Langsung ke konten utama

HEGEMONI PARTAI POLITIK DAN CALON DPRD, DPRP, DPR-RI TERHADAP RAKYAT TOLIKARA

 

HEGEMONI PARTAI POLITIK DAN CALON DPRD, DPRP, DPR-RI TERHADAP RAKYAT TOLIKARA

Oleh: Midiles Kogoya

 “Peraturan UU Tentang pemilu sebagai sampul ilusi dengan isi praktiknya”

Sebelum kita membaca soal pesta demokrasi politik lingkup Tolikara Papua Pegunungan, kita memulai dengan bagaimana pertama sekali bangsa Papua mengenal sistem pesta demokrasi, dalam praktik atau kebudayaan orang Papua selalu pakai dengan hidup dalam kebudayaan nilai-nilai demokratis dan keadilan, contoh nyata filosofi bakar batu, potong babi, dan rumah Honai adat, nilai-nilai kebudayaan ini dalam implementasi dari nilai demokratis yang telah lama melekat pada kebudayaan bangsa Papua, yang perlu dilestarikan dan di pertahankan terhadap hegemoni kehidupan kapitalisasi dan kolonial -isasi barat.

Pada tahun 1969 tepatnya antara bulan Juni sampai Agustus pemerintah Indonesia setelah negosiasi ilegal antara pemerintah kolonial belanda, kolonial Amerika dengan sekutunya untuk mencaplokkan Papua  ke tangan Indonesia  ketika mau menduduki tanah Papua    barat kala itu, Pertama sekali pemerintah Indonesia melakukan pesta demokrasi untuk melakukan referendum dari populasi penduduk 80.000,00 orang Papua, hanya 168 orang yang dipilih oleh tentara Indonesia untuk peserta pemilihan.

Anda membayankan bagaimana kondisi saat itu karena berbatasan akses  media informasi, dan tidak ada organisasi HAM, untuk mengadvokasi situasi referendum Papua yang sedang berlangsung, jadi Indonesia mengambil alih   Papua barat dengan kekuatan militeristis dan penuh dengan kekerasan, intimidasi terhadap anggota  peserta pemilihan, jadi referendum pemilihan ini diadakan secara tidak demokratis dan adil.

Setelah Papua berhasil aneksasikan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia pertama sekali melakukan pemilihan atau pesta demokrasi dijalankan  pada tahun  1970-an itu pun diakan  hanya beberapa tempat seperti di Manokwari, Jayapura, dan Merauke,  

Setelah Suharto menjabat 30 Tahun lebih secara otoriter dan militeristis, pada tahun   1998-1999 Jusuf Habibie lanjutkan presiden sampai perubahan secara aturan hukum demokrasi ke reformasi yang lebih baik.

Sayangnya Indonesia menyelenggarakan UU Otonomi khusus pada tahun 2002 bagi tanah Papua  ada perubahan sistem pemerintahan dan sistem pemilu yaitu sistem Noken jadi sistem noken diakan secara aklamasi atau para peserta pemilu memilih calon Anggota legislatif,  dengan tata baris di depan artinya pemilihan pesta demokrasi cukup melecehkan dan terjadinya kesekkan masalah di tingkat desa, distrik  atau masalah antar keluarga, gereja bahkan juga mengucurkan budaya relasi sosial masyarakat.

Sistem ini perlu buat perubahan atau kebijakan dari kepala pemerintah dalam hal ini bupati, gubernur dan semua stakeholder  kerja pemerintah di masing-masing daerah kab/kota  tanah Papua untuk dapat mengujudkan dan menegahkan UU KPU yang berlaku di Indonesia.

Melihat situasi Tolikara setiap pesta demokrasi, masyarakat pada umumnya melihat dan menganalisis siapa ketua (Komisi pemilihan Umum Daerah)  KPUD, Anggota KPUD dan siapa Bawaslu kabupaten, Sehingga untuk merebut semua kekuasaan KPUD Dan Bawaslu menjadikan tolak ukur dalam mengikuti perkembangan politik partai.

Untuk Tahun pemilihan 2024 di atur dalam UU  No. 7 Tahun 2017  dan yang kedua UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilu kada yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam melaksanakan dan menyukseskan, Politik Praktis ini kita melihat sebagai bagian dari pesta demokrasi, yang memberikan kesempatan setiap warga negara Indonesia dapat memilih sesuai hati nurani

Bila kita melihat fungsi dan tujuan kerja KPUD, badan pengawasan pemilihan (Bawaslu), Panitia Pemilihan distrik/ kecamatan (PPD), Panitia pengawasan pemilihan umum (PANWAS), Panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)  adalah melaksanakan tugas pengumputan suara guna untuk mengawasi, mengontrol, meninjau, dan melindungi agar proses pemilu dapat wujudkan Nilai demokrasi, adil, jujur.

Artinya KPU  dan Bawaslu kerja dengan jujur, maka bisa membawah perubahan di kabupaten Tolikara pada umumnya di Papua karena KPU dan Bawaslu penentu pemimpin terbaik, sesuai dengan kemampuan, keahlian, secara kualitas dan kuantitas, sehingga selama kepemimpinannya bisa membuat reformasi perubahan pembangunan daerah seacara signifikasikan.

KPU dan Bawaslu kabupaten juga jangan berafiliasi dengan kelompok kepentingan yang melakukan suap atau praktik menerima Gratifikasi oleh Elit ini masalah yang krusial, praktik kebodohan maka, untuk jadi Bawaslu dan KPUD harus punya iman, integritas, dan penuh percaya diri serta berpedoman pada UU.

Artinya Rakyat Papua sampai hari ini sudah dewasa dalam berpolitik dan tata cara pemilihan secara aturan nasional,   jadi tidak perlu pakai sistem noken, sistem zaman batu dan merusak tatanan kehidupan  budaya, sosial agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OLIGARKI - KAPITALISME & PELANGGARAN HAM DI PAPUA

OLIGARKI - KAPITALISME & PELANGGARAN HAM DI PAPUA doc:Ilustrasi sumber:pribadi     Penulis Oleh : Maner Kay (Mahasiswa papua kuliah di universitas muhamadiyah Jember jawa Timur) Sejarah kehidupan manusia adalah sejarah perjuangan kelas (Karl Marix- 1818-1883)   Oligarki Selama berabad-abad, Oligarki dianggap diperkuat oleh kekayaan, anggapan ini dikacaukan oleh teori elite pada awal abad-17. Kesamaan berbagai Oligarki sepanjang sejarah adalah bahwa kekayaan mendefnisikan dan memperkuatnya, dan secara inheren membuat roda pemerintahan bejalan tidak efektif. Dalam buku “Oligarki” Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa Motif dan keberadaan Oligarki di semua negara-negara adalah mempertahankan kekayaan. Upaya mempertahankan kekayaan dengan bemacam-macam pola, tergantung pada kepentinganya. hal ini termasuk seberapa jauh Oligarki itu terlibat dalam menghadirkan koersi/ pemaksaan yang mendasari dalam segala klaim hak milik, dan juga apakah upaya itu dilakukan...

Hutan Alam Papua seluas 700 hektare Telah Rusak

  Doc: hutan PAPUA Sumber:antar.News.com Dalam sepuluh tahun terakhir, hutan alam Papua seluas 700 ribu hektare telah rusak. Hal itu dinyatakan Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI, Uli Arta Siagian dalam lokakarya “Dampak Deforestasi dan Perubahan Iklim kepada Komunitas Internasional dan Masyarakat Adat” di Kota Jayapura, pada Sabtu (11/12/2021). Siagian mengatakan dari catatan Global Forest Watch kehancuran hutan terbesar terjadi di Kabupaten Merauke, di mana hutan seluas 112 ribu hektare rusak karena berbagai izin pembukaan lahan sawit, hutan tanam industri (HTI), dan proyek lumbung pangan. Kerusahan hutan di luar Merauke kebanyakan juga disebabkan berbagai izin investasi di Papua. Hutan alam di Papua dan Papua Barat menjadi salah satu tumpuan harapan dan paru-paru bumi, dengan luas yang 33,7 juta hektare, atau setara 81 persen daratan. Akan tetapi, hutan alam di kedua provinsi itu menjadi sasaran pembukaan hutan untuk kepentingan pe...

Kronologis Represifitas Ormas rekaksioner, pernyataan sikap aksi Damai AMP dan FRI-WP di Denpasar Bali

  Gambar: Masa Aksi pada saat antisipasi penyerangan dari ormas. Represifitas Ormas Reaksioner dan Pembiaran Pembubaran Paksa oleh Kepolisian terhadap Aksi Damai AMP dan FRI-WP di Denpasar Tepat 60 Tahun Kemerdekaan west papua, Pada 01 Desember 1961 dan 1 Desember 2021, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Bali dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) sejawa timur, Bali dan Lombok  melaksanakan aksi bersama di Kota Denpasar Bali. Aksi ini juga didedikasikan untuk memperingati 60 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua Dengan tema aksinya adalah: ‘Demiliterisasi, Cabut Perpanjangan Otsus, dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua’. Aksi Tersebut tidak berjalan sampai ke titik aksi, di karenakan pihak ormas yang tergabung dalam Patriot Garuda Nusantara melakukan tindakan anarkis berupa penghadangan, pemukulan dan pelemparan karena menghadapi praktik pembungkaman ruang demokrasi yang begitu rupa: direpresi hingga dipukul mundur oleh...

KRONOLOGIS DAN PERNYATAAN SIKAP AMP KK JEMBER DAN SOLIDARITAS UNTUK WEST PAPUA

  Doc: AMP KK Jember Sumber: dokumentasi Kronologis Aksi  Aliansi Mahasiswa  Papua  (AMP) di Jember  -20-12-2021* Jam 8 : 25 keluar 2 anggota satpam unej Jam 8 : 30 seorang polisi mengampiri kita dan suruj masukan motor ke daerah kampus..  Jam 8 : 33 lewat satu mobil patroli  Jam 8 : 34  datang satu orang inteljen   jam 8 : 6 keluar satu polisi dari mobil patroli/lantas.  Jam 8 : 46 datang satu polisi lantas.  Jam 8 : 51 satu orang polisi pantas mendekati masa aksi, pada saat persiapan keluar...  Jam 8 : 54  berdiri 2 orang satpam 1 satu inteljen & satu orang polantas di depan jalan  keluar masuk kampua unej.  Jam 8 : 57 persiapan barisan di mulai..di pimpin oleh Korlap, disaksikan  oleh 3 orang Polisi lantas, 2 orang satpam Unej dan satu orang tdk dikenal . Jam 8 : 59 masa aksi bertolak...  Jam 9 : 02 polisi lantas mendekati masa aksi...  Jam 9 : 03 samping warung ada satu orang intel . J...