SISTEM NEGARA YANG EKSLOITATIF BAGI RAKYATNYA.
Doc: ilustrasi fenomena demonstran Sumber: pribadi penulis |
OLEH: Anggota Aliansi Mahasiswa Papua AMP KK Jember
Sebelumnya saya sebagai penulis artikel opini pribadi ini banyak ucapkan terima kasih atas partisipasi dan kepedulian suadara/i untuk mambaca .Penulis menggunakan bahasa-bahasa sehari-hari (tidak ilmiah).
Negara memiliki kekuatan (power), karena Negara memiliki aset, sumber daya,uang, keamanan, data statistik,dan pemerintahan.
Maka Negara memiliki otoritas guna menciptakan UU,dan beberapa kewenangan, dan menjalankan sesuai kebutuhan Negara itu sendiri.
Negara ada Karena
- Memiliki Wilayah
- Pemerintahan yang sahh
- Pengakuan dari negara lain
- ada Rakyat
Dan negara juga memiliki idelogi sistem negara yang berbeda-beda, Negara sosialisme(komunis), liberalisme, demokrasi, kapitalisme, Marxisme,fasisme dan monarki dll.fokus pembahasan saya adalah sistem negara Indonesia,Kita mengetahui bersama Negara Indonesia adalah negara sistem demokrasi dan republik, apabila kita paham objektif demokrasi dan republik berarti Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu 'Demos' dan 'Kratos'. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artiya pemerintahan.
Jadi, arti dari demokrasi adalah dari rakyat Oleh rakyat dan untuk rakyat.Dalam penyelenggaraan pemerintahan pun sama yaitu sistem demokratis,Dan perwakilan.
Demokrasi implementasinya adalah "gagasan/pandangan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara tanpa ada perbedaan tanpa ada batas,klas,level dan mayoritas ke minoritas.
Pengertian republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.
siapapun yang mendiami wilayah negara demokrasi maka ia bisa melakukan apa saja "misalnya orang Papua bisa jadi presiden!, Orang Batak bisa jadi presiden, orang Toraja bisa menjadi presiden RI dan dll.Namun kami rakyat Indonesia melihat selama berdirinya negara Indonesia sejak 1945 s.d.2021 presiden pertama hingga presiden ke -7 hari ini hanya orang-orang asal Jawa saja yang memegang kekuasaan tertinggi dan terbesar.
" [berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh presiden]" hidup yang mengutamakan implementasikan atau memberikan ruang kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul bersama, kebebasan berorganisasi,dan berpendapat seperti yang maksudnya jaminan undang-undang 28 tahun 1945 tentang " Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”dan UU no.9 tahun 1998 tentang "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." .Namun undang-undang justru itu diperkosa oleh aparat penegak hukum dan Negara pemerintah Semakin banyaknya kritikan atau protes melalui demonstrasi,dll,maka Negara secara terbuka, menerima aspirasi, kritikan dll, sehingga Negara mengambil keputusan kebijakan untuk menjelesaikan atau Negara menemukan sesuai dengan arti demokrasi, sesuai dengan keinginan rakyat.Namun realitasnya ruang-ruang demokrasi bagi rakyat proletar terutama kaum miskin, tani, nelayan, Rakyat minoritas, dibungkam, dimarjinalisasi.
Contoh sejak tahun 2019 rakyat Indonesia sedang mengalami pendemi covid-19, namun Negara Secara sembunyi-sebunyi bersama oligarki dan kroni-kroninya membahas dan meng-sahkan UU omnibus law UU cipta karya Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Dimana semua pasal dan ayat berbicara demi kepentingan kelancaran investasi dan investor asing, dan kepentingan negara itu sendiri.Ketika melihat dinamika politik ini Rakyat Indonesia protes di mana-mana, melalui demonstrasi damai,dll.Namun berakhir dengan penangkapan, kriminalisasi, represifitas terhadap massa Aksi dan kawan-kawan aktivis.tentu Ini adalah bukti kejahatan Negara Indonesia, bahwa Negara Indonesia bukan lagi sistem negara demokrasi mengutamakan kepentingan rakyat luas, melindungi rakyat,dan mensejahterakan rakyat.Namun sebaliknya negara dibawa kontrol oligarki politik dan elite demi kepentingan pribadi, sehingga negara sendiri menjajah rakyat nya.
Sistem Negara Indonesia hari ini semakin fasis,otoriter dan Militerisme sehingga wajah demokrasi dan republik itu diperkosa dan hilangkan oleh penguasa Negara.Misalnya parah penguasa suruh mereka mendirikan negara di planet baru,atau pulau baru Tanpa ada rakyat, kira-kira apa yang mereka memperoleh dan mendapatkan hasil sistem Negara mereka, Tanpa ada rakyat nya di sana.! Mungkin Nasip mereka mati di atas penderitaan.
Hari ini rakyat Indonesia sadar bahwa kehidupan mereka benar-benarnya tereksploitasi dan tertindas Oleh kebijakan dan strategi program atas nama pembangunan nasional, NKRI harga mati dll. Tanah-tanah dikuasai oleh negara, wilayah Air, dll dikuasai oleh negara, contoh kasus taman Sari melewan (Bandung), pakel melawan ( Bayuwangi), Puger melawan ( jember), Surabaya melawan atas ketidakadilan ketertindasan inilah kemudian rakyat sadar bahwa Negara bukan lagi jaminan dan pupuk kehidupan mereka.
Bahkan lebih dari itu rakyat Indonesia mendirikan lembaga-lembaga advokasi, Organisasi yang bersifat aliansi, independen dll, upaya ini lakukan untuk menjaga, melindungi hak-hak setiap rakyat, salah satu adalah Organisasi amnesti, LBH dll.
Artinya bahwa (power) massa rakyat bisa merubuhkan sistem negara, bisa lawan,atas ketidakadilan, ketertindasan, kekeliruan dll.
Karena kekuatan kedaulatan rakyat sangat besar .
Kasus terbesar dan terlengkap konflik bersejarah sepanjang masa Indonesia adalah wilayah provinsi Papua dan Papua barat . kedua wilayah provinsi ini direbutkan oleh Negara-negara asing termasuk Indonesia yang hari ini menjadi penjajah baru, dengan motede/pola penjajahan yang fleksibel, struktural, terprogram dan terkonsep guna melakukan eksloititasi dan penjajahan terhadap Rakyat Papua barat.
Rakyat Papua barat dijajah pertama kali oleh Indonesia sejak 19 Desember 1961, padahal Papua telah memerdekakan diri sejak 1 Desember 1961 secara defakto dan dejure.Namun sayanya Indonesia melakukan makar ,melalui operasi-operasi militer yang kami kenal Tri komando rakyat (Trikora).
Rakyat Papua barat terus menerus mengalami kriminalisasi, tereksploitasi, marjinalisasi, pelanggaran HAM yang terus menerus Tanpa menyelesaikan satu kasuspun, aktivis protes melalui demonstrasi dll.justru militer kolonial Indonesia menangkap, sewenang-wenang, pembungkam ruang demokrasi, tanah air, hutang dirambas dihilangkan dan dimusnahkan .
pengiriman operasi militer kolonial Indonesia di Papua barat setiap tahun terus meningkat hingga saat ini, wilayah Papua dikuasai oleh pasukan militer dan [ jumlah militer organik dan non-organik melebihi penduduk orang Asli Papua (OAP), Setiap kab/kota, tempat strategis investasi [Perusahaan] dan dikuasi oleh militer kolonialsme Indonesia demi mengamankan kapitalisme dan orang-orang-orang imigran.sedangkan rakyat (OAP) dibunuh dimarjinalisasi Bahkan dibunuh secara paksa.Salahatunya ialah puncak jaya,intan jaya,nduga Militer Indonesia sewenang-wenang menangkap warga sipil, hanya dituduh sebagai anggota OPM TPN-PB,
Salah satunya ialah kasus bahwa pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada September 2020 masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Kenapa ada perang TNI vs TPN-PB di intan jaya? Karena di intan jaya ada perusahaan emas 1,8 JT ons, yang direncanakan oleh pemerintah kolonial Indonesia Jakarta vs Papua untuk melancarkan investasi dan eksloititasi dan militer Indonesia melakukan operasi militer di wilayah intan jaya,Sama pula di nuga, puncak jaya dll.Ini semua kepentingan kolonial Indonesia dan kapitalisme demi mendapatkan kapital.
Dalam situasi konflik dan tinggi nya kasus pelanggaran HAM di Papua, justru Negara tidak melihat dan tidak mempunyai niat sama sekali, negara dengan beberapa oligarki dan elite Borjuis lokal telah mengesahkan undang-undang No.21 tahun 2001 tentang Otsus jilid Bagi provinsi Papua dan Papua barat, ditengah-tengah Rakyat Papua barat Menolak Otsus yang tergabung dalam petisi rakyat Papua (PRP) dengan gabungan organisasi pro kemerdekaan,adat, LSM, solidaritas, TPN-PB, ULWMP dan Rakyat Papua barat konsolidasikan diri untuk mau menentukan nasip sendiri (freedom) Merdeka secara ekonomi, politik dll Tanpa intervensi dan diikat Oleh pihak manapun termasuk Indonesia.
Namun, kami menyaksikan atas disahkan Otsus jilid II pada 19 Juli 2021 oleh elite Borjuis lokal Jakarta -papua demi meloloskan Operasi militer, eksloititasi sumberdaya alam, rasisme dll, terhadap Rakyat Papua barat.
Negara Indonesia adalah penjajah Bagi Rakyat Papua barat.
"
Entah kapan kedamaian kesejahteraan, kemerdekaan bangsa west Papua yang dicita-citakan, dinanti-nantikan, ditunggu-tunggukan itu akan menjadi nyata , realitas abadi,suci bagi bangsa West Papua."
Mari suadara/i bergabung untuk mendukung gerakan kemerdekaan bangsa barat karena ini bagian dari kebenaran dan keadilan bagi Allah untuk membebaskan Umat yang tertindas.
Free west Papua#
Papua Merdeka#
Komentar
Posting Komentar