Langsung ke konten utama

Polresta Jayapura Larang Aksi 10/05/22 ,Inilah Balasan Jefri Wenda


Doc:jefri  Wenda
Juru bicara PRP 

Sikapi Polri jayapura  terkait Aksi demo 10 mei 2022,Pihak polri jayapuara , AKBP Frederickus W.A Maclarimboen S.IK., MH, melalui humas Kapolres Jayapura Mengatakan” Polrestas Jayapura tidak mengizinkan kegiatan aksi demo tersebut,jangan mudah terhasut,dan jangan menganggu,merusak nilai”.tulisan larang ini disebarkan oleh intelejen di media sosial”.

Rencana Petisi  Rakyat Papua  (PRP)  aksi  serentak  secara nasional pada  tanggal  10 mei  2022  dengan tuntutan  "Cabut Otonomi Khusus Jilid  2,Tolak Daerah  Otonomi Baru (DOB) Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua"itu dibalas dengan poster oleh humas kapolresta jayapura  di sebarluaskan oleh intelejen dan bazzer propaganda.

Hal ini ketua penanggunjawab aksi PRP Jefri Wenda membalas melalui  akun halaman facebooknya mengatakan bahwa ” Kepada Saudara AKBP Frederickus W.A Maclarimboen S.IK., MH, melalui humas Kapolres Jayapura Sudah kewajiban kami memberitahukan rencana aksi kami kepada institusi kepolisian di Papua sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah sebabnya surat pemberitahuan Aksi Nasional 10 Mei kami layangkan kepada Anda sesuai dengan tata cara yang tepat.(jelasnya).”

“Secara lisan juga kami telah sampaikan  dihadapkan Kapolda Papua, DPR-P dan dihadapan massa aksi pada 1 April 2022 lalu di lingkaran, Abepura, bahwa kami akan menyerahkan aspirasi kepada DPR-P bukan dijalan-jalan, tetapi di Kantor.Pak, tidak sepantasnya Anda mengeluarkan sikap Polri terkait aksi 10 Mei yang akan kami lakukan di Jayapura. Anda bukan Juru bicara presiden atau perwakilan pemerintah yang bertugas di Papua sehinga Anda mengeluarkan pernyataan yang bermuatan politik.(Tegasnya). 

Jefri wenda juga mengingkatkan bahwa “Ingat Pak, Anda hanya Polisi, bukan politisir yang kewenagannya juga diatur dalam UUD. Sesuai Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, saya kira anda pahamin ini. 

Sehingga pihak kepolisian sebagai pemegang otoritas wajib menghormati, menghargai dan menjamin Hak politik kami sebagai bentuk pengimplementasian pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia.(ujar). 

Lanjutnya “Jangan membunuh Demokrasi dengan dalil apapun. Izin dan pemberitahuan itu beda. Izin berarti ada kewenagan "Approval" atau menerima, bisa ya atau tidak. Makna pemberitahuan bukan izin. Kebebasan berpendapat sdh menjadi hak masyarakat yang diatur dalam konstitusi sehingga polisi tidak punya alasan untuk MENGOMENTARI, MENOLAK atau MENYETUJUI. Tugas kepolisi wajib menyediakan keamanan bagi kami yang akan melakukan aksi Pada tanggal 10 Mei”tegasnya Jefri Wenda”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP Aliansi mahasiswa papua (AMP) Komite kota Jember

  PERNYATAAN SIKAP Aliansi mahasiswa papua   (AMP ) Komite kota Jember     “Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua”   Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua! Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak. Wa wa wa wa wa wa   Doc koran kejora dan AMP KK JEMBER  Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962. Saat itu, West Nieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New York adalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa ...