Langsung ke konten utama

The Roma Agreement Ilegal ,Seruan Aksi Oleh AMP KK Jember

Aliansi Mahasiswa Papua komite Kota Jember (AMP-KK JEMBER)

SERUAN AKSI !!
ROMA AGREEMENT ILEGAL,BEBASKAN VICTOR F. YEIMO,HENTIKAN OPERASI MILITER DI PAPUA DAN BERIKAN PENENTUAN NASIP SENDIRI SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI  BANGSA WEST PAPUA

Salam pembebasan nasional Papua barat !

amolongo, nimo, koyao, koha, amakanie, kinaonak, nare, yepmum, dormum, tabea mufa, walak, foi moi, wainambe, nayaklak wawawawawawa...wa...wa. ..wa...wa.

Doc,Poster Seruan Aksi AMP KK Jember

Perjanjian the Roma Agreement pada tanggal 30 september 1962 di ibu kota italia (Roma) adalaha suatu perjanjian ILEGAL karena melaksanakan perjanjian adalaha orang-orang pencuri dan pembunuh,yaitu kolonialisme Indonesia,Amerika,Belanda,Italia dan negara-negara berkepentingan pemodal di papua barat.

Perjanjian Roma/Roma Agrement diadakan di Roma, Ibu Kota Italia pada 30 September 1962 setelah Perjanjian New York/New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian tersebut dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.

Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.

Sehingga, berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963. Selanjutnya Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.

Perjanjian Roma yang ditandatangani pada tanggal 30 September 1962, antara Pemerintah Amerika Serikat, Indonesia dan Pemerintah Belanda. Sekali lagi, tidak ada orang Papua Barat yang terlibat dalam negosiasi, penyusunan, dan penandatanganan Perjanjian. Perjanjian Roma mengatur antara lain sebagai berikut:

1.      Referendum atau Undang-Undang Pilihan Bebas yang ditetapkan untuk tahun 1969 dalam Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 harus ditunda atau jika mungkin dibatalkan.

2.       Indonesia memerintah Papua Barat selama dua puluh lima (25) tahun berikutnya terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963.

3.      Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pilihan Bebas atau Referendum adalah “sistem musyawarah” sesuai dengan praktik Parlemen Indonesia.

4.       Laporan akhir PBB tentang pelaksanaan Act of Free Choice yang disampaikan kepada Majelis Umum PBB dapat diterima tanpa debat terbuka.

5.      Amerika Serikat bertanggung jawab untuk melakukan investasi melalui Perusahaan Negara Indonesia untuk Eksplorasi mineral, minyak bumi dan sumber daya lainnya di Papua Barat.

6.       Amerika Serikat menjamin Bank Pembangunan Asia sebesar US$30 Juta untuk diberikan kepada Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) untuk mengembangkan Papua Barat untuk jangka waktu dua puluh lima (25) tahun.

7.       Amerika Serikat menjamin dana Bank Dunia bagi Indonesia untuk merencanakan dan melaksanakan program transmigrasi di mana orang Indonesia dimukimkan kembali di Papua Barat mulai tahun 1977.

Perjanjian Roma di adakan di Italy oleh karna itu di sebut Perjanjian Roma karena ada beberapa Negara, dan yang Paling Menonjolkan rasa tidak setuju dari Perwakilan Italy telah membatalkan Perjanjian New york.di lihat dari Suku Bangsa yang Berbeda ( Rumpun ) Referendum atau Act of Free Choice yang ditetapkan untuk 1969 dalam Perjanjian New York Agustus, 1962. Untuk menjadi tertunda atau mungkin dibatalkan.dan hasil nya Perjanjian Roma yang berlaku sampai saat ini dan belum ada peristiwa lain yang membatalkan Perjanjian Roma.

Indonesia memerintah Papua Barat selama dua puluh lima tahun (25) efektif dari pertama bulan Mei, 1963 sampai 1988. Tetapi Indonesia teru Menyebar kan kabar bohong/tipu, dan Publikasikan Pepera ke Masyarakat Papua Barat Bahwa semua nya sudah final di Perjanjian New york yang melahirkan Pepera tersebut, Metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pepera atau Referendum akan menjadi “sistem musyawarah” sesuai dengan praktek Parlemen Indonesia.

Laporan akhir PBB mengenai pelaksanaan Pepera disampaikan kepada Majelis Umum PBB akan diterima tanpa debat terbuka. Negara Serikat bertanggung jawab untuk melakukan investasi melalui Perusahaan Negara Indonesia untuk Eksplorasi mineral, minyak bumi dan sumber daya lainnya dari Papua Barat.

AS menjamin Bank Pembangunan Asia US $. 30 Juta yang akan diberikan kepada PBB Pembangunan Programe (UNDP) untuk mengembangkan Papua Barat untuk Periode dua puluh lima (25) tahun.di sini 25 tahun adalah Perjanjian Roma,Bukan Pepera.Mereka sengaja membuat Dua Perjanjian di jadikan Satu,Padahal jelas jelas Perjanjian New york,sudah tidak berlaku lagi ( Telah di Patahkan Oleh Perjanjian Roma) jadi yg Masih berlaku sampai saat ini adalah Perjanjian Roma.Karena belum ada Peristiwa Besar yang Membatal kan PERJANJIAN ROMA.Perjanjian Roma 25 Thn. Ini sebenar nya Khusus Untuk Papua Barat,tetapi Untuk mengelabui Orang Papua Barat di adakan secara Menyeluruh di NKRI.Oleh President Soeharto yang di sebut Repelita ke lima.25 tahun di bagi setiap 5 Thn. Atau,Rencana Pembangunan Lima Tahun.

The USA menjamin dana Bank Dunia untuk Indonesia untuk merencanakan dan melaksanakan program transmigrasi di mana Indonesia dimukimkan di Papua Barat untuk membangun dan Mendidik.IJJDF,Irian Jaya Joint Development Foundationt.di tunjuk langsung dari Perwakilan PBB di Jakarta ,UNDP,untuk memantau Pembangunan di Papua Barat.dan juga Menyiap kan Putra-putri Papua Barat untuk di sekolah kan ke luar,agar kelak mereka Pimpin Bangsa nya Nanti.,Dr.Thomas.w.wainggai,SH.MPA.telah menyelesaikan study,nya.yang di biayai PBB,melalui, IJJDF.yg di tunjuk langsung Oleh UNDP dan menandatangani Putus Contrak dengan IJJDF,dan sejak itu juga IJJDF,tutup.di Papua Barat.Kemudian Thn,1988,sesuai dengan Perjanjian dan Hukum,Internasional,Dr.Thomas.w.wainggai,SH.MPA

MEMPROKLAMASIHKAN,NEGARA REPUBLIK MELANESIA,DI ATAS TANAH MELANESIA BARAT.Berdasarkan Perjanjian ROMA.dan peristiwa ini sebagai benteng yang kuat sehingga Indonesia Harus Membunuh nya demi Kepentingan Mereka. Dr,Thomas.w.Wainggai.SH.MPA.Telah Merai Hukum tertinggi,karena telah Memproklamasihkan.Kemerdekaan Negara yang sudah di susun dengan lengkap.dan Perjanjian Roma ini signatured di ibukota Italia, Roma pada 30 September 1962 setelah Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 di Markas PBB. Itu signatured oleh 3 negara yaitu Republik Indonesia, Nederland Kingdom, dan United State of America.Jadi Apa yang sudah di Buat Dr.Thomas.w.Wainggai.SH.MPA.SANGAT KUA. ( Super Body Hukum)

             Medan Juang 29 september 2021

 


Komentar