Keberpihakan proteksi Ekonomi terhadap rakyat kab. Tolikara
doc: Ilustrasi |
Tolikara adalah sebuah Kabupaten yang ada di provinsi Papua Pegunungan sejak 2005 sesuai UU otonomi khusus No.2 tahun
2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, perubahan UU No.21 tahun 2001 .
kehidupan ekonomi masyarakat Tolikara tergolong
miskin sesuai dengan data Stastik Nasional. Sumber pendapatan masyarakat utama yang di perolah melalui pasar seperti menjual
sayur, sayuran, ubi , dan buah - buahan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
Ada beberapa metode bisa digunakan untuk mengukur kesejahteraan rakyat, yaitu
melalui tingkat pemerataan pendidikan, jaminan kesehatan,
penyelenggaraan sistem politik, sistem pemerintahan. Metodologi realitas kehidupan masyarakat terhadap situasi di lapangan banyak kritik dan saran terhadap instansi dan lembaga terkait yang ada
di Kab. Tolikara. Namun Kritik aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat tidak
tersampaikan atau tidak di akomodir melalui Lembaga legislatif (DPRD) untuk
dapat mengatasi segala persoalan yang ada di Tolikara secara sistem.
Berdasarkan Undang- Undang Otonomi Khusus No.2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, Pasal
mengatur tentang hak- hak orang Papua, keberpihakan
proteksi diri atas sebuah pekerjaan. Oleh karena itu situasi mendesak urgensi yang sedang terjadi
perlu di perhatikan:
1. Harga barang
harga barang dimaksudkan adalah harga barang yang sesuai
dengan barang kios dengan harga barang
yang ada di pasar serta sesuaikan dengan permintaan dan penawaran barang
masyarakat kab. Tolikara.
2. Distribusi barang
Distribusi barang yang dimaksudkan adalah distribusi barang impor dan ekspor,. perlunya
ada pembatasan jumlah impor sesuaikan
dengan barang ada di kab. Tolikara.
Yang dilarang dijual oleh teman- teman pendatang adalah
1.
Bawang
Putih
2.
Bawah
merah
3.
Rica/
lompok
4.
Tomat
5.
Sayur-
sayuran
6.
Ubi-ubian
7.
Buah-
buahan
8.
Buah
Pinang
9.
Babi
Selain itu di bagian transportasi seperti tukang ojek, sopir juga perlu
diambil alih oleh teman- teman orang asli Tolikara, Bahkan juga di bagian
pemerintahan juga perlu di ambil alih oleh orang asli Papua lebih khususnya orang Tolikara.
Pemerintah Segara mengeluarkan
aturan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Tolikara, selain aturan nasional untuk dapat bekerja
penuh disiplin sesuai fungsi tugas
masing-masing, serta menetapkan ASN dan penjabat daerah selalu berada wilayah
Tolikara, Hal ini dilakukan untuk menyumbang dan menekan pengeluaran belanja di
luar wilayah kab. Tolikara.
Pemerintah segara membuka usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan usaha Koperasi kepada masyarakat
asli Tolikara, Agar semakin banyak memberikan pekerjaan serta mengurangi
tingkat pengangguran.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan mengurangi
kemiskinan serta memberikan peluang kepada orang asli Tolikara seluas-luas agar
hak- hak hidup proteksi sejahtera.
Kebijakan ini juga bukan diskriminasi dan rasial, akan tetapi kebijakan ini
adalah agar orang asli Tolikara benar-benar dapat merasakan pembangunan dari
pemerintah Indonesia.
Karubaga, 19 Mei 2023
Midiles Kogoya, S.M.
Komentar
Posting Komentar