Langsung ke konten utama

AKSI PERINGATAN 60 TAHUN DEKLARASI KEMERDEKAAN WEST PAPUA

 

Poster
Sumber:Koran Kejora


RILIS PERS

AKSI PERINGATAN 60 TAHUN DEKLARASI KEMERDEKAAN WEST PAPUA

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)

Demiliterisasi, Cabut Perpanjangan Otsus,dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua!


Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

1 Desember merupakan tanggal yang sakral bagi bangsa West Papua. Tepat pada tanggal tersebut di tahun 1961, rakyat West Papua mendeklarasikan kemerdekekaanya. Bendera Bintang Kejora berkibar untuk pertama kalinya di Kota Hollandia—kini Jayapura—sembari diiringi lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”.  Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menganggapnya sebagai negara boneka buatan Belanda. Presiden Indonesia, Soekarno, saat itu lantas melakukan aneksasi terhadap West Papua melalui seruan Tri Komando Rakyat (Trikora). Seruan ini dilakukan di Yogyakarta pada 19 Desember 1961, yang kemudian diejawantahkan dalam serangkaian operasi militer yang menumpahkan banyak korban rakyat sipil West Papua. 

Inilah awal mula pendekatan militeristik dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap West Papua. Kondisi ini kemudian diperparah di masa kepemimpinan Orde Baru Soeharto. Orde Baru melakukan segala cara untuk memenangkan PEPERA dan menjadikan West Papua sebagai bagian dari Indonesia. Meskipun Soeharto telah tumbang, tidak ada perubahan berarti dalam cara pendekatan pemerintah Indonesia terhadap rakyat West Papua. 

Hingga kini operasi militer dengan dalih menumpas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) terus digencarkan. Bukan saja tidak efektif, pendekatan militer malah semakin banyak menimbulkan banyak korban warga sipil. Bahkan jika ditelisik lebih dalam, penggunaan militer di Papua tak ubahnya bisnis keamanan bagi industri tambang di berbagai wilayah West Papua. Situasi terbaru, operasi militer di Kabupaten Puncak dan Maybrat menimbulkan gelombang pengungsian. 

Tahun 2021 merupakan tahun berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Tidak semanis janjinya dahulu, alih-alih mengembalikan martabat rakyat West Papua, 20 tahun pemberlakuan Otsus hanyalah alat bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat cengkeraman kolonialismenya terhadap bangsa West Papua. Pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum,  pembubaran aksi damai, penangkapan demonstran dan penyingkiran) terus berlanjut hingga detik ini.

Oleh sebab itu kami dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi damai Peringatan 60 Tahun Deklarasi Kemerdekaan West Papua, dan menyerukan agar pemerintah Indonesia segera :

1. Demiliterisasi

2. Mencabut Perpanjangan UU Otsus

3. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua

Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat pro-demokrasi untuk turut bersolidaritas terhadap perjuangan rakyat West Papua untuk Menentukan Nasibnya Sendiri dan mengakhiri alir tangis dan darah di tanah West Papua.


Jakarta, 1 Desember 2021

Jubir AMP :

Jubir AMPTPI :

Jubir FRI-WP :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...