Langsung ke konten utama

Mendukung Program Kerja Nyata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Kabid SD) Kabupaten Tolikara Simson Wandik, S.Pd

 Mendukung Program Kerja Nyata  Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Kabid SD) Kabupaten Tolikara Simson Wandik, S.Pd.

 

Oleh: Midiles Kogoya

 

Pendidikan Sekolah Dasar (SD) adalah fondasi awal bagi anak-anak di bawah Usia 5- sampai 7 Tahun untuk memulai pendidikan mereka dengan baik, Mesti anak-anak seluruh planet bumi ini harus mendapatkan kesempatan, fasilitas dari pemerintah yang ada  di seluruh dunia saat ini.

Pendidikan di tanah Papua di bagi dua bagian  berdasarkan agama Kristen  oleh misionaris Tahun 1925 Teluk Wondama, Papua Barat, dan 1855 di Manokwari, dan yang kedua melalui Pemerintah Belanda 1942 ada beberapa jenis sekolah, Pendidikan di Tanah Papua dirasakan oleh bagian Papua Pesisir, karena di Papua Gunung ini terisolasi oleh lintas transportasi darat maupun udara jadi kesempatan pendidikan digunung belum terjangkau oleh misionaris dan pemerintah belanda pada masa itu. Akan tetap Usaha Misionaris terus dilakukan melalui jalan kaki di bagian Gunung ini pendidikan melalui  Injil, sejalan dengan aneksasi Papua ke dalam Indonesia 1969, Melalui uu No. 12 Tahun 1969 pemerintah Indonesia berhasil memekarkan beberapa kabupaten induk di Papua sebagai sentral Pendidikan dari pemerintah Indonesia.

Di era otonomi khusus tahun 2001 di tanah Papua  sampai hari ini beberapa peneliti telah menyatakan kegagalan dalam kemajuan pendidikan, dan beberapa penemuan juga menyebutkan pembangunan  kemajuan pendidikan di Papua cukup signifikan bisa di rasakan oleh warga Papua.

Tolikara adalah sebuah Kabupaten yang ada  di provinsi Papua Pegunungan  sejak 2005 sesuai UU otonomi khusus No.2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, perubahan UU No.21 tahun 2001. Salah satu Indikator Pembangunan Sumber daya Manusia (SDM), Melalui Pendidikan formal, Pendidikan dapat mencerdaskan anak bangsa, dan membangun Daerah, bangsa dan negara.

Karena itu setiap Anak di negeri ini wajib menyelesaikan pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA, Pemerintah hadir untuk berikan  kesempatan guru menjadi fasilitator, Melengkapi alat-alat peraga sekolah, gedung sekolah, untuk menunjang Pembangunan Pendidikan di kab. Tolikara Papua Pegunungan .

Penulis Melihat Kabid SD kabupaten Tolikara Saudara Simson Wandik, S.Pd. telah berkontribusi meninjau langsung sekolah-sekolah di distrik-distik yang ada di kabupaten Tolikara. Kabig SD ini baru mendapatkan Mandat SK oleh bupati Definitif Willem Wandik,S.sos. Motivasi Simson Wandik telah buat salah satu Perubahan transformasi Pendidikan  kemajuan pendidikan di kabupaten Tolikara.

Kita sepakat kalau Semua Orang tua dari siswa/i yang ada inginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang layak,  kesempatan menempuh pendidikan, karena pendidikan itu hak semua orang dan menjamin UU Indonesia, PBB, Maka perlu memperlebar pelayanan pendidikan dengan konsep kurikulum pendekatan sosial, budaya, dan agama untuk mempercepat pemahaman anak-anak dalam proses belajar mengajar.

Data Jumlah sekolah Dasar (SD) ada 78 sekolah Se kabupaten Tolikara ini, ada beberapa sekolah sudah ada fasilitas sekolah, Guru, dan pula belum ada kesediaan, Guru, fasilitas Pra sarana yang memadai, hal ini menjadi kendala dalam kemajuan pendidikan sekolah Dasar  di kabupaten Tolikara.

Kemajuan negara-negara di dunia dewasa ini telah menunjukkan faktor sistem pendidikan, dan kesehatan yang memadai telah menjadi negara maju, rakyatnya sejahtera secara ekonomi dan pemerintahannya.

data angka buta Huruf Menurut Laporan goodstates Provinsi Pegunungan mencapai 27,47% pada tahun 2024  menjadikan Provinsi ini  buta aksara tertinggi di Indonesia, perempuan lebih banyak buta huruf dari laki-laki hal ini pengaruh budaya patriarki. Ada banyak gerakan pendidikan  sekolah non formal dan formal yang di lakukan oleh intelektual Papua Pegunungan untuk menjawab situasi yang mendesak ini.

 

Beberapa laporan kegagalan pendidikan di suatu daerah adalah,  tata pengelola dan pengawasan yang buruk, Infrastruktur dan akses yang tidak memadai, kurangnya partisipasi dan kesejahteraan masyarakat adat, Maka Penulis memberikan rekomendasi. Memperketat pengawasan, fokus pada kualitas, penyelesaian akar masalah, dan  standar pencapaian.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...