Langsung ke konten utama

Diskusi bersama AMP KK Surabaya "New York agreement 15 Agustus 1962 ILEGAL"

 

Hampir semua lembaran fakta sejarah penting di West Papua berkaitan dengan perundingan tanpa partisipasi orang West Papua selaku tuan tanah. Itulah yang kemudian, termasuk New York Agreement, yang pantas disebut juga sebagai salah satu bentuk perjanjian tanpa tuan.
Kesemuanya, lebih cocok disebut kesepakatan rahasia antara pencuri dengan pencuri, penjahat dengan penjahat, penghianat dengan pengkhianat, perusak dengan perusak, penjajah dengan penjajah, kolonial dengan kapitalis dan imperialis.

Kesepakatan rahasia ini hampir semua melibatkan peran Amerika Serikat, kolonial Indonesia, dan Belanda. Mereka melakukan semua siasat itu secara diam-diam. Tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar, apalagi nasib dan masa depan orang West Papua selaku tuan tanah.

Karena digelar di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), 58 tahun yang lalu, maka disebut New York Agreement. Kolonial Belanda dan Indonesia meneken nota kesepahaman rahasia itu dalam kontrol imperialis AS.

Negara imperialis AS saat itu memiliki kekuatan militer yang luar biasa dan permainan intelijen (CIA) yang sulit diterabas oleh orang West Papua. Keduanya meneken perjanjian tanpa tuan itu dalam sayap kekuatan dan kepentingan ekonomi AS.

Mereka memilih dan mengikat kesepakatan rahasia di AS dengan pertimbangan kurang lebih sebagai berikut:

Pertama, menghindari peran orang West Papua, selaku tuan tanah. Kalau melibatkan mereka (orang West Papua) nanti ribut, diprotes dan ditolak, dipersulit dan itu menghambat kepentingan terselubung (ekonomi) lainnya. Untuk menghindari kemungkinan itu, mereka mengesahkan perjanjian itu di sana;

Kedua, mempersulit akses bagi orang West Papua. Alasan terselubungnya adalah keamanan, ketertiban, dan kedamaian.
Ketiga, karena menganggap orang West Papua tidak mampu dan bahaya. Untuk menghindari pandangan diskriminasi rasial itu jugalah yang membuat mereka harus dan terpaksa mengesahkan New York Agreement di luar negeri (AS).

Doc: undangan famlet


Komentar


  1. kewajiban Negara indonesia berfokus hak asasi manusia dalam Tugas dan tanggung jawab oleh bernegara dan berbangsa untuk mementingkan kemanusiaan sesama manusia,selama bernaung dgn indonesia tak berwarnai kesejaktraan hidup baik bersama orang papua,orang papua tidak aman hidup bersama negara indonesia sebab tidak keadilan dan kemanusiaan maka orang papua harus terpisa dari negara NKRI.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih bung.

      Itu sangat benar hormat.

      Slam Pembebasan nasional Bangsa West Papua

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar