RILIS UPDATE TERKINI PENANGKAPAN 105 MAHASISWA MAHASISWI PAPUA DI POLDA METRO JAYA
Doc:AMP Sumber:koran kejora |
Jumat, 11 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB
Sebanyak 105 Mahasiswa dan Mahasiswi Papua yang ditangkap dalam aksi Penolakan Daerah Otonomi Baru di depan Kemendagri, saat ini masih ditempatkan di Stadion Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pukul 14:00 WIB, Kuasa Hukum pendamping mahasiswa mahasiswi Papua sudah bernegosiasi bersama aparat dan sepakat untuk mengambil pendataan saja. Tiba-tiba, terjadi penangkapan salah satu mahasiswa Papua dengan kekerasan dilapangan stadion Polda Metro Jaya. Hal ini diprotes oleh mahasiswa mahasiswi Papua karena kesepakatan awal hanya pendataan namun diingkari oleh pihak kepolisian.
Kondisi di Polda saat ini hujan lebat dan karena ketiadaan tempat berteduh, maka mahasiswa dan mahasiswi Papua berada dalam kondisi kehujanan.
Pasca penangkapan diketahui ada 6 orang mahasiswa dan mahasiswi Papua yang mengalami kekerasan fisik dan seksual saat mereka ditangkap di depan Kemendagri. Ke-6 korban tersebut antara lain*:
1. Ince (Perempuan. Ditendang oleh aparat di dada dan pingsan).
2. Bob (Laki-laki. Luka gores di kaki dan ditendang di uluh hati)
3. Samuel Purwaro (Laki-laki. Ditendang dan ditarik oleh aparat ke dalam mobil tahanan. Mengalami luka di mata kanan).
4. Deris Murib (Laki-laki. Kena pukulan di bagian dahi dan mengalami benjolan. Dia jg ditendang di bagian belakang oleh aparat).
5. Deten (Laki-laki. Dipikul menggunakan helm polisi di bagian kepala).
6. Gudel (Laki-laki. Kawan solidaritas Indonesia. Kawan mengalami luka2 di badan dan giginya retak karena ditendang. Kemaluannya ditarik lalu HP diambil walau saat ini HPnya sudah dikembalikan).
*Info yang diterima, masih ada 2 peserta aksi yang juga mengalami kekerasan. Namun info masih diperiksa kembali.
Saat ini, Tim Pendamping dan Mahasiswa Mahasiswi Papua yang masih berada di dalam Stadion Polda Metro Jaya mengharapkan:
1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan atas dugaan kekerasan yang dialami oleh peserta aksi.
2. Selain itu, polisi harus mengusut tuntas dan mempidanakan pelaku kekerasan fisik dan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian RI sendiri selama aksi dan penangkapan berlangsung.
Demikian update penahanan Mahasiswa dan Mahasiswi Papua. Terima kasih 🙏
Hormat Kami,
Tim Advokasi Papua dan Mahasiswa/Mahasiswi Papua
Komentar
Posting Komentar