Langsung ke konten utama

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II (KOTA MALANG)

 PERNYATAAN SIKAP

PETISI RAKYAT PAPUA (PRP)

TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II

(KOTA MALANG)

Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua

Doc: AMP KK Malang, Fri WP malang
(16 Agustus 2021)
Sumber: halaman FB AMP


Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara.

 Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan rasisme tersebut dinyatakan bersalah setelah mendapat cukup bukti yang kuat terhadap tindakan makar yang terjadi di tanah Papua. Tetapi karena tekanan masa rakyat Papua, solidaritas rakyat Indonesia yang bersujud dan memohon maaf serta solidaritas Internasional membuat ketujuh tahanan politik tersebut di vonis 8-11 bulan penjara dan jauh dari tuntutan 15-20 tahun dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Protes rakyat Papua terhadap isu rasisme itu bermula akibat sikap segelintir rakyat Indonesia dan oknum militer, yang melakukan persekusi dan perlakuan rasis dengan label “Usir Monyet” terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya dan Semarang berturut-turut pada tanggal 15-17 Agustus 2019. 

Akibat aksi rasis tersebut mendorong seluruh rakyat Papua melakukan protes di berbagai wilayah Tanah Papua, dengan memobilisasi diri hampir di 42 Kabupaten/Kota di Tanah Papua, 17 Kota di Indonesia dan  5 kota di luar negeri dengan tuntutan Lawan Rasisme dan Berikan Referendum bagi Rakyat Papua. 

Perlawanan tersebut mendorong aparat bertindak represif dengan menangkap 7 orang yang di tuduh sebagai dalang penghasutan demonstrasi damai di Papua selama Agustus-September 2019. Akibat perlawanan yang masih terjaga membuat ke tujuh tahanan  dipindahkan ke Balik Papua dengan alasan keamanan, meski secara hukum hal tersebut non- prosedural, namun sikap rasis negara terhadap rakyat Papua mendorong hal tersebut tetap dilakukan! 

Sikap rasis negara tersebut juga dipertegas dengan mengirim 6500 personil Polisi Brimob dan Tentara  yang bertugas pada ribuan Pos Militer dadakan hampir di seluruh komplek di tingkat Kota (di Tanah Papua) dengan alasan mengamankan situasi yang dalam framing Indonesia sedang terjadi kekacaun skala besar di Papua. Akibat pola represif militer tersebut, terjadi penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang terhadap 72 rakyat Papua yang divonis makar, penghilangan nyawa secara paksa terhadap 35 orang Papua, 30 diantaranya di tembak mati, 284 orang terluka akibat pola represif, terjadi pengungsian skala besar (22.800 jiwa) di Nduga, peristiwa exdodus ke Papua dari 6000 pelajar dan mahasiswa Papua yang menimba ilmu di wilayah Indonesia hingga 23 kasus penyerangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Dampak represif tersebut terjadi pada periode Agustus-Desember 2019.

Berdasarkan peristiwa diatas dapat digambarkan bahwa negara Indonesia tidak mempunyai itikhad baik terhadap kemanusiaan orang Papua. Negara masih memandang rendah martabat orang Papua yang secara moral adalah korban rasisme yang terjadi sejak Papua di aneksasi 1961, rasisme 2019, penangkapan Viktor Yeimo dan Frans Wasini serta perlakuan tidak manusiawi terhadap difabel di Merauke pada 26 Juli 2021. Sedangkan akar persoalannya masih dipelihara hingga sekarang, mulai dari pelaku salah tangkap (non prosedural) terhadap 72 tahanan politik, 30 rakyat Papua yang ditembak mati, 22.800 jiwa yang mengungsi hingga peristiwa exodus, hinggapenyerangan Pembela HAM Papua. 

Sedangkan aktor-aktor dibalik peristiwa rasis tersebut masihdipelihara oleh negara hingga sekarang, tanpa ada penyelesaian di hadapan hukum sebagai jalanuntuk rasa adil terhadap korban rasialisme tersebut.

Victor Yeimo ditangkap kepolisian di Abepura, Kamkey,Jayapura pada 9 Mei 2021, pukul 19.00 Waktu Papua. Dan jerat dengan berbagai pasal KUHP berlapis. Antara lain Pasal 106 junto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP/ atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 213 anga 1 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP. Tuduhan utama kepada Victor adalah pasal makar. Frans Wasini juga ditangkap dengan tujuan untuk memberatkan kasus dugaan terhadap VY. Viktor di tuduh dengan 12 pasal berlapis yang mengancamnya dipenjara seumur hidup. Setelah ditangkap dan dipenjara, tindakan Mal Administrasi terus di lakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik), mulai dari penahanan di rutan mako Brimob dengan alasan tahanan polda yang  penuh, lalu pembatasan terhadap kunjungan keluarga, rohaniawan dan petugas kesehatan untuk melakukan check-up medis rutin terhadap VY yang memiliki riwayat sakit paru .Sikap mal administrasi dan abai terhadap VY makin terlihat jelas setelah foto keadaan terakhirnya tersebar luas di berbagai platform media sosial yang membuat kuatir berbagai kalangan terhadap kesehatan VY dan juga penanganan perkara hukum yang semakin memberatkan dia yang merupakan korban rangkaian peristiwa rasis.

Melihat situasi dan perkara diatas, maka atas nama 111 organisasi, Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak 
Otonomi Khusus Jilid Dua, dengan 714.066 suara rakyat, menyatakan sikap:


  1. Segera Bebaskan Viktor Yeimo tanpa SYARAT. Karena VY bukanlah pelaku, melainkan korban
  2.  rasis terstruktur dan masif kolonial Indonesia yang terjadi terhadap orang asli Papua.
  3. Hentikan eksploitasi isu rasisme terhadap rakyat Papua oleh kelompok elit Papua
  4. Menyerukan persatuan dari seluruh komponen rakyat yang ada di Tanah Papua dan bersama Menyuarakan Pembebasan Viktor Yeimo karena; Viktor yeimo dan Rakyat Papua adalah Korban rasisme.
  5. Menolak produk hukum rasis Otonomi Khusus Jilid Dua yang dipaksa lanjutkan di tanah Papua, tanpa melihat aspirasi rakyat Papua dan Segera Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas nama rakyat pejuang, solidaritas dan leluhur bangsa

Papua kami sampaikan terima kasih. Semoga Tuhan Beserta Kita. Amin!


Malang, 24 Agustus 2021

Atas Nama 111 Organisasi dan 714.066 Suara Rakyat Papua
Petisi Rakyat Papua(PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid Dua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK-Surabaya. Selasa, 25 Mei 2021 Doc Dokumentasi AMP KK Surabaya Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Waw.awawawawa...wa...wa...wa...wa! 1. Bebaskan Victor F. Yeimo, Ronald Levi, Kelvin Mondala dan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat. 2. Hentikan Kriminalisasi terhadap seluruh aktivis Papua. 3. Tarik Militer organik dan Non-organik dari seluruh tanah Papua. 4. Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua. 5. Mengutuk keras tindakan ormas reaksioner yang melakukan intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di Malang dan seluruh Indonesia 6. Segera cabut pelabelan teroris terhadap TNPB/OPM pada umumnya orang asli Papua (OAP). 7. Tolak Otonomi Khusus jilid 2  8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai solusi demokratis bangsa Papua.

Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher!

  Kaum Buruh dan Muda, Derita Kita Sudah Seleher ! “ Kerja sebagai pencipta nilai-guna, adalah prasyarat eksistensi manusia … sebuah kebutuhan alami yang abadi yang menjadi prantara metabolisme antara manusia dan alam.” (Karl Marx) Doc: Arah Juang “Kerja adalah aktivitas hidup kita yang utama. Sejak usia masih sangat muda, kita telah bersiap-siap untuk itu. Seluruh kegiatan bersekolah kita . untuk itu. Kita menghabiskan seluruh kehidupan aktif kita di dalamnya. Kerja adalah basis yang melandasi seluruh masyarakat. Tanpanya, tidak akan ada makanan, minuman, pakaian, rumah, sekolah, kebudayaan, maupun ilmu-pengetahuan. Dalam makna yang paling nyata, kerja adalah hidup itu sendiri. Merampas hak bekerja seseorang tidak hanya berarti merampas haknya untuk mendapat standar hidup minimum. Merampas hak bekerja seseorang sama saja dengan melucuti harga dirinya, memisahkannya dari masyarakat beradab, membuat hidupnya sia-sia dan tak bermakna. Ketiadaan lapangan kerja adalah kejahatan terhada...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER)

Gambar: dengan tuntutan aliansi mahasiswa papua kk jember   PERNYATAAN SIKAP PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) DAN ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JEMBER (AMP-KK JEMBER) TOLAK OTONOMI KHUSUS JILID II Lawan Rasisme, Bebaskan Viktor Yeimo dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat West Papua Salam pembebasan nasional Papua barat.  Amolongo, nimo, koyaoo, koha, kosa, amakanie, kinaonak, yepmum, Dortmund, tabea mufa, walak, foi moi, wainambei, nayaklak, wa wa wa Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite  Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah  bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan r...