Langsung ke konten utama

RILIS UPDATE TERKINI PENANGKAPAN 105 MAHASISWA MAHASISWI PAPUA DI POLDA METRO JAYA

 RILIS UPDATE TERKINI PENANGKAPAN 105 MAHASISWA MAHASISWI PAPUA DI POLDA METRO JAYA 

Doc:AMP 
Sumber:koran kejora 


Jumat, 11 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB 

Sebanyak 105 Mahasiswa dan Mahasiswi Papua yang ditangkap dalam aksi Penolakan Daerah Otonomi Baru di depan Kemendagri, saat ini masih ditempatkan di Stadion Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pukul 14:00 WIB, Kuasa Hukum pendamping mahasiswa mahasiswi Papua sudah bernegosiasi bersama aparat dan sepakat untuk mengambil pendataan saja. Tiba-tiba, terjadi  penangkapan salah satu mahasiswa Papua dengan kekerasan dilapangan stadion Polda Metro Jaya. Hal ini diprotes oleh mahasiswa mahasiswi Papua karena kesepakatan awal hanya pendataan namun diingkari oleh pihak kepolisian. 

Kondisi di Polda saat ini hujan lebat dan karena ketiadaan tempat berteduh, maka mahasiswa dan mahasiswi Papua berada dalam kondisi kehujanan. 

Pasca penangkapan diketahui ada 6 orang mahasiswa dan mahasiswi Papua yang mengalami kekerasan fisik dan seksual saat mereka ditangkap di depan Kemendagri. Ke-6 korban tersebut antara lain*:

1. Ince (Perempuan. Ditendang oleh aparat di dada dan pingsan).

2. Bob (Laki-laki. Luka gores di kaki dan ditendang di uluh hati)

3. Samuel Purwaro (Laki-laki. Ditendang dan ditarik oleh aparat ke dalam mobil tahanan. Mengalami luka di mata kanan).

4. Deris Murib (Laki-laki. Kena pukulan di bagian dahi dan mengalami benjolan. Dia jg ditendang di bagian belakang oleh aparat).

5. Deten (Laki-laki. Dipikul menggunakan helm polisi di bagian kepala).

6. Gudel (Laki-laki. Kawan solidaritas Indonesia. Kawan mengalami luka2 di badan dan giginya retak karena ditendang. Kemaluannya ditarik lalu HP diambil walau saat ini HPnya sudah dikembalikan).

*Info yang diterima, masih ada 2 peserta aksi yang juga mengalami kekerasan. Namun info masih diperiksa kembali.

Saat ini, Tim Pendamping dan Mahasiswa Mahasiswi Papua yang masih berada di dalam Stadion Polda Metro Jaya mengharapkan:

1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan atas dugaan kekerasan yang dialami oleh peserta aksi. 

2. Selain itu, polisi harus mengusut tuntas dan mempidanakan pelaku kekerasan fisik dan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian RI sendiri selama aksi dan penangkapan berlangsung. 

Demikian update penahanan Mahasiswa dan Mahasiswi Papua. Terima kasih 🙏


Hormat Kami, 

Tim Advokasi Papua dan Mahasiswa/Mahasiswi Papua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS SKRIPSI BESAR UNTUK MAHASISWA PAPUA

Doc:-Ilustrasi Sumber: pribadi TUGAS SKRIPSI BESAR UNTUK MAHASISWA PAPUA Pengertian umum mahasiswa mahasiswa terbentuk dari kata maha dan siswa. Asal kata maha berasal dari bahasa Sansekerta dengan arti , yaitu 'sangat', 'besar', atau 'mulia'. Sedangkan kata siswa — "orang yang sedang belajar atau sekolah" dengan demikian mahaiswa adalah seorang mulia, besar tahu karena ia adalah orang terpelajar. Menurut AGENT OF CHANGE Mahasiswa juga bertindak sebagai penggerak yang mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bergerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi, dengan pertimbangan berbagai ilmu, gagasan, serta pengetahuan yang mereka miliki. Bukan waktunnya lagi sebagai mahasiswa hanya diam dan juga tidak peduli dengan permasalahan banggsa dan juga negarannya, karena dipundak merekalah (mahasiswa) titik kebangkitan suatu negara atau bangsa diletakan. Sementara menurut MORAL FORCE Mahasiswa memiliki tingkat pendidikan yang paling tinggi, ...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

Usai Dibebaskan Jefri Wenda mengatakan "Kita akan terus berjuang hingga Titik Darah Penghabisan"

Doc: Jefri Wenda Dkk Sumber: Pribadi  Setelah  dibebaskan  7 Tahanan  jefri Wenda  dengan kawan-kawannya pada 12 mei 2022 waktu west papua . juru bicara petisi rakyat papua (PRP) Jefri Wenda  dalam akun halaman  facebook  mengucapkan  terima kasih kepada  semua rakyat papua dan organisasi  perjuangan  yang  turut  mendukung  aksi 10 mei 2022 yang lalu. berikut  penyampaian  ucapkan  terima kasih  oleh jefri wenda "Secara pribadi saya ucapkan banyak trimakasih kepada seluruh kawan-kawan pelopor, pimpinan organisasi serta individu lainya yang terlibat aktif dalam mobilisasi aksi Nasional pada 10 Mei 2022 diseluruh Papua maupun luar Papua". Ia juga  [JW] ucapkan banyak terimakasih saya kepada pihak Pendamping Hukum (Koalisi penegakan hukum dan HAM di Papua) yang telah aktif dalam kegagalan jalanya aksi 10 Mei 2022. Ucapkan banyak terimakasih juga kepada seluruh rakyat Papua yang sadar akan p...