Langsung ke konten utama

USMAN G. WANIMBO POLITISASI ANGGARAN APBD UNTUK MENGHINA RAKYAT TOLIKARA DAN RICKY HAM PAGAWAK, BUPATI MAMBRAMO TENGAH, PAPUA

USMAN G. WANIMBO POLITISASI ANGGARAN APBD UNTUK MENGHINA RAKYAT TOLIKARA DAN RICKY HAM PAGAWAK, BUPATI MAMBRAMO TENGAH, PAPUA

Doc: photo istimewa
Bupati Usman G. Wanimbo
Sumber: google


Oleh:Marinus Mesak Yaung, Dosen dan Pendeta di Papua.

Langka politisasi anggaran daerah oleh Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo ini sudah kelewat batas. Sudah menjurus kepada tindakan menghina dan merendahkan dua pihak.

Pihak pertama, rakyat kabupaten Tolikara sendiri. Rakyat Tolikara masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Pelayanan publik di Tolikara belum baik dan maksimal. Banyak program pembangunan yang tidak selesai. Terlalu banyak pemotongan dana proyek dan praktek korupsi yang masif dalam proyek - proyek pembangunan. 

Salah satu pelayanan publik yang buruk di Tolikara adalah pelayanan kesehatan. Program Bupati Wanimbo, Seribuh hari pertama kehidupan ( 1000 HPK ) hanya hebat di konsep, tetapi miskin dan lemah dalam implementasi. Ini contoh program bicara lain, tulis lain, dan kerjakan yang lain dari pejabat daerah di Papua. 

Banyak juga laporan penderita penyakit menular mematikan di Tolikara yang kehabisan stock obat terapinya. Sangat miris ketika dengar laporan kesehatan ini. Disamping itu, banyak juga pelajar dan mahasiswa Tolikara yang terhambat sekolahnya karena tidak ada biaya pendidikan. 

Lalu Bupati Tolikara keluarkan uang 1 milyar rupiah untuk masyarakat Mambramo Tengah yang bukan wilayah yuridiksi pemerintahannya. Bukan ke masyarakat yang negara keluarkan uang, agar Bupati dapat kelola untuk mereka nikmati pembangunan. Perbuatan Bupati Tolikara sudah masuk kategori korupsi. Karena menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukannya. Rakyat Tolikara tidak boleh diam. Minta pertanggungjawaban Bupati Usman Wanimbo. Apa tujuan dan motifnya menggunakan uang APBD Tolikara untuk tujuan yang item pos anggaran tidak diatur dalam aturan. Meskipun diberikan atas nama gereja atau umat Tuhan. 

Berikutnya pihak kedua yang dihina dan dipermalukan adalah Ricky Ham Pagawak ( RHP ), Bupati Mambramo Tengah. Usman Wanimbo telah menabuk genderang perang terbuka dengan RHP. Langka Bupati UGW terlalu " lebay " dan ingin merendahkan RHP dihadapan Gubernur Lukas Enembe. Silahkan bermanufer politik, tetapi jangan korban rakyat Tolikara dengan politisasi anggaran APBD mereka. 

Kalau UGW mau rebut simpati Gubernur Enembe agar kursi Demokrat di 2024 menjadi miliknya, lakukan dengan cara elegan, bermartabat dan terhormat. Yaitu dengan mencetak prestasi sukses dan gemilang dalam pembangunan masyarakat Tolikara. Buat terobosan - terobosan pembangunan dalam permberdayaan ekonomi masyarakat Tolikara. Agar terobosan pembangunan tersebut menjadi branding politikmu dan bisa menginspirasi proses pembangunan di pegunungan tengah Papua. Dengan demikian anda punya harga jual dalam kanca politik di tahun 2024. 

Kalau cuma sekedar bagi uang 1 milyar yang bukan dari saku pribadi, tapi dari APBD Tolikara , itu penghinaan dan pelecehan terhadap Bupati RHP yang mempunyai warga. Cara Bupati UGW yang ingin mengoreksi kelemahan kepemimpinan RHP di Mamteng, ini sama dengan kata Tuhan Yesus dalam Bible. 

Bupati UGW, Bible bersabda, sebelum kita keluarkan selumbar di mata orang lain, keluarkan dulu balok besar di mata kita. Ingat Pak Bupati, tinggi hati itu mendahului kehancuran, tetapi kerendahan hati mendahului kehormatan. Jangan " songong " kata orang betawi. Alias Jangan sombong kata orang Indonesia.

Setiap Bupati di Papua, ada kekurangan dan kelemahanya. Tidak perlu saling menghina dan menjatuhkan di ruang publik dengan mengorbankan uang rakyat. Kita berdoa kepada Tuhan dan kepada rakyat yang memilih kita. Uang yang seharusnya mereka pakai untuk berobat kesehatanya, membiayai pendidikan anak - anaknya, kita rampok dan pakai untuk kepentingan politik kita. Dengar Bupati UGW, itu tindakan Bapak yang keliru dan telah telah berdosa kepada Tuhan dan rakyat Tolikara. 

Segera minta maaf kepada Bupati Mamteng, Ricky Ham Pagawak dan jangan lagi ada kejadian politisasi anggaran APBD kabupaten dan kotamadya untuk kepentingan politik di Papua. Rakyat Tolikara dan Papua terhinakan dengan tindakan ini. Terimakasih. 



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...