Langsung ke konten utama

Press Release Deklarasi Petisi Rakyat Papua (PRP) Wilayah Se-Asia Sekber Surabaya

Press Release Deklarasi Petisi Rakyat Papua (PRP) 

Wilayah Se-Asia Sekber Surabaya

Doc:Deklarasi PRP Surabaya
[21 September 2021]


Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua adalah produk yang diberikan Jakarta kepada papua secara sepihak guna meredam tuntutan politik Bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.

19 Tahun penerapan UU Otonomi Khusus di teritori West Papua terbukti gagal memberi perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri (the right of self-determination) bagi bangsa Papua. Sebaliknya, konflik penentuan nasib sendiri semakin mengkristal. Praktek kolonialisme tak terbendung; ekspansi modal (eksploitasi) dan militer terus melahirkan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan secara besar-besaran di seluruh teritori West Papua. 

Sejarah Berdarah-darah yang di alami rakyat papua dari generasi ke generasi sejak kolonial Indonesia Merebut kemerdekaan bangsa papua secara paksa (1 desember 1961) dan pepera 1969 Menjadi alat manipulatif pembenaran Aneksasi papua kedalam bingkai nkri. 

Berdasarkan realitas penindasan yang berkelanjutan ini maka, petisi rakyat papua (PRP) diluncurkan pada 4 juli 2020. PRP terdiri dari elemen gerakan Politik, Sosial, Agama, Adat, Perempuan dan Akademisi, yang merupakan representase dari suara akar rumput rakyat papua untuk Menolak Otsus dan menentukan nasib masa depannya sendiri.

Petisi ini kemudian dilaksanakan di seluruh wilayah West Papua, Indonesia, dan beberapa daerah di Internasional. Di Surabaya sendiri Petisi ini telah dijalankan sejak tanggal 20 September 2020 dan berakhir di akhir Bulan Oktober 2020 untuk Tahap pertama dan di tahap ke dua dijalankan sejak tgl 9-19 september 2021 yang kemudian dinyatakan dengan deklarasi ini. Jumlah suara yang telah dikumpulkan berjumlah 203 suara yang dibuktikan dengan bukti fisik dan, Kemudian akan diserahkan ke biro organisasi PRP.

Dengan Dideklarasikan Petisi rakyat Papua di Surabaya maka kami menyatakan sikap menolak seluruh iming-iming atau tawaran kompromi dari pemerintah Indonesia melalui cara apapun dan dengan tegas menolak otonomi khusus jilid-II serta menuntut :

  1. Berikan kebebasan bagi Rakyat Papua untuk menentukan nasib masa depannya sendiri
  2. .Buka ruang Demokrasi seluas-luasnya bagi Rakyat Papua dalam menyampaikan Aspirasi Politiknya.
  3. Hentikan Pengiriman Militer yang merupakan dalang kerusuhan dan mengakibatkan pengungsian berkelanjuan di Puncak Papua, nduga, intan jaya, aifat, dan pegunungan bintang. 
  4. Tarik Militer TNI/POLRI, Organik dan Non organik dari seluruh tanah Papua sebagai syarat damai 
  5. Pemerintah Pusat dan Daerah stop melegitimasi Suara Rakyat Papua dengan wacana Otsus Jilid-II.B
  6. Bebaskan Viktor Yeimo Jubir Internasional KNPB dan PRP Tanpa Syarat, Karena Viktor Yeimo dan Rakyat Papua adalah Korban Rasisme. 
  7. Hentikan berbagai macam bentuk Kriminalisasi terhadap KNPB dan seluruh gerakan perjuangan Papua.

Dengan ini kami meminta dukungan dari seluruh elemen rakyat Papua dan Solidaritas seluas-luasnya demi menghapuskan penjajahan manusia terhadap manusia lainnya terlebih khusus di Papua.


Surabaya 21 September 2021

Petisi Rakyat Papua Sekber Surabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...