Langsung ke konten utama

Lestari Budaya Bakar Batu (BARAPEN) Suku Di Papua Pegunungan

 Lestari Budaya Bakar Batu (BARAPEN)  Suku Di Papua Pegunungan

OLEH:  MIDILES KOGOYA

 

Bakar Batu adalah salah satu tradisi budaya vital  yang dimiliki  oleh orang suku Papua yang mendiami di provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah, Tradisi ini Melibatkan pembakaran batu yang kemudian digunakan  untuk memasak makanan seperti daging babi, ubi, sayur-sayuran.

Bakar  batu sering kali dilakukan dalam acara-acara khusus dan umum seperti perayaan adat, pernikahan, atau pertemuan masyarakat, selain itu bakar batu memiliki Nilai filosofis yaitu simbol persatuan, dan kebersamaan.

Tradisi Bakar Batu Juga dikenal dengan aroma dan rasa makanan yang khas, serta menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin mencoba pengalaman kuliner di Papua yang Unik.

Bakar batu pertama kali sudah di praktikan oleh nenek moyang suku  yang berada di Papua Pegunungan dan Papua Tengah kala itu, Implementasi acara masak bakar batu ini adalah wujud semangat persatuan dan kebersamaan suku- suku yang ada di Papua pegunungan seperti Suku Lani, Walak, Hubula, Yali, dan Papua Tengah seperti Suku Moni, lani, Damal,  Mee , Amume, Kamoro dan beberapa suku yang belum di uraikan di sini.

 Suku-suku berada dalam sistem administrasi pemerintah Indonesia Suku Lani terdiri dari kabupaten Tolikara, Lannya Jaya, Mamberamo Tengah, Puncak Jaya, dan puncak Papua, Suku Walak Mamberamo Tengah, Suku Yali Yahukimo dan Yalimo, Suku Hubula Jayawijaya, Suku moni Intan Jaya, suku Damal Puncak Papua, Suku Amume dan Kamoro Timika, suku Mee Paniai, Dogiyai, Deiyai dan Nabire.

Bentuk acara bakar batu seperti dijelaskan pada paragraf kedua bahwa acara bakar batu biasanya dilakukan pada acara atau kegiatan seperti Kampanye Politik  bupati, DRPD, Gubernur dan Presiden, Acara Syukuran atas pelantikan, atas suatu kemenangan  atau mendapatkan jabatan Pemerintahan Fungsional dan acara bakar batu  Keagamaan, seperti pesta peresmian Gereja, acara konferensi rapat badan pengurus gereja, dan acara peresmian kantor klasis, wilayah dan pusat, Acara Bakar batu dilakukan juga saat pernikahan, ulan tahun organisasi, orang dan HUT apa saja, selain itu acara bakar batu juga di lakukan pada saat makan sumbang atau saat meminta donasi  untuk beban kegiatan tertentu terutama untuk kegiatan pembangunan gereja.

Sebelum masak bakar batu harus bicarakan terlebih dahulu seperti buat konsep misalnya Acara bakar batu besar harus buat Panitia Bakar batu yang memungkinkan tingkat  koordinasi yang lebih efektif dan bisa terlaksanakan baik, karena dalam acara bakar batu tidak bisa menentukan jumlah orang yang ikut acara tersebut apalagi acara besar seperti peresmian gereja, atau acara pemerintah dengan jumlah orang yang bisa mencapai Ribuan orang.

Sedangkan cara bakar batu kecil seperti Ulang Tahun Anak, Acara Bakar batu keluarga, dan acara bakar batu Kelompok lingkungan sosial mungkin tidak perlu buat panitia secara terstruktur sebab mereka hanya menentukan acara bakar batunya apakah masak B2 atau Daging babi (wam), atau keladi, Jagung, Ayam potong, secara otomatis semua orang yang terlipat dalam acara tersebut akan kerja secara Gotong Royong kolektif seperti siapkan bahan- bahan masak, untuk laki-laki akan siapkan kayu bakar, Batu, dan Jepit kayu (Pando), Gali Kolam masak berbentuk kerucut atau segitiga bulat dalam tanah dan siapkan Daun atau alang-alang untuk alas dan tutup pada saat masak di kolam nanti. Selain itu bagi perempuan tugasnya adalah harus siapkan Ubi, singkong, labu, daun sayur-sayuran seperti daun labu, daun ubi, kol, daun Singkong pakis dan berbagai jenis makanan lain untuk di masak nanti.

Untuk Prosesi masak terlebih dahulu susun kayu secara terstruktur  dan letakan batu yang sudah diseleksi sebelumnya  akan susun di atas kayu bakar yang sudah susun tadi. batu Pada umumnya pakai batu hitam  (Obsidian), batu-batu harus di bakar benar-benar panas untuk di masak di Kolam, Bagi Laki-laki harus ambil batu panas pakai  Jepit kayu (Pando) lalu susun batu panas di kolam masak yang sudah di alas sebelumnya pakai daun atau alang-alang, setelahnya pertama yang harus masak adalah Singkong atau Ubi  lalu memberi batas dengan sedikit memberikan daun pisang di tengah, dan kedua masak atau masukan sayur seperti daun ubi, Daun Labu yang sudah sediakan sebelumnya, yang ketiga masak wam, atau ayam potong  dan bisa ditambahkan bumbu bila memungkinkan. Yang terakhir tutup hasil masak pakai daun secara rapi.

Untuk Menunggu masak di kolam 45 menit sampai 1 jam tergantung kondisi batu panasnya di masak, setelah itu  yang masak tadi akan buka, dan mengarahkan konsumsi atau masyarakat yang makan bersama itu duduk secara berkelompok dan acak terdiri dari laki-laki, perempuan, ibu, anak-anak  antara 4-sampai 7 orang  untuk makan bersama, laki-laki akan bagi Sayur yang sudah masak tadi ke kelompok-kelompok (Kunu)  yang sudah di bentuk tadi, setelahnya bila masakan tersebut wam akan akan potong oleh beberapa orang dan akan bagikan hasil potongan wam tersebut ke kelompok-kelompok (kunu)  yang sudah dibentuk tadi, setelah makan terakhir akan bagikan Ubi atau singkong, atau mungkin keladi, Jagung.

Tradisi pembagian harus pertama-tama kasih kepada Hamba Tuhan Atau Pelayan Gereja sebagai hormat dan keagungan mereka, dan kedua kasih kepada Tua-Tua adat menghormati Alam leluhur yang ada, setelahnya bagi kepada semua orang.

Nilai Filosofi  apa yang Kita Per oleh Dari Tradisi Bakar Batu ini, Filosofi bukan hanya bicara pada aspek kebersamaan dan persatuan, akan tetapi lebih dari itu bahwa Ikatan tradisi yang sungguh luar biasa, di antaranya kita belajar tentang kerja sama, komunikasi, duduk sama rata, berdiri sama rata, dan makan sama rata, menumbuhkan dan memperkuat tali persaudaraan, sebagai sesama suku, daerah dan kelompok. Filosofis budaya berangkat dari budaya tradisi membangun Rumah adat Honai, Tempat tinggal  mereka, rumah ini memiliki filosofis yang sangat sinkronisasi bakar batu, sebab di dalam honai tidak ada pembagian kamar, semua orang berada dalam honai dengan jumlah belasan sampai puluhan orang, dan setiap makanan atau minuman yang ada dalam honai pasti akan di bagikan secara rata, dan harus bisa mendapatkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...