Langsung ke konten utama

Keberpihakan Proteksi Ekonomi Terhadap Rakyat Kab. Tolikara

 

Keberpihakan Proteksi  Ekonomi Terhadap Rakyat Kab. Tolikara

Tolikara adalah sebuah Kabupaten yang ada  di provinsi Papua Pegunungan  sejak 2005 sesuai UU otonomi khusus No.2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, perubahan UU No.21 tahun 2001 .  kehidupan ekonomi masyarakat Tolikara tergolong miskin sesuai dengan data Statistik Nasional. Sumber  pendapatan masyarakat utama  yang di perolah melalui pasar seperti menjual sayur, sayuran, ubi , dan buah - buahan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Ada beberapa metode bisa digunakan untuk mengukur kesejahteraan rakyat, yaitu melalui  tingkat pemerataan  pendidikan, jaminan kesehatan, penyelenggaraan sistem politik, sistem pemerintahan. Metodologi   realitas kehidupan masyarakat  terhadap situasi di lapangan  banyak kritik dan saran  terhadap instansi dan lembaga terkait yang ada di Kab. Tolikara. Namun Kritik aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat tidak tersampaikan atau tidak di akomodir melalui Lembaga legislatif (DPRD) untuk dapat mengatasi segala persoalan yang ada di Tolikara secara sistem. Berdasarkan Undang- Undang Otonomi Khusus No.2  Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, Pasal mengatur tentang  hak- hak orang Papua, keberpihakan proteksi diri atas sebuah pekerjaan.   Oleh karena itu  situasi mendesak urgensi yang sedang terjadi perlu di perhatikan:

1.      Harga  barang

harga barang dimaksudkan adalah harga barang yang sesuai dengan barang kios dengan harga barang  yang ada di pasar serta sesuaikan dengan permintaan dan penawaran barang masyarakat kab. Tolikara.

2.      Distribusi  barang

Distribusi barang yang dimaksudkan  adalah distribusi barang impor dan ekspor,. perlunya ada pembatasan  jumlah impor sesuaikan dengan barang ada di kab. Tolikara.

Yang dilarang dijual oleh teman- teman pendatang adalah , Bawang Putih, Bawah merah, Rica/ lompok, Tomat, Sayur- sayuran, Ubi-ubian, Buah- buahan, Buah Pinang, Babi.

Selain itu di bagian transportasi seperti tukang ojek, sopir juga perlu diambil alih oleh teman- teman orang asli Tolikara, Bahkan juga di bagian pemerintahan juga perlu di ambil alih oleh orang asli Papua  lebih khususnya orang Tolikara.

Pemerintah  Segara mengeluarkan aturan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Tolikara,  selain aturan nasional untuk dapat bekerja penuh disiplin  sesuai fungsi tugas masing-masing, serta menetapkan ASN dan penjabat daerah selalu berada wilayah Tolikara, Hal ini dilakukan untuk menyumbang dan menekan pengeluaran belanja di luar wilayah kab. Tolikara.

Pemerintah segara membuka usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM) dan usaha Koperasi kepada masyarakat asli Tolikara, Agar semakin banyak memberikan pekerjaan serta mengurangi tingkat pengangguran.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan mengurangi kemiskinan serta memberikan peluang  kepada orang asli Tolikara seluas-luas agar hak- hak hidup proteksi sejahtera.

Kebijakan ini juga bukan diskriminasi dan rasial, akan tetapi kebijakan ini adalah agar orang asli Tolikara benar-benar dapat merasakan pembangunan dari pemerintah Indonesia.

 

 

Karubaga, 19 Mei 2023

 

Midiles Kogoya, S.M.

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...