinganya. sambil melancarkan praktek-praktek itu, Hegemoni baru pun tercipta dan melunturkan budaya-budaya masyarakat(Manusia) asli pribumi. Kawan-kawan sudah tau kh.. sejarah rasisme dengan sistem Apharteit dan perbudakan umat manusia di afrika? sistem kolonialisme yang keji saat itu adalah ciptaan negara kolonial inggris dengan klaim-klaim tak jelas untuk mengkoloni umat manusia di sana dengan segala kepentinganya. tindakan-tindakan semacam itu tidak lain adalah watak kapitalisme dengan segala jenis napsu akan kekuasaan dan napsu untuk mendapatkan kekayaan ekonomi material secara berlebihan. teori Adam Smith dianggap paling relavan oleh kaum Borjuis dan negarawan karena menguntungkan kedudukan mereka, sedangkan teori Karl Marix sebaliknya, karena teori Karl Marix sangatlah berbedah dan bertentangan dengan kapitalisme, perbudakan, pengisapan, penindasan umat Manusia dll. oleh karena itu dalam dewasa ini hampir tidak terlihat teori-teori Karl Marix diajarkan oleh akademik kampus, hampir tidak ada kawan-kawan. kita bisah menemukan teori itu dijalanan dan belajar secara otodidak untuk membuat satu metode analisis terhadap realitas kehidupan hari ini.


Kapitalisme dan Pelanggaran HAM di Papua

Kedudukan bangsa barat di Indonesia mempunyai efek besar di semua sisi, jikalau diperiksa maka sangat menjengkelkan untuk kita. (Siregar, 2016) menjelaskan bahwa Brutalitas kapitalisme muncul di Indonesia sejak awal yang menyebabkan kekayaan sumberdaya alam tidak menjadi kebahagiaan bagi rakyat. Koperasi ditelantarkan dan serpihan-serpihan yang dianggap menjadi jatah pribumi diatur sedemikian rupa dengan transaksi-transaksi gelap antara wakil-wakil kapitalis dengan tokoh-tokoh politik nasional di lembaga perwakilan untuk memastikan Negara sebagai komoditi bagi pemodal. Gejala ini menguat tanpa terkendali setelah kekuatan-kekuatan politik dunia berhasil melegitimasi liberalisi demokrasi di Indonesia. Negara manakah di dunia ini yang tak mengeluh tentang teknologi dan modal? Jika Negara itu tak menjadi budak bagi yang lain, itu artinya ada inisiatif dan iktikad yang kuat untuk membangun kemandirian. Pengalaman panjang di bawah kekuasaan VOC sebetulnya lebih dari cukup untuk menyadarkan bangsa Indonesia bahwa pembangunan bukanlah keberhasilan membawa Kapitalis dunia menjadi raja yang menentukan arah perjalanan Indonesia dalam ketergantungan. namun, bukti nyata dari kolonialisme bangsa asing di Indonesia dan Papua adalah kedudukan PT. FREEPORT yang beroprasi secara masif 1x24 jam untuk menguras sumberdaya alam orang asli Papua. terkait hal ini, dalam kaca mata kita orang asli papua melihat bahwa kedudukan PT.FREEPORT di atas tanah Papua menandakan bahwa praktek Kolonialisasi tidak hanya dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia melalui jalur investasi perdagangan, melainkan Indonesia juga sebagai negara Kolonial yang sedang menjajah, membunuh OAP, merusak ekosistem alam dan mengeksploitasi sumberdaya alam Orang asli Papua secara masif. untuk melihat dan memahami bagaimana Investasi perusahan asing yang ditanamkan oleh negara Indonesia di Papua, menurut saya investasi perusahan asing di papua bukan satu melainkan tapi ada 2. perusahan-perusahan itu ialah PT. FREEPORT dan PT KORINDO

 

1.      PT. FREEPORT adalah perusahan asing milik Amerika serikat yang beroprasi di Papua, tepatnya di Kabupaten Timika-Papua. menurut ((WALHI), 2006) perusahan kapitalis ini mulai masuk di papua sejak tahun 1919 dibawah pemerintah kolonial Belanda dengan mengadakan ekspedisi ke daerah bersalju puncak gunung yang langsung dipimpin oleh Dr. H.A Lorentz. Tahun 1936, ekspedisi Belanda lainnya menjelajahi pegunungan ini dari Laut Arafura, dan memberi nama Ertsberg untuk gugusan batu karang indah setinggi 180 meter yang menjulang dari padang rumput alpen Carstensz, warna biru-kehijauan menandakan perkiraan adanya kandungan tembaga berkualitas tinggi. lanjut.. ((WALHI), 2006) pada Tahun 1965, segera setelah terjadi kudeta militer oleh Jenderal Suharto yang mendukung investasi asing terhadap Presiden Sukarno yang nasionalis, perusahaan Amerika Serikat, Freeport mulai bernegosiasi dengan pemerintah baru mengenai maksud mereka untuk mengeksploitasi Ertsberg. Negosiasi ini menghasilkan penandatanganan Kontrak Karya penambangan antara pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun 1967. (Cahyu, 2019) menjelaskan bahwa pendapatan PT. FREEPORT di Papua mencapai 54 triliun untuk akusisi PTFI. Mengutip dokumen Inalum, laba bersih PTFI tiap tahunnya diprediksi akan mencapai 2 miliar dollar AS lebih per tahun dari 2023 hingga 2041. Jika Inalum memiliki 51% sahamnya, maka perusahaan diproyeksikan akan mendulang laba bersih sebesar 18 miliar dollar AS atau Rp 261 triliun dari PTFI dalam kurun waktu tersebut. lanjut, (Cahyu, 2019) menjelaskan dalam artikel bahwa Tambang emas di papua termasuk tambang terbesar di dunia, tambang Grasberg dan selama ini dikelola oleh PTFI. Kekayaan tambangnya yang terdiri dari emas, tembaga, dan perak, diperkirakan memiliki nilai lebih dari 150 miliar dollar AS atau Rp 2.190 triliun. Mengutip dokumen Inalum, emas dan tembaga di tambang bawah tanah Grasberg diperkirakan tidak akan habis hingga 2060.

 

2.      PT KORINDO adalah perusahan asing asal Korea Selatan, perusahan ini juga proprasi di papua, tepatnya di kabupaten Boven Digoel. perusahan ini mempunyai anakan perusahan yang terbilang banyak, sekitar 5-10 anakan perusahan yang dibuat guna mempercepat ekplotasi sumber daya alam di kabupaten Boven digoel. sedikit cerita, Perusahan PT KORINDO awalnya beroprasi di Kabupaten Boven digoel tahun 1969 dengan fokus produksi yaitu hanya triplex kayu sampai tahun 1998. dari 1998 perusahan ini kemudian berkembang proses produksi dan mengarah pada penanaman kelapa sawit, sehingga kerja perusahan ini adalah menebang hutan alam, pohon kayu ditebang di ambil, tanahnya di ratakan kemudian ditanam kelapa sawit sebagai produksi masif yang mengasilkan pola produksi dengan keuntungan yang melipat ganda. untuk penghasilan yang didapat oleh korporasi kapitalis ini penulis masih belum tau jelas, namun dengan kekuatan produksi yang mengarah pada prduksi tripek kayu dan kelapa sawit tentunya mengasilkan laba yang besar, bisah jadi laba itu menyaingi PT. FREPORT di Timika. lanjut..sedikit informasi bahwa hutan alam yang ditebang untuk investasi trilek kayu dan perkebunan kelapa sawit luas lahanya mencapai pulau bali. ini sangat berbahaya dan melahirkan banyak dampak sosial untuk kehidupan masyarakat 10-30 tahun kedepan.

Setelah saya menguraikan terkait kedudukan kedun perusahan sialan itu di atas tanah Papua, lalu apakah ada imbas (dampak) lain yang dimunculkan oleh keberadaan kedua perusahan ini di tenga-tengah kehidupan sosial masyarakat setempat? pastinya ada, penulis akan coba mengumkupulkan poin-poin itu sebisa mungkin, antara lain:

 

1.       Pelanggaran HAM

(Direktorat Jenderal Perlidungan HAM, 2006) menjeskan bahwa Hak-hak Asasi Manusia adalah hak dan kebebasan… yang dimiliki oleh setiap orang sejak saat dia lahir sebagai insan Manusia. Hak-hak tersebut bukan merupakan suatu hal yang istimewa, yang harus diperjuangkan, dan hak-hak tersebut berlaku setara bagi setiap orang, tanpa memandang usia, jenis kelamin, Ras, Etnis, kekayaan atau status sosial. Karena disebut sebagai hak, maka tidak dapat dirampas dari siapapun oleh pemerintah (meskipun dapat dibatasi dan kadang-kadang terhambat selama kondisi darurat negara.Sangat penting untuk diingat bahwa hak-hak ini merupakan milik semua orang. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak asasi orang lain. Selain itu, hak-hak asasi bukanlah pengganti aturan-aturan hukum yang telah berlaku dan karenanya, setiap orang juga harus menghormati aturan-aturan hukum tersebut. Sebagai contoh: kenyataan bahwa saya berhak untuk menjalankan adat istiadat saya, bukan berarti saya dapat melakukan apapun yang saya kehendaki. Saya harus memastikan terlebih dahulu bahwa di saat saya menjalankan adat istiadat tersebut, saya tidak akan mengganggu hak-hak orang lain. namun dalam konteks Papua, Sejarah telah mencatat bahwa sejak pencaplokan Papua ke dalam NKRI pada tanggal-19 Desember 1961 sampai saat ini diikuti dengan rentetan-rentetan pelanggaran HAM. sedangkan keberadaan perusahan- perusahan multi nasional dan internasional di atas tanah Papua adalah akibat dari pencaplokan paksa oleh napsu Soekarno. faktanya keberadaan investasi perusahan- perusahan ini secara terus-menerus meningkatkan kasus pelanggaran HAM, dimana monopoli tanah adat terus dilakukan oleh Korporasi kapitalis dan negara adalah anjing hitam. negara melakukan pembantaian, pembungkaman, intimidasi dan pembunuhan terhadap Rakyat sipil secara berturut-turut untuk mendukung kemakmuran perusahan kapitalis. Aktor-aktor kontol dibalik pelanggaran HAM di Papua adalah petugas keamanan Negara Republik Indonesia yaitu TNI/POLRI sebagi pasukan khusus pencabut nyawa. TNI/POLRI adalah keamanan negara yang kemudian disogok oleh perusahan kapitalis untuk melakukan perlawaan terhadap masyarakat sipil. kawan-kawan ini adalah kenyataan kolonialisme baru di abad 21 yang sangat nyata, dimana ekploitasi sumberdaya alam dilakukan secara besar-besaran dan tingkat pelanggaran HAM pun terus menjolak naik tanpa ada pernyelesaian oleh pihak negara.

2.      Lingkungan sosial

Kehidupan Rakyat Papua yang dulunya hidup secara alamiah dengan segala kelengkapan dari sumberdaya alam, kini mengalami keterasingan akibat kerusakan alam yang disebabkan oleh Korporasi sialan itu. masyarakat sipil semakin teralienasi oleh kenyataan hidup, hal ini terjadi karena tanah adat mereka telah hilang ditelan oleh investor perusahan kapitalis. sungai- sungai besar dan Bak sumur minum warga mengalami pencemaran akibat limbah pabrik,polusi udara menjadi kotor dan berdebu akibat aktivitas kedaran mobil yang lalu lalang mengamgkat bahan-bahan material, efek ini yang kemudian menjadi penyebab baru yaitu penyakit batuk, malaria, demam dll. tantangan hidup yang dihadapi oleh masyarakat setempat tidak hanya kehilangan tanah adat mereka untuk bercocok tanam, tapi kesulitan hidup lainnya juga muncul secara bersamaan seperti kesulitan mencari kayu bakar, mencari air bersih, berburu, pancing, berkebun dll.

3.      Konflik

Penelitian yang dilakukan oleh (Achmaliadi, Moh. Shohibuddin, & Kamardi, 2010) dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menungkapkan bahwa : “Penyebab utama dari konflik tenurial bersumber dari adanya dominasi suatu sistem penguasaan yang datang atau berasal dari hukum negara, yang secara sepihak memberikan layanan begitu besar pada pemilik-pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam mengelola sumber tanah dan sumberdaya alam lain termasuk hasil-hasil hutan. Sementara itu, hak-hak masyarakat setempat yang telah hidup dan mengembangkan suatu sistem tersendiri untuk mengelola tanah dan sumberdaya alam lain tersebut diabaikan dan dilanggar dengan begitu saja. Dengan demikian, problem kemiskinan dan krisis pedesaan yang banyak terjadi pada masyarakat lokal sebenarnya berakar dari “krisis agraria” semacam ini. Inilah krisis yang menyeruak seiring dengan terjadinya proses “ekspansi kapitalisme” ke dunia pedesaan pra-kapitalis; suatu proses transformasi besar (great transformation) yang secara drastis merombak relasi-relasi sosial dalam proses produksi, khususnya relasi kepemilikan (property relations). Dalam proses inilah tanah-tanah dan kekayaan alam mulai diputuskan dari relasi-relasi sosial pra-kapitalis, dan kemudian dijadikan sebagai bagian dari modal dalam sirkuit cara produksi kapitalis. Di lain pihak, para petani yang pada mulanya memiliki hubungan erat dengan tanah dan kekayaan alam itu dilepaskan dari hubungan tersebut secara brutal, dan lantas dibiarkan lepas sebagai tenaga kerja bebas (Fauzi, in print). atas dasar inilah penulis ingin menunjukan jenis-jenis konflik semacam apa yang sering diciptakan oleh penguasa negara dan elit-elit Borjuasi.

 

1.      Konflik horizontal adalah konflik yang terjadi di dalam lingkungan keluarga akibat kesepakatan pelepasan tanah adat, dimana konflik itu terjadi karena sengaja diciptakan oleh perusahan- perusahan itu untuk memecahkan kekuatan masyarakat dalam sistem kekeluargaan. permasalahan paling krusial adalah soal perizinan garapan tanah adat yang menjadi konflik tak henti, sadar tak sadar, tatanan kehidupan sosial masyarakat dikacaukan oleh kepentingan perusahan dan negara. masyarakat ditipu dengan uang seberapa juta untuk kemudian hari kehilangan segalanya, ini adalah fakta yang di tempat saya (Kabupaten Boven digoel)

 

2.      Sedangkan konflik vertikal biasahnya dimainkan oleh aktor/elit-elit negara dan pihak perusahan kapitalis dengan masyarakat adat, dimana rantai komando dipegang oleh elit-elit bangsat dan melakukan perlawanan secara langsung dengan masyarakat sipil. antara kepentimgan satu elit dan elit lainya juga turut campur tangan didalanya untuk mengacaukan situasi sehingga konflik tak kunjung selesai, jikalau diperiksa baik-baik maka ada kepentingan politik yang dimainkan oleh elit-elit borjuis dan Oligarki munafik. atas dasar inilah kenapa masyarakat Indonesia dari dulu sampai hari ini masih tetap menuntut Negara supaya segera mengesahkan UU masyarakat adat. negara katanya mau melindungi rakyat padahal dasar hukum untuk menegakkan hak-haknya diabaikan sedangkan UU sialan Omnibuslaw disahkan dalam kurum waktu yang sangat singgkat. memang aneh..ya, kawan-kawan, negara ini memang aneh, lucu dan berwatak fasis kolonialis terhadap rakyat.

 

Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2012. Menurut (HAM, 2016) Ketentuan ini mengabaikan hak-hak dan status kekhususan Orang Asli Papua yang otonom untuk mengatur kawasan hutan berdasarkan hak dan sistem pengetahuan mereka yang beragam. Apalagi ditamba hasil penelitian yang dilakukan oleh 10 lembaga resmi pada bulan Agustus tahun 2021, 10 lembaga itu antara lain: #BersihkanIndonesia, YLBHI, WALHI, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia. Judul penelitian yang diangkat adalah: EKONOMI-POLITIK PENEMPATAN MILITER DI PAPUA. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Tanah Papua umumnya dipicu oleh berbagai kebijakan pembangunan yang membuahkan konflik ekonomi, sosial, dan budaya. Penempatan aparat militer di berbagai titik di Papua juga seringkali membuahkan konflik yang berujung kekerasan bagi masyarakat sipil. Di samping itu, selain dipakai untuk mengamankan pembangunan atau kegiatan industri ekstraktif, penempatan aparat militer juga dilakukan guna meredam perlawanan bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau lebih khusus lagi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sendiri menyampaikan bahwa pengiriman anggotanya ke wilayah Papua dan Papua Barat berkaitan dengan pengamanan terhadap operasi KKB. Selain itu, pengamanan juga dilakukan di wilayah tambang emas terbesar di Indonesia yang menjadi objek vital yaitu PT Freeport Indonesia. Kajian cepat ini menilai bahwa operasi militer yang dilakukan di Papua merupakan upaya ilegal. Pasalnya, pengerahan pasukan militer itu tidak memiliki landasan instruksi yang seharusnya dikeluarkan oleh presiden dan disetujui DPR. Selain itu, sampai saat ini tidak diketahui secara pasti berapa banyak anggota militer yang telah ditempatkan di Papua. Surat balasan Markas Besar TNI kepada KontraS menyatakan bahwa informasi mengenai data penerjunan anggota TNI/POLRI di Papua merupakan informasi yang dikecualikan. Sementara itu, Mabes POLRI menjawab surat KontraS dengan memberi informasi berapa banyak anggota POLRI yang dikerahkan dalam operasi Nemangkawi 8 Februari - 31 Agustus 2021. Dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik, kajian cepat ini mencoba memperlihatkan bagaimana relasi antara konsesi perusahaan dengan militer di Papua. Pada publikasi awal, kajian ini mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten yang terletak di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Kabupaten ini mengalami beragam konflik kekerasan militer, mulai dari yang bermotif perburuan KKB, maupun pengamanan konsesi perusahaan tertentu. Dalam dua tahun terakhir, konflik bersenjata antara TNI/ POLRI dengan TPNPB telah mengakibatkan setidaknya 34 korban meninggal dan luka-luka. Memanasnya konflik ini juga mengakibatkan warga lokal trauma sehingga memilih pergi dan mengungsi ke lokasi yang dianggap lebih aman. Pengerahan aparat keamanan TNI/POLRI di Intan Jaya yang seharusnya membawa kedamaian, justru sebaliknya yakni menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat Intan Jaya. Kajian ini¯dengan mengutip pernyataan Melianus Duwitau, Koordinator Tim Penolakan Penambangan Blok Wabu¯ menengarai bahwa teror ini sengaja diciptakan sebagai upaya pengusiran agar rencana perusahaan ekstraktif untuk menduduki wilayah itu dapat berjalan mulus.

 

Sedangkan penelitian lain yang dilakukan oleh lembaga “PUSAKA untuk memberdayakan masyarakat” (Rakyat, 2021) dalam penelitianya menungkapkan bahwa banyaknya perusahan- perusahan Kapitalis skala nasional yang ada di Papua ternyata kepemilikanya adalah TNI/POLRI. contoh kasus penulis tampilkan di sini adalah:

1.      Keterlibatan Militer dalam proyek Food Estate di Mareuke- Papua

2.      Proyek batubara di Blok wabu-papua

3.       dan masih banyak lagi.  

Lebih lanjut, hasil menelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupten Merauke, dimana tempat itu adalah pusat Investasi perbunan kelapa sawit terbesar di Provinsi Papua. (HAM, 2006) menuliskan fakta penelitian bahwa: “Sejak awal proyek MIFEE secara sistematis mengabaikan hak-hak Orang Papua sejak awal. Tak pernah ada pemberian informasi yang memadai pada awal proyek. Informasi tersebut menjadi dasar masyarakat untuk menilai, menentukan dan memberi persetujuan proyek secara bebas dan memahami konsekuensinya. Akan tetapi pemberian dan perolehan informasi proyek sangat rumit dikarenakan hambatan birokrasi dan belum ada mekanisme pelayanan informasi publik yang mudah dan terbuka. Dengan pengabaikan dan pelibatan masyarakat untuk memutuskan beragam rencana proyek MIFFE maka masyarakat tidak lagi memiliki pilihan dan kebebasan berpendapat. Tidak punya pilihan lain selain menerima proyek. Masyarakat masih takut dan merasa tidak aman untuk menolak proyek pembangunan karena berhubungan dengan pengalaman pendekatan pembangunan dan cara-cara represif yang selalu dikenang warga (memoria passionis) jika bertentangan dengan proyek pembangunan. Salah satu kasus dalam soal pemaksaan proyek MIFFE yang terjadi di Kampung Yowid, Distrik Tubang. Warga setempat secara diam-diam dipaksa oleh petugas perusahaan (PT. Mayora Group) dan anggota TNI untuk menerima dan menandatangani persetujuan pengalihan hak atas tanah. Mereka diancam dituduh sebagai anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka), sehingga mudah dikriminalisasi. Hal tekanan yang melibatkan TNI bersama anggota Tripika juga dialami oleh warga pemilik lahan di Distrik Muting pada saat bernegosiasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tekanan terhadap orang kampung juga melibatkan orangorang suruhan perusahaan yang tinggal di kampung, sebagaimana terjadi di Kampung Domande, Distrik Malind. Mereka yang menolak pengalihan hak atas tanah dibatasi untuk terlibat dalam pertemuan dan diserang dengan kata-kata yang merendahkan”. dari kasus inilah kita akan menarik kesimpulan bahwa kasus pelanggaran ham di papua benar-benar nyata, bahkan terjadi di semua sektor.

 

Kerja-kerja semacam ini tidak lain adalah setingan Oligarki negara skala nasoinal, dimana dibawah Rezim pimpinan Presiden Jokowi dengan Tirani yang dimiliki mampu membangun jejaring kolonial melalui kekuatan militer untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat, disaat yang sama Hak Asasi Manusia dikebiri. Padahal kebijakan-kebijakan itu tidaklah Objektif, justru berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. rezim ini terlihat kolot dan tidak layak dijalani. Dari beberapa hasil menelitian yang ditampilkan ke publik, kami melihat bahwa kekacauan tatanan lingkungan hidup masyarakat Papua selama ini sebenarnya dengan senagaja diciptakan oleh elit-elit negara untuk menguasai daerah Papua demi kepentingan investasi. upaya keji itu dilakukan sangat ilegal untuk kepentingan sepihak, bukan untuk menjalankan misi negara yaitu Memanusiakan Manusia secara menyeluruh. apalagi ditambah dengan pengesangan UU Omnibuslaw kemarin tahun 2020, negara akan lebih merasa kuat dan superior untuk menjalankan praktek kolonialisasi di setiap daerah-daerah di Indonesia, termasuk di papua. dari realitas semacam ini penulis berkesimpulan bahwa negara sebenarnya sedang berusaha mengkolonialisasi Rakyat-nya demi kepentingan sepihak.

 

Melihat dan memahami persoalan Papua beberapa dekade terakhir, aksi damai dan Pernyataan sikap dilakukan oleh oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK jember bersama kawan-kawan pembebasan kolektif (Free West Papua) Pada tanggal 20-12-2021,  aksi  damai dan pernyataan sikap ini dilakukan  dalam rangka memperingati hari  Trikora di atas wilayah West Papua.  dalam rilis menuliskan bahwa Akhir-akhir ini Papua tidak baik-baik saja. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara masif melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam Papua melalui berbagai izin usaha yang ilegal. Untuk meloloskan dan mengamankan kepentingan pemodal / kapitalis itu dibangun pos-pos dan markas alat kekerasannya yaitu TNI-Polri di setiap wilayah. Dalam prakteknya TNI-Polri sebagai alat negara / kapitalis menjadi pekerja dan mengamankan proyek sehingga terjadi kekerasan baik rakyat sipil, anggota TNI-Polri maupun TPNPB. Dalam kurun waktu 2017-2021 terjadi pengungsian secara massal di beberapa wilayah diantaranya Nduga, Timika, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo. Dewan Gereja dalam laporan terbaru melaporkan lebih dari 60.000 Rakyat Papua mengungsi. [1] Artinya selama 4 tahan berturut-turut rakyat Papua tidak merayakan Natal sebagai Hari Besar umat Kristen. Selain disebutkan diatas, proses pemiskinan secara ekonomi, pelayanan kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak layak dan persoalan di berbagai sektor dilakukan negara dengan sadar dan terencana. Semua persoalan yang dihadapi rakyat bangsa Papua ini bukan terjadi baru-baru ini. Tetapi disebabkan oleh proses sejarah yang panjang, terutama di dalam cengkraman Kolonialisme NKRI selama 61 tahun ini. 

 

Pada 19 Desember 1961 bertempat di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta Presiden pertama RI, Ir. Soekarno membacakan seruan Trikora (Tri Komando Rakyat) yang isinya: pertama, bubarkan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda. Kedua, kibarkan bendera merah-putih di seluruh tanah Papua. Ketiga, bersiap untuk mobilisasi umum guna mempertahankan dan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air kita. [2] Seruan ini menandai tonggak sejarah kolonialisme NKRI di West Papua.  Nafsu Soekarno untuk menguasai Papua didorong beberapa hal diantaranya: pertama, ingin mengembalikan kejayaan kerajaan Majapahit. Kedua, Klaim atas kekuasaan Tidore. Ketiga, Papua dan Indonesia sama-sama dijajah Belanda. Keempat, mengusir pengaruh imperialisme Belanda di Asia Tenggara. Dari dua klaim diatas tidak ada bukti ilmiah yang dapat dibuktikan. Sedangkan klaim ketiga (sama-sama jajahan Belanda) tidak dapat dijadikan alasan karena wilayah administratif Hindia Belanda berada di Batavia (Jakarta). Sedangkan pemerintahan kolonial Belanda di Papua bernama Netherlands Niuw Guinea dengan ibu kota Holandia (Jayapura). Prinsip Hukum Uti Posidetis untuk wilayah Papua sudah tidak relevan dijadikan dasar klaim Teritorial Indonesia sejak wilayah Papua masuk dalam daftar Komisi Dekolonisasi (C-24) sebagai wilayah tidak berpemerintahan sendiri. Atau dengan kalimat sederhananya adalah bahwa wilayah Papua bukan milik siapa-siapa, bukan milik Indonesia ataupun Kerajaan Belanda.  Dengan demikian, klaim Ir. Soekarno tersebut diatas dapat disebut KOLONIALIS, RASIS, dan FASIS. Karena Indonesia yang merdeka dari Belanda mencoba mempraktekan dominasi baru terhadap bangsa Papua. Hal ini pernah disebut Wakil Presiden pertama RI, M. Hatta dalam sidang BPUPKI “Saya sendiri ingin mengatakan bahwa Papua tidak sama sekali saya pusingkan, bisa diserahkan kepada bangsa Papua sendiri. Bangsa Papua juga berhak menjadi bangsa merdeka.” Dengan menganggap Negara Papua yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961 sebagai “boneka’ Soekarno berlaku rasis dan merendahkan martabat bangsa Papua bahwa bangsa Papua tidak dapat menentukan kemauan politik dan tidak dapat menentukan nasib sendiri. Fasis karena realisasi dari isi Trikora dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. [3] Militerisasi di Papua sudah pada level yang teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk eskalasi kekerasan di tanah Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri. Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di Papua terlebih dahulu.  Dalam rangka menyikapi 19 DESEMBER 1961 AWAL KOLONIALISME INDONESIA DI PAPUA tersebut  hingga  60 Tahun, penyiksaan, pemerkosaann, penindasan, pengisapan, penjajahan terhadap rakyat papua terus berlangsung Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menyatakan sikap politik sebagai berikut:            

 

1.   BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI BANGSA WEST PAPUA    

2.   CABUT UU OTONOMI KHUSUS JILID II DAN HENTIKAN PEMBAHASAN PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU (DOB)       

3.   BUKA AKSES JURNALIS SELUAS-LUASNYA DI WEST PAPUA  .

4.   TARIK MILITER ORGANIK DAN NON-ORGANIK DARI WEST PAPUA DAN HENTIKAN PEMBANGUNAN KODIM, KOREM, POLRES, POLSEK DIATAS TANAH PAPUA .      

5.   HENTIKAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI DAN INTIMIDASI TERHADAP MAHASISWA WEST PAPUA DI INDONESIA 

6.   BEBASKAN TAHANAN POLITIK WEST PAPUA TANPA SYARAT  .       

7.   TUTUP PT FREEPORT, BP, LNG TANGGUH SERTA TOLAK PENGEMBANGAN BLOK WABU DAN EKSPLOITASI PT ANTAM DI PEGUNUNGAN BINTANG   

8.   USUT TUNTAS PELAKU PENEMBAKAN DUA ANAK DI INTAN JAYA 

9.   TANGKAP, ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM   

10.    HENTIKAN RASISME DAN POLITIK RASIAL YANG DILAKUKAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN TNI-POLRI     

11.    HENTIKAN OPERASI MILITER DI NDUGA, INTAN JAYA, PUNCAK JAYA, PEGUNUNGAN BINTANG, MAYBRAT,YAHUKIMO DAN SELURUH WILAYAH WEST PAPUA LAINNYA    

12.    CABUT OMNIBUS LAW  

13.    BELANDA HARUS BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENUNTASKAN PROSES DEKOLONISASI WEST PAPUA SEBAGAIMANA PERNAH MEREKA JANJIKAN  

14.    PBB HARUS BERTANGGUNG JAWAB SERTA TERLIBAT AKTIF SECARA ADIL DAN DEMOKRATIS DALAM PROSES MENENTUKAN NASIB SENDIRI, PELURUSAN SEJARAH, DAN PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM YANG TERJADI TERHADAP BANGSA WEST PAPUA 

15.    MENDESAK PEMERINTAH RI UNTUK MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA KOMISI HAM PBB UNTUK MENINJAU SITUASI HAM DI WEST PAPUA SECARA LANGSUNG  

16.    JAMINAN KEBEBASAN INFORMASI, BEREKSPRESI, BERORGANISASI DAN BERPENDAPAT BAGI BANGSA WEST PAPUA   

17.    BUZER, BAIS, BIN HENTIKAN MEMPRODUKSI HOAX MENGENAI PELANGARAN HAM DIATAS TANAH PAPUA 

18.    CABUT PELEBELAN TERORIS TERHADAP BANGGSA WEST PAPUA 

19.    USUT TUNTAS PELAKU PENEMBAKAN DUA ANAK DAN PENDETA YEREMIA SANAMBANY DI INTANJAYA  

20.    HENTIKAN KEKERASAN VERBAL DAM NON VERBAL TERHADAP PEREMPUAN PAPUA 

 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di atas Tanah West Papua.

Medan Juang,  Jember 20 Desember 2021

 

"Rilis ini dituliskan secara kolektif berdasarkan hasil kajian dan pengamatan kawan-kawan, sebagaimana kekerasan dan   kekejaman negara terhadap Rakyat Papua secara berturut-turut".

Menurut pandangan saya, Kemerdekaan negara Indonesia hanyalah status pendirian sebuah bangsa, sedangkan praktek-praktek kolonialisasi dan perbudakan kapitalisme masih diteruskan oleh negara sampai hari ini kawan-kawan. Atas dasar inilah....Kami orang asli Papua menolak dengan sikap tegas terkait berbagaimacam jenis investasi Kapitalisme dan pengiriman aparat militer masuk di kita pu Tanah Papua, karena efek semacam ini menimbulkan banyak konflik, bahkan nyawa manusia dikorbankan. kita terlalu banyak menanggulangi dampak-dampak itu dari waktu-ke waktu, mulai dari dampak kekerasan, ekologi, dampak ekonomi, dampak sosial, dampak budaya, konflik lahan dan sumber daya agraria, Pemanasan global, Kerentanan pangan, Pencemaran air, udara dan tanah, pelanggaran HAM dan pembunuhan umat manusia secara tidak manusiawi. negara Indonesia harus bertanggung jawab penuh atas semua jenis kerusakan alam dan pelanggaran HAM yang terjadi di atas Tanah Papua, jikalau tidak maka sebagai konsekunsi logis berikan hak menentukan nasip sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Papua.


Asumsi dasar tentang HAM

Indonesia sebagai negara hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila yang katanya menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia, seharusnya nilai-nilai itu direalisasikan secara nyata untuk memanusiakan-manusia, bukan sebatas formalitas (kertas kosong) lalu semangat fasisme yang ditinggikan untuk mengorbankan nyawa manusia. realitas hari penulis secara pribadi memahami bahwa ada semacam penghianatan negara dalam menjalankan sistem birokrasi pemerintahan Indonesia, dimana indeks demokrasi mengalami penurunan, pancasila dan lambang negara burung garuda ditelantarkan di lemari pakaian sehingga lupa akan nilai-nialanya, sedangkan UUD 1945 dianggap kuno sehingga tak perlu menengok kebelakang, padahal semua asumsi-asumsi yang terkandung dalam sistem birokrasi Indonesia patut dipahami dan dipakai sebagai moralitas bangsa untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan. Sebagai contoh, ada satu pertanyaan berupa sikap politik ingin penulis uji :

1.      Apakah kemerdekaan bangsa Papua dilarang oleh hukum Nasional, Internasional dan Agama atau mungkin Tuhan? jawabanya tidak.. hukum nasinal, internaional bahkan Agama dan Tuhan pun tidak melarang itu, yang melarang adalah gerombolan penguasa Jokowi-Mahfud MD dan jejaranya. saya bilang mereka tidak paham pancasila dan UUD 1945. sekarang mari kita periksa sama-sama semua asumsi dasar yang terkandung di dalam UUD 1945, bagian permbukaan, pragraf pertama menyebutkan:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Asumsi ini mengandung makna yang lebih besar dan luas dari sekedar peroalan makan minum, urusan negara, ekonomi-politik dll, melainkan menyelamatkan manusia manusia dari jerat penindasan, pembungkaman, kriminalisasi, rasisme, perbudakan dll. Indonesia sebagai bangsa yang besar dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya yang berlandskan pada moralitas pancasila sebagai pedoman hidup, produk hukumnya sendiri jangan dihianati, justru harus direalisasikan secara nyata untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara ini. setiap individu manusia dan kelompok mempunyai hak-hak khusus (mutlak) untuk menentukan langkah kehidupanya, yakni kebebasan dan kemerdekaan. kebebasan manusia dan hak-haknya tidak harus dikebiri oleh otoritas manapun, termasuk negara ini (Indonesia), jikalau terjadi pembungkaman ruang demokrasi, intimidasi dll terhadap orang Papua, maka sejatinya negara ini sedang melakukan pelanggaran HAM berat terhadap Manusia-Manusia yang ingin bebas dari penderitaan hidup. setiap manusia itu dilahirkan bersih, bebas tanpa pakaian, alias (telanjang bulat), artinya manusia terlahir dengan bebas tanpa perantara otoritas negara, tidak ada status bawahan yang dibawa oleh manusia sejak lahir kecuali keturunan, identitas (Ras), suku- adat dan kemudian bahasa daerah. oleh karena itu kedudukan negara tidak perlu masuk tengah-tenga orang asli papua untuk mengintervensi jalanya proses kehidupan.

 

Penilis Mencoba Rumus Dialektika Hegel (1770-1831) untuk menggambarkan sebuah premis :

Tesis - Kebebasanku adalah Kekebasanmu

Antitesis- Karena kita sama-sama Manusia

Sintesis- Kebebasan dan kemerdekaan adalah Hak Asasi Manusia





Referensi :

(WALHI), W. L. (2006). Dampak Lingkungan Hidup. 17-18.

1945, U.-U. D. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 , 1.

Achmaliadi, R., Moh. Shohibuddin, A. S., & Kamardi, N. U. (2010). Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat. Jakarta: Kippy. 

Amariati, A. I. (2016). Kapitalisme : Sejarah, Bentuk Dan Perkembangannya. 7-12.

Bersihkanindonesia, Y. W. (2021). Ekonomi-Politik Penempatan Militer Di Papua. 3-4.

Cahyu. (2019, Februari 24). Beragam Keuntungan Yang Diperoleh Indonesia Dari Divestasi Freeport. Retrieved Desember 25, 2021, From Https://Www.Liputan6.Com/: Https://Www.Liputan6.Com/Bisnis/Read/3902773/Beragam-Keuntungan-Yang-Diperoleh-Indonesia-Dari-Divestasi-Freeport

Dalma, M. A. (2021, Oktober 21). Kapitalisme : Pengertian, Tokoh, Ciri Dan Contoh. Retrieved Desember 26, 2021, From Https://Dosenpintar.Com/: Https://Dosenpintar.Com/Pengertian-Kapitalisme/#2_Karl_Marx

Dewi. (2020). Kritik Karl Marx Terhadap Kapitalisme Dan Pengertian Ekonomi. 2.

Direktorat Jenderal Perlidungan HAM, D. H. (2006). Pelindungan Hak Asasi Manusia. Nanggroe Aceh Darusalam: Montréal, Québec.

Farihah, I. (2015). Filsafat Materialisme Karl Marx (Epistimologi Dialectical And Historical Materialism). Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan , 443.

HAM, K. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya. Jakarta: Komnas HAM.

Jember, A. (2021, Desember 20). Kronologis Dan Pernyataan Sikap Amp Kk Jember Dan Solidaritas Untuk West Papua. Retrieved Desember 27, 2021, From Https://Suaraberenggaagi.Blogspot.Com/: Https://Suaraberenggaagi.Blogspot.Com/2021/12/Kronologis-Dan-Pernyataan-Sikap-Amp-Kk.Html

Papua, J. (2014, Juni 14). 155 Perusahaan Kapling Tanah Papua. Retrieved Desember 27, 2020, From Www.Jeratpapua: Https://Www.Jeratpapua.Org/2014/06/11/155-Perusahaan-Kapling-Tanah-Papua/

Rakyat, P. U. (2021). Keterlibatan Militer Dalam Proyek Food Estate: Berpotensi Melanggar HAM. 1-11.

Siregar, S. A. (2016). Brutalitas Kapitalisme Di Indonesia. 2.

TIMES, I. (2021, Agustus 20). Sejarah Investasi Freeport Indonesia Di Tanah Papua. Retrieved Desember 25, 2021, From Https://Www.Idntimes.Com/: Https://Www.Idntimes.Com/Business/Economy/Uni-Lubis/Sejarah-Investasi-Freeport-Indonesia-Di-Tanah-Papua/12

Winters, J. A. (2011). Oligarki. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

SERUAN MORAL DEWAN GEREJA PAPUA

  Photo: istimewa Dewan Gereja-geraja papua SERUAN MORAL DEWAN GEREJA PAPUA Bertobatlah sebab kerajaan surga sudah dekat. Ada orang yang berseru-seru dipadang gurun: Persiapkanlah jalan untuk Tuhan, luruskanlah jalan bagi-Nya. (Matius: 2-3) Sebagai Pimpinan Gereja, mencermati kondisi tanah Papua yang masih meratap, masih berduka akibat konflik Bangsa Papua yang menuntut Hak Politik untuk Merdeka dan Pemerintah Indonesia yang memperjuangkan Papua bagian dari NKRI. Ternyata bahwa Deklarasi Damai di tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) yang dibacakan dihadapan para petinggi negara selama ini belum pernah terealisasi. Karena itu seiring seruan Moral 194 orang para Pastor Katolik menyikapi situasi Papua, kami menyampaikan  hal-hal berikut: A. KONFLIK TPNPB VS TNI/POLRI DAN PENGUNGSIAN WARGA PAPUA Memasuki pertengahan bulan November 2021, kami mencatat semakin gencarnya pemerintah Indonesia melakukan politik rasisme sistemik, kriminalisasi,marjinalisasi dan militerisasi dalam rangka

4 korban TNI-AD di Sorong Demi Oligarki dan Kapitalisme

4 korban TNI-AD di Sorong Demi Oligarki dan Kapitalisme Doc TNI AD saat Evakuasi Sumber: Facebook 4 korban serdadu Indonesia di Sorong Papua barat 2/09/21 tadi. Negara tidak akan memberikan solusi yang lebih demokratis dan manusiawi, Guna menyelesaikan konflik berkepanjangan dan melihat akar persoalan Papua vs Indonesia. Hak asasi manusia (HAM) dibaikan atau tidak diutamakan dan dibicarakan Oleh negara, justru sebaliknya karena Indonesia lebih menghargai kapitalisme eksloititasi SDA di Papua barat .  Karena bagaimanapun manusia itu makhluk hidup yang mulia merdeka yang berhak mencabut nyawa adalah Allah Sendiri, tidak bisa korban atas Nama "NKRI HARGA MATI"emang NKRI harga mati bisa menciptakan manusia?😁. Jawab sendiri; Presiden Joko Widodo dengan sistem kekuasaan serta kroni-kroninya tak akan merespon atas situasi ini, mungkin mereka mencari pola militer juga karena watak mereka memang penjajah. Aparat kolonial Indonesia adalah bagian dari ciptaan Tuhan, dan mereka mem