Langsung ke konten utama

Seruan Aksi!!! Oleh AMP KK Malang Dan Fri-WEST PAPUA Malang

 Seruan Aksi!!!


59 Tahun New York Agreement Ilegal, Bebaskan Victor Yeimo & Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua. Kota Malang 16 Agustus 2021

Famlet
Doc: AMP KK Malang dan Fri WP untuk west Papua


Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda yang membahas masalah Papua itu, tidak melibatkan orang Papua. Perundingan yang dilakukan di Villa Huntland Middlleburg, Virginia, Amerika Serikat, sejak 23 Maret 1962 itu berlangsung alot dan memakan waktu. Bahasan utamanya adalah soal Papua yang saat itu masih menjadi sengketa antara Indonesia dan Belanda. Dalam perundingan tersebut, Amerika Serikat (AS) menempatkan diri sebagai mediator. Akhirnya, pada 15 Agustus 1962, tepat hari ini 59 tahun Perjanjian New York resmi ditandatangani. 


Pergerakan dan perjuangan bangsa West Papua merupakan manivesto gerakan yang sedang rakyat terus memperjuangkan secara demokratik dan untuk membebaskan bangsa West Papua dari kolonialisme Indonesia maupun dari antek-antek Imperialisme, kapitaslime dan borjuasi yang sedang melekat pada kehidupakan rakyat West Papua. Pada tahapan merebut kemerdekaan bangsa West Papua secara sejarah bahwa pada 01 Desember 1961 sebagai embrio nasionalisme bangsa West Papua telah merdeka sama sejajar dengan bangsa-bangasa lain dan memperoleh hak kemerdekaan sebagai konstitusi yang sah di mata dunia. Namun, kemerdekaan, diklaim secara sepihak sehingga menghadirkan goncangan TRIKORA (Tri Komando Rakyat) pada 19 Dseember 1961 oleh Ir. Soerkarno di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta dengan Imbas untuk membubarkan atau menghapuskan nama negara West Papua yang telah merdeka. Sehingga merujuk pada aneksasi West Papua secara tidak demokratis. Keinginnan rakyat West Papua yang mendiami seluruh West Papua. Hanya satu yang diinginkan yaitu merdeka di atas tanah sendiri. Numun, proses itu terjadi secara tragedis bahwa proses lahirnya New York Agreement merupakan konsep dari negara-negara yang tidak sama sekali bertanggung jawab untuk rakyat West Papua; 


Kemudian, persoalan Papua ini juga tidak terlepas dari masalah Rasisme yang dipraktekan negara Indonesia terhadap orang Papua. Rentetan persoalan rasisme tersebut, memuncak saat peristiwa rasisme terhadap Mahasiswa Papua di Kota Surabaya pada 16 Agustus 2019. Merespon persoalan rasial itu, banyak kalangan termasuk aktivis Papua dan seluruh rakyat Papua melakukan aksi protes di Papua maupun di luar Papua. Namun, mereka yang melakukan aksi protes terhadap rasial tersebut, direpresif, diintimidasi hingga ditangkap dan dipenjarakan oleh negara Indonesia yang merupakan pelaku rasis tersebut. Salah satu yang ditangkap dan hingga kini masih di tahanan ialah juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Victor Yeimo. Dia ditangkap oleh negara Indonesia karena dituduh otak dibalik aksi protes tolak rasisme tersebut. Padahal, aksi tersebut adalah respon rakyat Papua secara spontan atas tindakan rasis yang dialami Mahasiswa Papua di Asrama Papua Kamasan III Kota Surabaya.


Juga, Victor Yeimo hanya menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hingga saat ini, victor Yeimo dalam kondisi sakit di sel tahanan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura. Pada 10 Agustus 2021, Victor Yeimo diperiksa kesehatannya oleh tim medis di RSUD Dok II Jayapura. Namun hasil pemeriksaan tersebut belum dipastikan, penyakit apa yang dideritanya. Kondisi fisik dan batin Victor Yeimo semakin memburuk, tubuhnya kurus tak berdaya. Kesehatannya memburuk semenjak dia ditangkap pada 9 Mei 2021 hingga  ditahan di sel Mako Brimob Polda Papua. Victor Yeimo bukan Pelaku Rasis, dia adalah Korban dari Rasisme. Maka kami mendesak negara Indonesia agar segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat. 


Hari/Tgl: Senin, 16 Agustus 2021

Titik Aksi: Perempatan bank BCA

Pukul: 08.00 WIB


CP: 081333444437 (Yef)

Komentar