Langsung ke konten utama

RAKYAT TOLIKARA SISTEM ARUS MARGINALISASI ASPEK EKONOMI dan Solusinya I

 

Doc: Kota KaRuBagA
SuMBEr:SeLebEs.ID

RAKYAT TOLIKARA HIDUP DALAM SISTEM ARUS MARJINALISASI  EKONOMI

 Midi villexz Kogoya 

mahasiswa asal tolikara kota studi jember jawa timur/

artikel opini sendiri 

LInk DiBaWAh InI BenTuK PDF KWN2 BIsa AkSEsNya 🙏

https://drive.google.com/file/d/1vu-g97Lx0B3QsmAXYDipzJ8yzPvUTR5p/view?usp=drivesdk

A. Latar Belakang

Kabupaten Tolikara adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Papua, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Karubaga. Pada tahun 2002 berdasarkan Undang – undang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua No.21 tahun 2001 melalui keputusan kemendagri Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten bagi provinsi papua,Maka memekarkanlah kabupaten tolikara dari kabupaten induk Jaya Wijaya provinsi Papua. Jumlah penduduk kabupaten Tolikara pada tahun 2020 berjumlah 250.742 jiwa, dengan kepadatan penduduk 44,87 jiwa/km².Sektor ekonomi di kabupaten tolikara adalah pengelompokan ekonomi menjadi beberapa bagian. Secara tradisional, sektor ekonomi dibagi menurut aktivitas, yaitu sektor primer, sekunder, dan tersier.yang pertama (1) Kebutuhan primer terdiri dari sandang (pakaian), pangan (makan) dan papan (tempat tinggal).hampir penduduk asli tolikara hidup dalam kebutuhan primer.sementara(2) Kebutuhan sekunder berkaitan dengan usaha menciptakan atau menambah kebahagiaan hidup,yang termasuk kebutuhan sekunder ini hanya penduduk yang kerja sebagai ASN,pendatang (imigran),tentara,polisi,sedangkan (3)kebutuhan tersier adalah adalah kebutuhan terhadap barang mewah dan untuk memenuhinya dilakukan setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.tahap tersier hanya penjabat daerah seperti kepala dinas,DPRD,dan orang pendatang yang sukses secara bisnis.Sedangkan rakyat tolikara belum mencapai pada sekunder dan tersier.Kontribusi utama perekonomian daerah ini datang dari pertanian.karena mayoritas rakyat tolikara hidup sebagai petani,penghasil utama tani adalah ubi jalar,sayur mayur,buah-buahan,dsb,Hampir semua kampung atau kecematan penghasil ubi jalar Sama seperti daerah lain di Papua. Di daerah pedalaman yang merupakan ulayat mereka hidup secara turun temurun, kegiatan pertanian dilakukan secara tradisional. babi merupakan ternak utama masyarakat.Tolikara juga merupakan daerah penghasil batu gamping yang digunakan sebagai bahan baku pengolahan semen.Potensi batu gamping mencapai jutaan ton kubik menyebar dari Tolikara sampai Yahukimo dan Jayawijaya. Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak yang seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Sedangkan pengertian marjinalisasi dari kementerian pemberdayaan kementerian perempuan dan perlindungan anak republik indonesia

Marjinalisasi artinya : suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Marjinalisasi merupakan proses peminggiran atau pembatasan. di dalam masyarakat disebabkan tidak terakomodasinya mereka ke dalam pasar tenaga kerja. peminggiran atau pembatasan bagi petani, proses penyingkiran petani dari pekerjaan asalnya sebagai petani (Sutaryono 2013).Jadi,marjinalisasi bukan hanya berlaku dari satu aspek,Namun marjinalisasi bisa terjadi diberbagai aspek,baik dari kehidupan manusia,ekonomi,politik,sosial dll.Namun sesuai dengan judul saya di atas bawah marjinalisasi secara ekonomi bagi masyarakat tolikara.adapun penjabab timpulnua marjinalisasi dapat kita lihat pada faktor-faktor.

DoC:,Mama-MaMA TOLIKARa
SuMBEr:JL.RiAN KoTa KURuBagA Di SaMPIng KiOS/PeDaGANG ORAnG 

B. Faktor-faktor 

Faktor adalah hal (keadaan, peristiwa) yang ikut menyebabkan (mempengaruhi) terjadinya sesuatu,faktor-faktor yang menyebabkan terjadi kesenjangan marjinalisasi secara ekonomi terhadap masyarakat dikabupaten tolikara dapat melihat dari beberapa aspek,menurut hemat saya(penulis):

1. Kurangnya Pendidikan tentang pemberdayaan ekonomi mandiri dan kreaktif oleh pemerintah daerah guna menfasilitasi dan mendukung potensi barang dan jasa bagi rakyat asli tolikara seperti umkm/ukm,koperasi,pelatihan,seminar.

2. Pengaruh birokrat dan politik partai pemerintahaan,yang mana motivasi pemimpin-pemimpin menanamkan benih-benih persaingan partai politik untuk merebut jabatan sesaat/sesat mulai dari bupati,Dprd,kepala distrik,dan kepala kampung/desa.Pengaruh persaingan untuk perebutan jabatan dan kursi legislate dan eksekutif 

3. Pengaruh uang yang instan artinya pengalokasian sumber-sumber dana yang salah,ataupun lamporan setiap fungsi pemerintah yang cacat dan buram,atau tidak adanya tranparansi,akuntabilitas manajemen keuangan serta pengawasan dinas terkait. 

4. Penjabat daerah tinggal di luar kabupaten tolikara,penjabat daerah adalah seperti kepala pemerintahan/bupati,DPRD,kepala-kepala dinas,di sini kita bisa melihat bahwa terjadinya keterlambatan bahkan merugihkan seperti perputaran uang daerah,perputaran dan transaksi ekonomi,kelancaran pembangunan,aktivitas birokrat pemerintahaan,Pendidikan,Kesehatan dsb.

5. Perdagangan dikuasai oleh orang imigran (pendatang) seperti pemilik kios,warung,mobil angkutan,motor ojek,tukang bangunan,ataupun Sebagian birokrat dikerjakan oleh orang pendatang.

6. Keamanan seperti tugas TNI-POlri yang menjual minuman keras,mengamankan transaksi togel,serta membiaran kejahatan konflik-konflik rakyat tolikara penanganan yang tidak professional,ini berdampak pada pada kerusakan pembanguna SDM,serta terjadi marjinaliasi secara kolektif untuk membatasi ruang gerak ekonomi yang mandiri.

7. Rakyat tolikara masih hidup dalam kesukuan,komunal,atau rakyat lebih senderung barada pada pengaruh budaya dan sosial serta politik,seperti dalam semboyan geraja (agama) Bahasa daerah Nabelan Kabelan atau kasih yang secara budaya mengajarkan tentang altruisme yaitu lebih perhatian terhadap kesejahtraan orang lain tanpa memperhatikan diri sendiri.

Dari 7 point di atas ini adalah dari sekian banyak faktor-faktor yang terjadinya marjinalisasi terhadap rakyat tolikara,selama ada perlakukannya adminitrasi pemerintahan oleh negara Indonesia di wilayah ini banyak sekali terjadi problematika,termasuk pembunuhan,konflik utama perang pada tahun 2010 karena masalah perempuan selanjut pada 2012 antar pendukung masyarakat calon usman g w.dan calon john tabo,setidak 11 orang nyawa tewas,pembakaran rumah,serta terjadi pengungsian besar-besaran dan masih banyak kasus yang terjadi antar orang asli tolikara maupun non-Tolikara.paradigma rakyat tolikara sedang bergesar bahwa uang adalah segalanya,jabatan segalanya,sedangkan nilai-nilai budaya,agama,kemanusiaan,serta lemahnya penegak hukum,struktur organisasi sistem pemerintahaan yang kental dengan budaya sukuisme dan margaisme akibatnya mengensampingkan nilai demokratisasi,jujur,adil,benar dalam pemilihan calon koalisi.Ini adalah salah konflik horizontal by desaing dan juga konflik Politik pecah belah, politik adu domba, atau divide et impera adalah kombinasi strategi untuk kepentingan politik,ekonomi di wilayah itu.melihat dari kebijakan pemerintah sebelumnya kepemimpinan Jhon Tabo 2 periode telah mendistribusi dan mendorong serta mengubah watak karaksteristik tolikara,yang mana telah memekarkan sejumlah desa,distrik .Selanjutnya periode kepemimpinan usman G.wanimbo yang juga kebijakan hampir sama terutama aspek tensi politik kencang,selain itu harus imigrasi datang 24 jam terus bertambah menempati sentar kota untuk menguasi pasar dagang,tanpa ada batas-batas mereka (imigrasi),sebentara mama-mama tolikara yang berjualan di samping dan pikir jalan yang tidak difasilitasi yang baik,disingkirkan,dimarjinalkan secara permanen,serta parah imigran juga monopoli pasar menjual sejumlah komoditas,seperti cebarait,bawang putih,bawang merah,ikan,pinang,kacang tanah,kedelei yang merupakan produk mentah sudah ada di tolikara,yang seharusnya juga distribusi oleh kaum pedagang orang asli tolikara sendiri,Namun dengan adanya barang impor/ barang yang dibawahkan dari luar ke tolikara terjadi marjinalisasi produk pangan lokal.tidak adanya perusahaan milik pemda daerah maupun swasta telah memberikan ruang-ruang pengganguran yang besar terhadap rakyat tolikara,kemudian berdampak pada tingginya kriminalitas antar orang asli tolikara (OAT) maupun non tolikara,kriminalitas menurut abdulsyani (1987) kriminalitas adalah sesuatu perbuatan yang dampat menimpulkan masalah-masalah dan keresehan bagi kehidupan didalam masyarakat,bahwa kriminalitas di tolikara terjadi pembiaran dari pihak aparat penegak hukum yaitu polisi dan tentara,seperti penanggulangan narkotika/narkoba,konflik horizontal serta kurangnya penyelesaian masalah yang profesionalitas atau melalui prosedur jalur-jalur legalitas hukum, ini juga berdampak menggangu stabilitas pada kehidupan rakyat tolikara pada aspek kebahagian,kenyamanan hingga rohani dan ekonomi yang tumpul ke atas tajam ke bawah,ini juga kurangnya peraturan,kebijakan terhadap rakyat tolikara untuk mengayomi,melindungi,pemberdayaan,serta juga proyeksi diri diatas negeri dan wilayahnya.Tingginya angka penggangguran,pembiaran kriminalitas,penyebaran narkoba terhahadap rakyat tolikara telah melahirkan marjinalisasi dan diskriminasi,kemudian berdampak kurangnya mengedepakan nilai Demokrasi,kemanusiaan,dan Agama.Pemerintah telah mengeluarkan perda aspek pembangunan sebagaimana saat kampaye janji-janji politik bahwa akan membangun jalan,jembatan,penyedian akuntan tranportasi umum,bahkan Pendidikan yang gratis,Namun nyatanya hal ini tidak benar-benar realisasi atau diimplementasikan,yaitu insfrastruktur belum terlakananya jembatan, jalan darat antar desa,antar distrik yang belum dibangun, sebagai contoh rill belum ada pembangunan jembatan sungai Konda yang menghubungkan antar distrik kota karubaga dengan wunin ,terlebih pada daerah-daerah pelosok jauh dari pusat kota,seperti diKembu,Bokondi,Air Garam,karena aspek imprastruktur transporasi bagian perlancaran akses-akses perputaran ekonomi yang harus diperhatikan.Dalam teori marx telah menjelaskan bahwa “Dalam setiap masyarakat terdapat kelas yang menguasai dan kelas yang dikuasai atau dengan kata lain terdapat kelas atas dan kelas bawah. Marx membagi kelas sosial ke dalam tiga kelas, yakni kaum buruh, kaum pemilik modal dan tuan tanah..marx”bila dari teori ini disingkronkan dengan realitas marjinalisasi ekonomi di kabupaten tolikara,maka akan dibagi menjadi 3 kelas sbb:

  1.  Kelas borjuais adalah sebuah kelas sosial dari orang-orang yang dicirikan oleh kepemilikan modal dan kelakukan yang terkait dengan kepemilikan tersebut,orang-orang menengah seperti Aparat sipil negara (ASN),Guru,TNI/POLRI,serta pegawai birokrasi pemerintah,indivindu pemilik PT.CV dan juga orang yang melakukan investasi di wilayah tolikara.
  2. ) Kelas kaum buruh/proteletariat adalah Kaum buruh merupakan tenaga kerja yang hanya memiliki kemampuan untuk bekerja dengan tangan dan pikiran mereka. Para pekerja ini harus mencari penghasilan kepada para pemilik modal,pada pembahasan kelas kaum proteletariat ini hamper dari 70/85% orang asli tolikara sebagai kaum proteletariat,karena pada aspek ini juga menjelas kaum buruh yang belum memiliki alat-alat produksi,sehingga semua aspek secara ekonomi lebih bergantung dengan situasi daerah terutama pada birokrat,dan politik,singkatnya adalah orang tolikara termarjinal oleh pengaruh kelas borjuis,kaum pemodal yang mana kedua kelas ini menopoli pekerjaan,barang,sistem,untuk mengendalikan rakyat tolikara.
  3. ) Kaum pemilik modal/tuan tanah Kaum pemilik modal merupakan pemilik alat-alat produksi, membeli dan mengeksploitasi tenaga kerja serta menggunakan nilai surplus (nilai lebih) dari pekerja untuk mengakumulasi atau memperluas modal mereka.Bila melihat realitas tolikara ada beberap PT. seperti Modern yang pemilik utama adalah alat-alat kontruksi jalan,PLN,air bersih,Bank Papua, serta modal yang bersumber dari elite lokal dan penjabat 


C. Saran Resolusi dan kebijakan bagi pembaca puplik dan Lembaga organisasi bersangkutan

Mochtar Kusumaatmadja, Etty. R. Agoes, Op.Cit., hal. 154. Resolusi adalah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan sedangkan menurut kkbi:resolusi/re·so·lu·si/ /résolusi/ n putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya berisi tuntutan tentang suatu hal:,dan sehingga perlunya juga kebijakan yang rasional,menurut James E. Anderson (Irfan Islamy, 2000: 17) mendefinisikan kebijakan itu adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu),kebijakan dan resolusi untuk mengatasi ketimbangan marjinalisasi ekonomi di kabupaten tolikara ini bisa dari berbagai elemen organisasi formal dan norformal.

1) Formalitas

a) kebijakan pemerintah daerah yaitu Kebijaksanaan pemerintah yang dimaksud adalah keputusan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahlnegara atas nama instansi yang dipimpinnya. Kebijaksanaan pemerintah tersebut meliputi hampir semua segi kehidupan kemasyarakatan.sedangkan Menurut The Liang Gie, Pemerintah Daerah adalah satuan-satuan organisasi pemerintah yang berwenang untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok yang mendiami suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah. Selanjut tugas dan fungsi pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah,yang merupakan juga kaki tangan dari pemerintah pusat sentralisasi (Jakarta) ke desentralisasi(daerah tolikara).

  •  Mengeluarkan peratuan daerah tentang pelindungan asset-aset milik ulayat daerah,hak-hak istimewa rakyat tolikara seperti penyediaan fasilitas umum sekolah/Pendidikan gratis,rumah sakit,mobil transportasi khusus bagi mama-mama pasar dagang yang tinggal di setiap pelosok,kampung,serta tempat-tempat kerja yang strategi dan fungsional.
  •  Perlu juga memperjelas hukum adat dengan hukum Lembaga yang mana terdapat kontradiksi,dan terjadi penangan yang diskriminatif yaitu melalui proedur pihak kepolisian maupun pihak kepala suku/adat di kabupaten tolikara.
  •  Pemerintah memberikan supsidi harga barang-barang milik imigrasi atau milik pemodal,sehingga tingat inflasi akan menurun,tingkat kese.jahtraan akan bertambah
  •  Pemerintah melarang barang dan jasa monopoli dan serta memberikan ruang seluas-luasnya terhadap rakyat tolikara tenaga kerja birokrat,tenaga Kesehatan,tenaga guru,serta melarang dan membatasi barang komoditas impor seperti kacang tanah,bawang putih,bawang merah dll,namun juga bisa barang impor itu milik orang tolikara memperbolehkan serta legalkan jaminan.
  •  Pemerintah daerah kabupan tolikara memberikan dan mendirikan komunitas wirausaha,lewat dinas perekonomian daerah seperti usaha mikro kecil dan menengah/UMKM,koperasi,bahkan juga BUMD/ badan usaha milik daerah, yang mana juga akan memberikan kontribusi secara ekonomi,mengurangi tingkat pengangguran,kemiskinan.
  •  Penyediaan transportasi mobil,motor,pesawat yang mana semua adalah untuk suplai barang dan jasa untuk kepentingn pembangunan daerah serta dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya pesawat akan membawah barang ikan dari jayapura ke tolikara akan memberikan melalui umkm tadi,kemudian akan menjual atau akan menyediakan barang jadi atau mentah,serta bisa mengembangkan secara manufaktur.

2) Non formalitas 

Non-formalitas adalah bentuk-bentuk dukungan moral,etika,intelektualitas,serta juga secara organisasi masyarakat yang juga akan dilegalkan oleh pemerintah serta mayotitas rakyat tolikara:

a. Lemabaga organisasi gereja

b. Lembaga swadaya masyarakat (elsem)

c. Lembaga organisasi mahasiswa tingkat kabupaten tolikara

d. Perusahaan swasta milik orang asli tolikara (OAT)

    Beberapa point di atas ini menjadi pintu masuk dan tahan seleksian untuk mengambil kebijakan pemerintah,sekaligus beberpa ini menjadi kontribusi serta dukungan pertumbuhan ekonomi,dan untuk akomodir aspirasi dan mendorong aktivitas-aktivitas jalur-jalur masyarakat lingkungan.organisasi non formalitas menjadi wadah kontra dan pro atas kebijakan pemerintah yang mana hasil-hasil investigasi dan analisis ilmiah atas aspirasi dan juga marjinaliasi akan dikirim ke lembag pemerintah terkait untuk mengambil kebijakan dan mendorong solusi yang lebih baik

3) Kebijakan pemerintah pusat /negara

Pemerintah pusat memilik sejumlah aturan-aturan yang mana dapat dijelas bahwa hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 18A (1) UUDNRI 1945 menyatakan bahwa: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan,sehingga pemerintah kabupaten tolikara yang kerjanya tidak efektif,terjadinya korupsi dana kepentingan umum,atau amanat konstitusi undang-undang pusat dan daerah,maka perlu intervensi guna memberikan solusi terutama aspek pembangunan ekonomi,Namun pemerintah daerah juga perlu membuat perda-perda daerah yang membatasi pemerintah pusat seperti rencana investasi dari BUMN di kabupaten tolikara,maka pemerintah daerah perlu membatasi dan melarang.pemerintah pusat perlu memberikan data-data statstik,anggaran belanja tahunan,tingkat kemiskinan dsb tentang pembanguna manusia,ekonomi dll,terhadap kabupaten tolikara untuk bisa segera evaluasi dan stablitas pemerintah serta ekonomi rakyat tolikara.


D. Kesimpulan 

perekonomian kabupaten tolikara dapat digolongan ke dalam dua bagian utama yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro kelompok Secara garis besar.Ekonomi mikro dan makro sebenarnya mengeksplorasi elemen yang sama dengan sudut pandang yang berbeda. Perbedaan utamanya ialah: Ekonomi makro berupaya menemukan perspektif umum, di tingkat nasional, sementara ekonomi mikro berfokus pada perspektif individu, di tingkat konsumen.bila melihat dari sisi teori Dalam teori marx telah menjelaskan bahwa “Dalam setiap masyarakat terdapat kelas yang menguasai dan kelas yang dikuasai atau dengan kata lain terdapat kelas atas dan kelas bawah. Marx membagi kelas sosial ke dalam tiga kelas, yakni kaum buruh, kaum pemilik modal dan tuan tanah..marx,sehingga peran pemerintah sangat penting untuk menyelesaikan masalah perekonomian ini,yaitu dengan menyediakan lowongan pekerjaan,sumbangsi lewat supsidi melalui Lembaga organisasi daerah maupun pemerintah daerah sendiri.pemerintah perlu optimalisasi pembayarn pajak daerah terutama badan atau pribadi untuk kontribusi khas daerah.selain itu secara ekonomi pasar dibagi juga kedalam kelas tertentu yaitu barang monopolistik,oligopoly,monopoli dan monopsoni,yang merupakan pasar ekonomi puplik yang sedang dikenalikan seperti yang dimaksud oleh marx tentang kelas ekonomi namun ini menjelas tentang aspek brem,sampai tahap produksi produk.

Saran dan Kritik

Demi memperbaiki ekonomi tolikara,hari ini mahasiswa tolikara mendesak kita untuk melakukan kontribusi melalui intelektualitas dan semangat revolusi bagi tolikara,terutama keterampilan sesuai profesi dan keahlian kawan-kawan mahasiswa itu salah satu sarana dan inovasi kemajuan tolikara dari marjinalisasi secara ekonomi.Untuk itu saya sebagai penulis terbuka saran dan kritik seluas-luasr demi kepedulian terhadap tolikara Nawi Arigi

Komentar