Langsung ke konten utama

Keberpihakan Proteksi Ekonomi Terhadap Rakyat Kab. Tolikara

 

Keberpihakan Proteksi  Ekonomi Terhadap Rakyat Kab. Tolikara

Tolikara adalah sebuah Kabupaten yang ada  di provinsi Papua Pegunungan  sejak 2005 sesuai UU otonomi khusus No.2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, perubahan UU No.21 tahun 2001 .  kehidupan ekonomi masyarakat Tolikara tergolong miskin sesuai dengan data Statistik Nasional. Sumber  pendapatan masyarakat utama  yang di perolah melalui pasar seperti menjual sayur, sayuran, ubi , dan buah - buahan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Ada beberapa metode bisa digunakan untuk mengukur kesejahteraan rakyat, yaitu melalui  tingkat pemerataan  pendidikan, jaminan kesehatan, penyelenggaraan sistem politik, sistem pemerintahan. Metodologi   realitas kehidupan masyarakat  terhadap situasi di lapangan  banyak kritik dan saran  terhadap instansi dan lembaga terkait yang ada di Kab. Tolikara. Namun Kritik aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat tidak tersampaikan atau tidak di akomodir melalui Lembaga legislatif (DPRD) untuk dapat mengatasi segala persoalan yang ada di Tolikara secara sistem. Berdasarkan Undang- Undang Otonomi Khusus No.2  Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, Pasal mengatur tentang  hak- hak orang Papua, keberpihakan proteksi diri atas sebuah pekerjaan.   Oleh karena itu  situasi mendesak urgensi yang sedang terjadi perlu di perhatikan:

1.      Harga  barang

harga barang dimaksudkan adalah harga barang yang sesuai dengan barang kios dengan harga barang  yang ada di pasar serta sesuaikan dengan permintaan dan penawaran barang masyarakat kab. Tolikara.

2.      Distribusi  barang

Distribusi barang yang dimaksudkan  adalah distribusi barang impor dan ekspor,. perlunya ada pembatasan  jumlah impor sesuaikan dengan barang ada di kab. Tolikara.

Yang dilarang dijual oleh teman- teman pendatang adalah , Bawang Putih, Bawah merah, Rica/ lompok, Tomat, Sayur- sayuran, Ubi-ubian, Buah- buahan, Buah Pinang, Babi.

Selain itu di bagian transportasi seperti tukang ojek, sopir juga perlu diambil alih oleh teman- teman orang asli Tolikara, Bahkan juga di bagian pemerintahan juga perlu di ambil alih oleh orang asli Papua  lebih khususnya orang Tolikara.

Pemerintah  Segara mengeluarkan aturan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Tolikara,  selain aturan nasional untuk dapat bekerja penuh disiplin  sesuai fungsi tugas masing-masing, serta menetapkan ASN dan penjabat daerah selalu berada wilayah Tolikara, Hal ini dilakukan untuk menyumbang dan menekan pengeluaran belanja di luar wilayah kab. Tolikara.

Pemerintah segara membuka usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM) dan usaha Koperasi kepada masyarakat asli Tolikara, Agar semakin banyak memberikan pekerjaan serta mengurangi tingkat pengangguran.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan mengurangi kemiskinan serta memberikan peluang  kepada orang asli Tolikara seluas-luas agar hak- hak hidup proteksi sejahtera.

Kebijakan ini juga bukan diskriminasi dan rasial, akan tetapi kebijakan ini adalah agar orang asli Tolikara benar-benar dapat merasakan pembangunan dari pemerintah Indonesia.

 

 

Karubaga, 19 Mei 2023

 

Midiles Kogoya, S.M.

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP Aliansi mahasiswa papua (AMP) Komite kota Jember

  PERNYATAAN SIKAP Aliansi mahasiswa papua   (AMP ) Komite kota Jember     “Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua”   Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua! Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak. Wa wa wa wa wa wa   Doc koran kejora dan AMP KK JEMBER  Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962. Saat itu, West Nieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New York adalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa ...