Langsung ke konten utama

PERNYATAAN SIKAP Aliansi mahasiswa papua (AMP) Komite kota Jember

 

PERNYATAAN SIKAP

Aliansi mahasiswa papua  (AMP) Komite kota Jember

 

 

“Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua”

 

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak. Wa wa wa wa wa wa

 

Doc koran kejora dan AMP KK JEMBER 

Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962. Saat itu, West Nieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New York adalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua. Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua.

Perjanjian yang mengatur masa depan wilayah West Papua ini terdiri dari 29 Pasal yang mengatur sedikitnya 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Sementara pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Pada 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi wilayah West Papua pada pemerintah Indonesia. Setelah transfer administrasi, Indonesia bertanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan pembangunan di West Papua dan terutama penentuan nasib melalui referendum sesuai amanah kesepakatan dalam Perjanjian New York. Celakanya, Indonesia malah melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer untuk menumpas gerakan pro kemerdekaan rakyat West Papua yang menghendaki West Papua untuk mendirikan pemerintahan sendiri.

Celakanya lagi, klaim terhadap wilayah West Papua oleh Indonesia dilakukan sebelum proses penentuan nasib dilaksanakan. Pada 7 April 1967, Freeport sebagai perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia. Sementara PEPERA sebagai pengejawantahan referendum yang juga bermasalah itu baru digelar dua tahun setelahnya.

Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilakukan secara tidak demokratis, di mana hanya 1.026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dibawa tekanan todongan senjata, intimidasi dan teror untuk memilih integrasi ke NKRI. Sehingga cuma 175 orang yang memberikan pendapat dari kurang lebih 800.000 orang Papua yang memiliki hak suara saat itu.

60 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah West Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya. Namun sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanah West Papua. Kenyataannya Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah.

Di tengah badai protes penolakan otsus namun 30 juni 2022 pemerintah juga mengesahkan RUU DOB untuk papua tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat dan mahasiswa papua karena Otsus dan dob adalah paketan produk kolonial yang tak lebih dari sekedar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.

Upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus dan dob yang terus di paksakan. Namun Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar dan pasal pasal karet lainnya terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua menjadi incaran  terus belanjut.

Maka, dalam peringatan 60 Tahun Perjanjian New york agreement  kami  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite kota jember menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB bahwa:

1. Mengugat! New York Agremeent 15 agustus 1962.

2. Indonesia, Belanda, Amerika dan Pbb segera bertangung jawab atas kesepakatan ilegal

3. Cabut Tolak Otsus Jilid II.

4. Tolak 3 Daerah otonomi Baru (DOB)

5. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.

6. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.

7. Indonesia, Belanda, Amreika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terus Terjadi terhadap Bangsa West Papua.

8. Demiliterisasi West Papua..

9. Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.

10. Bebaskan Victor Yeimo, Alpius wonda dan seluruh tahanan politik Papua

11. Stop teror, intimidasi dan kriminalisasi Mahasiswa papua, Aktivis Ham, PRODEM dan seluruh aktivis  pembelah kemanusian

12. Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua

Demikian pernyataan sikap ini. Kami kami sampaikan demi merebut cita-cita pembebasan nasional. Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Pembebasan Nasional West Papua!

Medan Juang,

Tanah colonial, 15 Agustus 2022

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Judul Buku Yang Harus Baca Oleh Semua Aktivis Mahasiswa Papua

  Doc Pdt.Dr.Benny Giyai Daftar judul buku buku yg wajib baca oleh semua  aktivis yaitu : 1) Aksi massa ; Tan Malaka. 2) Strategi gerilyawan : Che Guevara. 3) Pendidikan kaum tertindas : Paulo Ferreira. 4) Rosa Luxemburg demokrasi dan sosialisme : Dede Mulyanto. 5) Revolusi Catalonia. 6) Gerakan Rakyat Mozambik :  7) Manifesto komunis : Karl Marx. 8) Negara dan bangsa : Lenin. 9) Tesis organisasi : Lenin. 10) apa yg di perjuangkan sosialisme . 11) Ideologi Jerman : Karl Marx. 12)  geneologi kapitalisme : Dede Mulyanto. 13) Dascapital 1,2,3. 14) partai kiri luas atau partai revolusioner. 15) ekonomi revolusi :  Che Guevara 16) Sejarah gerakan mahasiswa Papua : teori dan praktek ,Yason ngelia . 17)  kitorang se ajang setengah binatang : Filep karma. 18) Papua bukan tanah kosong. 19)  manifesto komite nasional Papua . 20)  konsep dasar  kepemimpinan maotzung : Membangun China modern. 21.Buku Socratez Sofyan Yoman cetakan pertama sampai terakhir....

George J.A.|》Bagi PAPUA Harus Referendum Ulang

  Doc: george J.A./penulis pepera PAPUA  Sumber :KNPB News Tidak ada dasar kebenaran bagi Indonesia untuk menduduki West Papua. Indonesia tidak bisa tahan Papua berdasarkan legitimasi 0,2% rakyat Papua yang dipaksa memilih bergabung dengan Indonesia saat manipulasi Pepera 1969. Karena Indonesia tidak memiliki mandat rakyat Papua, maka status Indonesia adalah penjajah di teritori West Papua.  Mempertahankan wilayah jajahan dengan senjata sambil menguras kekayaannya adalah pola kolonialisme kuno yang harus ditinggalkan. Warisan Politik etis kolonial Belanda jangan lagi diterapkan melalui pemekaran, otsus, operasi teritorial, dsb. Siasat busuk itu sudah diketahui dan ditolak rakyat Papua. Sebab mereka sudah paham sejarah hukum dan politiknya. Maka sudah semestinya Indonesia menempuh jalur penyelesaian yang damai dan elegan. Yaitu memberi ruang bagi orang Papua untuk memilih masa depannya melalui referendum yang damai. Disanalah ruang demokratis bahi Indonesia untuk membuktik...

52 Tahun Pepera 1969 Ilegal di Papua Barat dan tolak Otsus jilid II

  Doc; AMP KK Surabaya Sumber; halaman Facebook AMP-KP Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Surabaya Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua! 52 Tahun Pepera 1969 Ilegal di Papua Barat Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat Semenjak 1960-an, kebangsaan bagi Rakyat dan Bangsa Papua Barat telah merebut kemerdekaan pada 01 Desember 1961 secara de jure dan de facto bahwa Bangsa Papua Barat telah Merdeka secara konstitusional dan setara dengan bangsa lainnya.  Dalam era itu, kemerdekaan bangsa Papua Barat terjadi Perebutan antara Belanda dan Indonesia mempersoalkan status bangsa Papua Barat yang ketika itu juga, Presiden Ir. Soekaro Mengkumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) di Alun-Alun Kota Jogjakarta, 19 Desember 1961 untuk mengagalkan Negara Bangsa Papua Barat yang telah di deklarasikan kemerdekaan dan sedangkan Belanda menyiapkan militer untuk melawan Indonesia yang mana Belanda beranggap bahwa bangsa Papua B...