Langsung ke konten utama

HEGEMONI PARTAI POLITIK DAN CALON DPRD, DPRP, DPR-RI TERHADAP RAKYAT TOLIKARA

 

HEGEMONI PARTAI POLITIK DAN CALON DPRD, DPRP, DPR-RI TERHADAP RAKYAT TOLIKARA

Oleh: Midiles Kogoya

 “Peraturan UU Tentang pemilu sebagai sampul ilusi dengan isi praktiknya”

Sebelum kita membaca soal pesta demokrasi politik lingkup Tolikara Papua Pegunungan, kita memulai dengan bagaimana pertama sekali bangsa Papua mengenal sistem pesta demokrasi, dalam praktik atau kebudayaan orang Papua selalu pakai dengan hidup dalam kebudayaan nilai-nilai demokratis dan keadilan, contoh nyata filosofi bakar batu, potong babi, dan rumah Honai adat, nilai-nilai kebudayaan ini dalam implementasi dari nilai demokratis yang telah lama melekat pada kebudayaan bangsa Papua, yang perlu dilestarikan dan di pertahankan terhadap hegemoni kehidupan kapitalisasi dan kolonial -isasi barat.

Pada tahun 1969 tepatnya antara bulan Juni sampai Agustus pemerintah Indonesia setelah negosiasi ilegal antara pemerintah kolonial belanda, kolonial Amerika dengan sekutunya untuk mencaplokkan Papua  ke tangan Indonesia  ketika mau menduduki tanah Papua    barat kala itu, Pertama sekali pemerintah Indonesia melakukan pesta demokrasi untuk melakukan referendum dari populasi penduduk 80.000,00 orang Papua, hanya 168 orang yang dipilih oleh tentara Indonesia untuk peserta pemilihan.

Anda membayankan bagaimana kondisi saat itu karena berbatasan akses  media informasi, dan tidak ada organisasi HAM, untuk mengadvokasi situasi referendum Papua yang sedang berlangsung, jadi Indonesia mengambil alih   Papua barat dengan kekuatan militeristis dan penuh dengan kekerasan, intimidasi terhadap anggota  peserta pemilihan, jadi referendum pemilihan ini diadakan secara tidak demokratis dan adil.

Setelah Papua berhasil aneksasikan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia pertama sekali melakukan pemilihan atau pesta demokrasi dijalankan  pada tahun  1970-an itu pun diakan  hanya beberapa tempat seperti di Manokwari, Jayapura, dan Merauke,  

Setelah Suharto menjabat 30 Tahun lebih secara otoriter dan militeristis, pada tahun   1998-1999 Jusuf Habibie lanjutkan presiden sampai perubahan secara aturan hukum demokrasi ke reformasi yang lebih baik.

Sayangnya Indonesia menyelenggarakan UU Otonomi khusus pada tahun 2002 bagi tanah Papua  ada perubahan sistem pemerintahan dan sistem pemilu yaitu sistem Noken jadi sistem noken diakan secara aklamasi atau para peserta pemilu memilih calon Anggota legislatif,  dengan tata baris di depan artinya pemilihan pesta demokrasi cukup melecehkan dan terjadinya kesekkan masalah di tingkat desa, distrik  atau masalah antar keluarga, gereja bahkan juga mengucurkan budaya relasi sosial masyarakat.

Sistem ini perlu buat perubahan atau kebijakan dari kepala pemerintah dalam hal ini bupati, gubernur dan semua stakeholder  kerja pemerintah di masing-masing daerah kab/kota  tanah Papua untuk dapat mengujudkan dan menegahkan UU KPU yang berlaku di Indonesia.

Melihat situasi Tolikara setiap pesta demokrasi, masyarakat pada umumnya melihat dan menganalisis siapa ketua (Komisi pemilihan Umum Daerah)  KPUD, Anggota KPUD dan siapa Bawaslu kabupaten, Sehingga untuk merebut semua kekuasaan KPUD Dan Bawaslu menjadikan tolak ukur dalam mengikuti perkembangan politik partai.

Untuk Tahun pemilihan 2024 di atur dalam UU  No. 7 Tahun 2017  dan yang kedua UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilu kada yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam melaksanakan dan menyukseskan, Politik Praktis ini kita melihat sebagai bagian dari pesta demokrasi, yang memberikan kesempatan setiap warga negara Indonesia dapat memilih sesuai hati nurani

Bila kita melihat fungsi dan tujuan kerja KPUD, badan pengawasan pemilihan (Bawaslu), Panitia Pemilihan distrik/ kecamatan (PPD), Panitia pengawasan pemilihan umum (PANWAS), Panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)  adalah melaksanakan tugas pengumputan suara guna untuk mengawasi, mengontrol, meninjau, dan melindungi agar proses pemilu dapat wujudkan Nilai demokrasi, adil, jujur.

Artinya KPU  dan Bawaslu kerja dengan jujur, maka bisa membawah perubahan di kabupaten Tolikara pada umumnya di Papua karena KPU dan Bawaslu penentu pemimpin terbaik, sesuai dengan kemampuan, keahlian, secara kualitas dan kuantitas, sehingga selama kepemimpinannya bisa membuat reformasi perubahan pembangunan daerah seacara signifikasikan.

KPU dan Bawaslu kabupaten juga jangan berafiliasi dengan kelompok kepentingan yang melakukan suap atau praktik menerima Gratifikasi oleh Elit ini masalah yang krusial, praktik kebodohan maka, untuk jadi Bawaslu dan KPUD harus punya iman, integritas, dan penuh percaya diri serta berpedoman pada UU.

Artinya Rakyat Papua sampai hari ini sudah dewasa dalam berpolitik dan tata cara pemilihan secara aturan nasional,   jadi tidak perlu pakai sistem noken, sistem zaman batu dan merusak tatanan kehidupan  budaya, sosial agama.

Komentar