![]() |
Doc:jefri Wenda Juru bicara PRP |
Sikapi Polri jayapura terkait Aksi demo 10 mei 2022,Pihak polri jayapuara , AKBP Frederickus W.A Maclarimboen S.IK., MH, melalui humas Kapolres Jayapura Mengatakan” Polrestas Jayapura tidak mengizinkan kegiatan aksi demo tersebut,jangan mudah terhasut,dan jangan menganggu,merusak nilai”.tulisan larang ini disebarkan oleh intelejen di media sosial”.
Rencana Petisi Rakyat Papua (PRP) aksi serentak secara nasional pada tanggal 10 mei 2022 dengan tuntutan "Cabut Otonomi Khusus Jilid 2,Tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua"itu dibalas dengan poster oleh humas kapolresta jayapura di sebarluaskan oleh intelejen dan bazzer propaganda.
Hal ini ketua penanggunjawab aksi PRP Jefri Wenda membalas melalui akun halaman facebooknya mengatakan bahwa ” Kepada Saudara AKBP Frederickus W.A Maclarimboen S.IK., MH, melalui humas Kapolres Jayapura Sudah kewajiban kami memberitahukan rencana aksi kami kepada institusi kepolisian di Papua sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah sebabnya surat pemberitahuan Aksi Nasional 10 Mei kami layangkan kepada Anda sesuai dengan tata cara yang tepat.(jelasnya).”
“Secara lisan juga kami telah sampaikan dihadapkan Kapolda Papua, DPR-P dan dihadapan massa aksi pada 1 April 2022 lalu di lingkaran, Abepura, bahwa kami akan menyerahkan aspirasi kepada DPR-P bukan dijalan-jalan, tetapi di Kantor.Pak, tidak sepantasnya Anda mengeluarkan sikap Polri terkait aksi 10 Mei yang akan kami lakukan di Jayapura. Anda bukan Juru bicara presiden atau perwakilan pemerintah yang bertugas di Papua sehinga Anda mengeluarkan pernyataan yang bermuatan politik.(Tegasnya).
Jefri wenda juga mengingkatkan bahwa “Ingat Pak, Anda hanya Polisi, bukan politisir yang kewenagannya juga diatur dalam UUD. Sesuai Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, saya kira anda pahamin ini.
Sehingga pihak kepolisian sebagai pemegang otoritas wajib menghormati, menghargai dan menjamin Hak politik kami sebagai bentuk pengimplementasian pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia.(ujar).
Lanjutnya “Jangan membunuh Demokrasi dengan dalil apapun. Izin dan pemberitahuan itu beda. Izin berarti ada kewenagan "Approval" atau menerima, bisa ya atau tidak. Makna pemberitahuan bukan izin. Kebebasan berpendapat sdh menjadi hak masyarakat yang diatur dalam konstitusi sehingga polisi tidak punya alasan untuk MENGOMENTARI, MENOLAK atau MENYETUJUI. Tugas kepolisi wajib menyediakan keamanan bagi kami yang akan melakukan aksi Pada tanggal 10 Mei”tegasnya Jefri Wenda”.
Komentar
Posting Komentar