![]() |
Doc.famlet undangan redaksi Sumber; Facebook |
[*Undangan Peliputan & Seruan Aksi*]
Kepada YTH:
*Pimpinan Redaksi Media Cetak, Elektronik, online*
Di
Tempat
Penangkapan Viktor Yeimo pada 9 Mei 2021 dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah bukti Negara Indonesia menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Padahal kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum oleh tujuh tahanan rasis, dengan putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan dengan tuntutan pasal makar yang terjadi di tanah Papua. Tetapi karena tekanan masa rakyat Papua, solidaritas rakyat membuat ketujuh tahanan politik tersebut di vonis 8-11 bulan penjara dan jauh dari tuntutan 15-20 tahun dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Proses rasis bermula akibat sikap segelintir rakyat Indonesia dan oknum militer, yang melakukan persekusi dan perlakuan rasis dengan label “Usir Monyet” terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya dan Semarang berturut-turut pada tanggal 15-17 Agustus 2019. Akibat aksi rasis tersebut mendorong seluruh rakyat Papua melakukan protes di berbagai wilayah Tanah Papua, di 42 Kabupaten/Kota di Tanah Papua, 17 Kota di Indonesia dan 5 kota di luar negeri dengan tuntutan Lawan Rasisme dan Berikan Referendum bagi Rakyat Papua. Perlawanan tersebut mendorong aparat bertindak represif dengan menangkap tujuh orang yang di tuduh sebagai dalang penghasutan demonstrasi damai di Papua selama Agustus-September 2019. Dan dipindahkan ke Balik Papua dengan alasan keamanan! Sikap rasis negara dipertegas dengan mengirim 6500 personil Polisi Brimob dan Tentara yang bertugas pada ribuan Pos Militer dadakan hampir di seluruh Tanah Papua, dengan alasan mengamankan situasi kekacaun skala besar di Papua. Akibat pola represif militer tersebut, terjadi pemenjaraan sewenang-wenang terhadap 72 rakyat Papua yang divonis makar, penghilangan nyawa terhadap 35 orang Papua, 30 diantaranya di tembak mati, 284 orang terluka, terjadi pengungsian skala besar (22.800 jiwa) di Nduga, exdodus ke Papua dari 6000 pelajar dan mahasiswa Papua yang menimba ilmu di wilayah Indonesia hingga 23 kasus penyerangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Dampak represif tersebut terjadi pada periode Agustus-Desember 2019. Sedangkan aktor-aktor dibalik peristiwa rasis tersebut masih dipelihara oleh negara hingga sekarang, tanpa ada penyelesaian di hadapan hukum sebagai jalan untuk rasa adil terhadap rakyat Papua korban rasial.
Menjelang berakhirnya Otonomi Khusus di Tanah Papua tahun 2021 juga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, mendorong negara melakukan berbagai macam pra kondisi untuk mencegah perlawanan rakyat Papua, mulai dari Pelabelan Teroris terhadap organisasi perjuangan Pembebasan Papua, Jaringan Internet di takedown di Jayapura dan sekitarnya sejak 1 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021 dan juga lockdown lokal yang diperketat dengan berbagai macam administrasi yang mempersempit ruang gerak dikalangan rakyat Papua hingga Viktor Yeimo ditangkap.
Setelah ditangkap dan dipenjara, tindakan Mal Administrasi terus di lakukan oleh aparat penegak hukum(penyidik), mulai dari penahanan di rutan mako Brimob dengan alasan tahanan Polda Papua penuh, pembatasan kunjungan keluarga, rohaniawan, petugas kesehatan dan pendamping hukum untuk melakukan check-up medis rutin terhadap VY yang memiliki riwayat sakit paru dan maag. Sikap mal administrasi dan abai terhadap VY makin terlihat jelas setelah foto keadaan terakhirnya tersebar luas di berbagai platform media sosial yang membuat kuatir berbagai kalangan terhadap kesehatan VY dan juga penanganan perkara hukum yang semakin memberatkan dia yang merupakan korban rangkaian peristiwa rasis.
Melihat situasi dan perkara diatas, maka atas nama IPMAPA Se-Surabaya, AMP Serta 111 organisasi Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid Dua, dengan 714.066 suara rakyat, menyatakan sikap:
Segera Bebaskan Viktor Yeimo tanpa SYARAT. Karena VY bukanlah pelaku, melainkan korban rasis terstrukrut dan masif yang terjadi terhadap orang asli Papua.
Mendeklarasikan 16 Agustus sebagai hari Rasisme Indonesia terhadap rakyat Papua.
Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
- TITIK KUMPUL: ASRAMA PAPUA SURABAYA
- SASARAN AKSI: POLDA JAWA TIMUR
- HARI/TANGGAL: SENIN, 16 AGUSTUS 2021
- WAKTU: 08:00 WIB-SELESAI
Atas Nama IPMAPA Se-Surabaya, AMP Serta 111 Organisasi dan 714.066 Suara Rakyat Papua,
Petisi Rakyat Papua(PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid II.
Komentar
Posting Komentar