![]() |
Doc: massa aksi PRP sekber jember |
PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP)
WILAYAH
JEMBER
Salam Pembebasan Nasional Bangsa Papua Barat!
Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum,
Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak
Waa... waa... waa... waa... waa... waa... waa... waa...
waa... waa!
CABUT OTSUS, TOLAK
PEMEKARAN DAN GELAR REFERENDUM DI PAPUA
Pasca
Pengesahan UU otonomi khusus jilid II yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2021
tentang Otonomi khusus, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang
9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang
direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022, mengagendakan persiapan pemekaran
Provinsi di Wilayah Papua khususnya Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut
didasarkan pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi
provinsi Papua.
Tuntutan
pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua
dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang
pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat,
Mappi dan Boven Digul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021
meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Nabire dan Puncak. 4).
Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada
presiden Jokowi di Jakarta.
Keputusan
sepihak kementerian dalam negeri bersama elit-elit politik praktis di Papua
menimbulkan protes masyarakat, kemudian melakukan aksi demonstrasi damai sejak
Maret - Mei 2022. 26 wilayah menyatakan untuk menolak Pemekaran Wilayah dan
Otonomi Khusus, yaitu: Jayapura, Wamena, Lanny Jaya, Nabire, Dogiyai, Paniai,
Timika, Fak-fak, Kaimana, Sorong, Manokwari, Yahukimo, Biak, Serui, Merauke,
Makassar, Maluku, Manado, Bali, Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Semarang,
Jakarta, dan Bandung. Beberapa wilayah mengalami represif dan intimidasi
TNI/POLRI dalam melakukan aksi demonstrasi damai. Hal ini menunjukan penjajahan
Indonesia di Papua dengan watak militer.
Yan
Mandenas, Lenis Kogoya, Paulus Waterpauw, Beffa Yigibalom, Matias Awaitouy dan
beberapa pejabat-pejabat politik praktis, menggunakan panggung politik untuk
mencari perhatian Jakarta, agar mendapat bagian dalam pembagian kekuasaan
setelah pemekaran. Hal ini tidak terlepas dari keinginan untuk menguasai sumber
daya alam di Papua. Luas area Papua secara keseluruhan adalah 45,941,167 Ha,
dengan kekayaan permukaan bumi dan dalam bumi melimpah. Pemerintah Provinsi
Papua dinas pertambangan dan energi merilis peta potensi minyak dan gas, tampak
hampir seluruh wilayah Papua dipenuhi dengan sumber daya minyak dan gas.
Dampak Otsus
dan Pemekaran Wilayah
Dampak pemekaran adalah menjadi
lahan baru bagi militer Indonesia, untuk menjaga kepentingan eksploitasi sumber
daya alam. Terbukti pasca disahkan kebijakan otsus jilid II yang tidak
demokratis, dipaksakan pembangunan polres di Dogiyai (meskipun beberapa kali
ditolak masyarakat). Pembangunan Brimob di Yahukimo, dan beberapa wilayah
lainnya. Pemekaran membuka lahan bisnis menengah untuk pemodal besar, bisnis
minuman keras, judi dan prostitusi serta sembako. 24 Mei 2022 kita dikagetkan
dengan meninggalnya lima penduduk asal Sorong yang meninggal di Jayapura akibat
perdagangan manusia. Kelima orang ini merupakan korban penyingkiran akibat
program pemekaran dan Otsus, demi sejumlah rupiah, mereka rela mencicipi
minuman keras oplosan. Sektor pendidikan tidak mengalami peningkatan kualitas,
justru peningkatan kuantitas sekolah milik swasta begitu pula sektor kesehatan.
Jumlah Orang asli Papua yang kurang dari 4 juta akan terus tergusur demi
kepentingan modal di tanah seluas 45 juta Hektar. Penggusuran tanah dan
perampasan wilayah dengan dalil hak guna pakai terus terjadi di seluruh wilayah
Papua.
Dampak KTT
G- 20 terhadap rakyat
Kepentingan rakyat Papua untuk memperoleh hak demokratik
akan dihambat dengan pertemuan KTT G-20 yang diadakan di Indonesia, 2022. G-20
atau Globe 20 berisi 20 negara di dunia, yang didalamnya 7 negara yang
menguasai 64% kekayaan dunia, hal ini berkaitan dengan kepemilikan modal atau
investasi di seluruh dunia. 7 negara ini bersatu untuk tujuan memperluas
wilayah kekuasaannya untuk eksploitasi sumber daya alam dan manusia. Maka
kepentingan pemekaran wilayah di Papua adalah kepentingan pembagian wilayah kekuasaan
penanaman modal dan eksploitasi. Bisa dibayangkan negara Indonesia memiliki
Total utang pemerintah per Februari 2022: Rp 7.014,58 triliun dilansir oleh
Kompas, bagaimana bisa membiayai operasional wilayah baru?, kepentingan
pemekaran dan otsus juga tidak terlepas dari kepentingan partai borjuis
nasional untuk Pemilu, 2024. Semua hal ini berkaitan satu sama lain, dengan
tujuan menjajah, mencuri dan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia di
Papua. KTT 20 akan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan kerjasama politik dan
ekonomi, kemudian untuk meloloskan kepentingan ini akan semakin banyak rakyat
yang dikriminalisasi dan dibunuh.
Dengan
segala macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida
dan pestisida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah papua, maka, kami
yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa;
1.
Cabut
Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
2.
HENTIKAN 3 rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
3.
Hentikan
rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, Papua Barat daya, Papua Tengah,
Papua Selatan yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di
Papua;
4.
Tarik
Militer Organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.
5.
TOLAK
pembangunan POLRES DAN KODIM di Kab. Dogiyai.
6.
Berikan
akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan
menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
7.
Meminta
akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap
67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan
Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
8.
Elit
Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi
memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
9.
Bebaskan
Victor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
10.
Hentikan
Kriminalisasi Aktivis di Indonesia dan Papua
11.
Segera
hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
12.
Pemerintah
Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke
Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota
Kongres, Jurnalis - Akademisi Internasional, LSM Internasional.
13.
Mendesak
komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara
ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan
bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti
gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan genosida
terhadap Bangsa Papua.
14.
Tutup
semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE,
Blok Wabu.
15.
Kami
Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan
kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di
Indonesia.
16.
Mendukung
perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang
proyek bendungan Bener.
17. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh
Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia
18. Tolak KTT G-20 di Indonesia.
19.
Hak
Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.
Demikian Pernyataan sikap ini kami
buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan penjajah dan atas nama rakyat Papua barat
yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme Indonesia dan
kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di
atas bumi tercinta kita West Papua.
Jember, 3 Juni 2022
Tertanda,
a.n. 122 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua
Cabut Otonomi Khusus Jilid II dan
tolak pemekaran
Kordum
Goame
Komentar
Posting Komentar