Langsung ke konten utama

Mengutuk Keras Pembungkaman Ruang Demokrasi oleh Ormas Reaksioner PGN (Patriot Nusantara), Intel Pihak kepolisian Terhadap Massa aksi AMP Menyikapi Issue Tapol (Tahanan Politik) Papua.

Mengutuk Keras Pembungkaman Ruang Demokrasi oleh Ormas Reaksioner PGN (Patriot Nusantara), Intel Pihak kepolisian Terhadap Massa aksi AMP Menyikapi Issue Tapol (Tahanan Politik) Papua.

poster doc AMP KK Bali


Pada 31 Mei 2021 Massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali melakukan aksi demo damai yaitu aksi bisu di depan Polda Bali. Massa aksi telah sepakat meletakan kendaraan di LBH Bali lalu jalan santai ke Polda Bali untuk aksi protes di Polda Bali. Sesuai catatan bahwa surat pemberitahuan titik aksi dan titik kumpul di Polda Bali.

Kronology Pembungkaman:

Pukul 07:00 WITA Pihak keamann telah berjaga-jaga di setiap Asrama-Asrama Mahasiswa Papua mulai dari pagi hari.

Pukul 08:00 WITA Mulai Kumpul-Kumpul di As.Puncak

Pukul 08:04 WITA Perkumpulan Pihak Polda Sudah bersiaga di Polda-Bali

Pukul 09:23 WITA Absen Bersama di Asrama Puncak.

Pukul 09:39 WITA Mulai Berangkat Ke LBH (Titik letakan motor)

Pukul 10:16 WITA Telah Berkumpul massa aksi

Pukul 10:19 WITA Melakukan jalan santai ke titik aksi di depan Polda Bali, namun di hadang oleh Ormas Reaksioner yang di Pimpin oleh Gusyadi.

Pukul 10:19 WITA Di hadang oleh Orams reaksioner selama 17 Menit, di hadang 11 Meter dari LBH Bali. Selama pengadaan Ormas PGN melakukan robek Poster, Pukulan, medorong masa aksi. Hingga LBH datang mengamankan massa aksi di Halaman Kantor LBH.

Pukul 10:40 LBH melakukan Negosisasi sama Banjar, PGN, Pihak Keamanan dan hasilnya di Batasi langsung oleh pihak keamana (Kepolisian)

Pukul 11:11Wita kawan-kawan AMP Orasi di depan LBH secara spontanitas tidak di titik aksi di depan Polda Bali.

Pukul 11:23 WITA telah membacakan pernyatan sikap lalu masuk dalam Kantor LBH Bali

Pukul 11:24 WITA Massa Aksi telah masuk amankan diri di LBH-Bali. Balik ke kediaman masing-masing

Catatan :

1. Surat Lampiran Pemberitahuan ke Pihak Keamanan Bali (Polda) pada Jumat, 28 Mei 2021

Jumlah Massa aksi:

Massa Aksi 27

Jumlah Pelaku:

Ormas PGN (Patriot Garuda Nusantara) 22 orang

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...