PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) “Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Pemekaran dan Berikan Hak Menentu Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua
PERNYATAAN
SIKAP
PETISI
RAKYAT PAPUA (PRP)
“Cabut Otonomi Khusus
Jilid 2, Tolak Pemekaran dan Berikan Hak Menentu Nasib Sendiri Bagi Bangsa West
Papua”
Doc:AMP kk kupang
Sumber:koran kejora
Pada
tanggal 4 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9
Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang
direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022 itu, mengagendakan Persiapan Pemekaran
Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan teresbut didasarkan
pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi
Papua.
Tuntutan
pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua
dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang
pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat,
Mappi dan Bovendigul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021
meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan
ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada rPesiden Jokowi
di Jakarta. Tentunya Rakyat Papua menyadari bahwa upaya Pemekaran Provinsi
Papua Tengah dan wilayah lainnya yang masih dalam wacana sudah direncanakan
sebelum jauh berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 (yang kini sudah diubah menjadi
pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021).
Untuk
merespon kebijakan elit-elit politik dan kolonialisme yang keras kepala, diawal
bulan maret rakyat Papua meresponnya dengan aksi demonstrasi dalam rangka
penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB): Di Jakarta, Jogjakarta, Jayapura,
Manokwari Sorong, Wamena, Paniai, hingga di Yahukimo yang berujung dengan
penembakan terhadap 10 massa aksi, 2 orang meninggal di tempat dan 8 orang
lainya mengalami kritis.
Tentunya
Rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran di
Papua, Pertama, Otsus diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua
menuntut kemerdekaan bagi Papua.
Kedua,
berdasarkan UU Otsus (yang sudah di jelaskan diatas) Jakarta mempermudah proses
pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupate, Disktrik, dan
seterusnya. Akibat dari ini banyak terjadi polarisasi. Di sisi lain, realita
keberadaan orang Papua sangat jauh dari kata sejahtera. Kondisi rakyat Papua di
sektor kesehatan dan gisi buruk terus meningkat; lalu butah huruf sangat dan
dibutah aksara paling tinggi di wilayah penghasil Emas dan Migas paling banyak
di Indonesia itu. Kemudian kemiskinan juga paling tinggi. Kabupaten Timika
merupakan salah satu kota termiskin di Papua. Ironisnya PT. Freeport berada di
Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai
sektor.
Ketiga,
dari realita kota-kota berdiri hasil pemekaran, marginalisasi itu nyata
terjadi. Dari jumlah orangn Papua yang sedikit menemukan problem ketersediahan
tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu
daerah pemekaran. Kondisi penjajahan berakbiat pada lambatnya perkembangan
sumber daya manusia Papua. Dan justru perpecahan yang sangat masif akibat
politik pecah bela antara orang Papua.
Empat,
Disisi lain juga pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri)
di Papua. Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan
militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit
500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi
militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer
terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga.
Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat,
Sorong. Operasi miilter tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi
warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah dan harta
benda. Kondisi ini mengakibatkan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan,
bahkan akses jurnalis. Sementara keamanan dan kenyamanan orang Papua sangat
diragukan di kota-kota besar lainnya. Papua merupakan pulau angka kematiannya
paling tinggi. Salah satu penyebabnya adalah Mati karena dibunuh oleh orang tak
dikenal. Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan karena, selain gisi
buruk dan rentetan musim kelaparan, adalah operasi militer.
Kelima,
Pemekaran atau Daerah Operasi Baru (DOB) hanya akan menguntungkan pemodal.
Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat ases modal di Papua.
Misalnya, pembangunan jalan, infrastruktur kota serta aset vital lainnya
seperti pembangunan pelabuhan, bandara, jalan trans, membuka dusun-dusun yang
dianggap daerah terisolasi. Syarat-syarat ini sangat dibutuhkan guna mendukung
percepatan proses angkut barang mentah di Papua untuk memajukan proses produksi
barang jadi di eropa, dan negara-negara kapitalis lainnya. Sebab akses modal menjadi semangat
pencaplokan Papua ke dalam NKRI secara Paksa. Peristiwa Pemaksaan ini menjadi
akar masalah sejarah massa lalu bagi orang Papua. Akar masalah ini yang mesti
di selesaikan. Perpanjangan otsus dan membuka daerah pemekaran baru tidak akan
pernah menyelesaikan seluruh akar persoalan yang telah berlansung strgah abad
lebih.
Dengan
segalah macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida
dan etosida secara sistematis dan tersturktus diatas tanah papua, maka, kami
yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa;
1.
Hentikan
Praktek Pelaksanaan Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun
2021.
2.
Hentikan
Produk Hukum Pemekaran yang dipaksanakan atas nama Pembangunan dan Kesetaan
Kesejahteraan semua terhadap orang Papua.
3.
Berikan
akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan
menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
4.
Cabut
UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.
5.
Hentikan
rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, yang merupakan politik pendudukan
dan politik pecah belah di Papua;
6.
Tarik
Militer Organik dan non-organic dari seluruh Tanah Papua.
7.
Meminta
akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan
terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan
Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
8.
Elit
Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi
memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
9.
Bebaskan
Viktor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
10.
Segera
hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
11.
Presiden
Republik Indonesia dan Kabinetnya HENTIKAN rancangan Undang-undang Pemekaran di
Tanah Papua.
12.
Pemerintah
Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke
Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota
Kongres, Jurnalis - Akademisi Internasional, LSM Internasional.
13.
Mendesak
komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand,
Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk
menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59
tahuntelah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida,
etnosida, dan ekosida terhadap Bangsa Papua.
14.
Berikan
Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.
15.
Tutup
semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE,
Blok Wabu.
16.
Kami
Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan
kriminalisasi hukum, terror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di
Indonesia.
17.
Mendukung
perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang
proyek bendungan Bener.
18.
Hentikan
uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zeland dan
Australia
Demikian Pernyatan sikap
ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan penjejah dan atas nama rakyat Papua barat
yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme indoneisa dan
kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di
atas bumi tercinta kita West Papua.
HOLANDIA…, 1 April 2022
Tertanda,
a.n. 116 Organisasi dan
718.179 Suara Rakyat Papua
Cabut Otonomi Khusus
Jilid II dan tolak pemekraran
Kordum
………………….
Komentar
Posting Komentar