Langsung ke konten utama

IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK (IPMAP) SE-JAWA DAN BALI

 


Gambar: IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK    (IPMAP)

Krisis kamanusiaan di kab puncak papua
            

Semenjak terjadi kasus penembakan terhadap 5 orang warga sipil di Distrik Gome Utara - Kampung Yaiki-Maiki, Kabupaten Puncak Papua, pada tanggal 19-20 November 2020. Namun kasus terbaru kembali terjadi pada tanggal 06-08 Juni 2021 yang menewaskan 4 orang warga sipil di Distrik Amukia, Desa Eromaga, Kabupaten Puncak Papua. Hingga kini korban tewas telah mencapai 9 orang yang semuanya adalah warga sipil, dua diantaranya adalah anak-anak sekolah. Kini ada sekitar 833 populasi warga sipil dari beberapa distrik, kampung di Kabupaten Puncak Papua yang mengungsi hingga ke hutan-hutan dan kabupaten-kabupaten terdekat.

Hal ini menambah rentetean kasus kekerasan militer (TNI-POLRI) terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Papua, namun sampai saat ini belum ada perhatian serius terkait penyelesaian konflik dari krisis kemanusiaan yang dialami oleh warga sipil di kabupaten Puncak Papua, baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Operasi militer sampai saat ini masih terus berlangsung di Kabupaten Puncak Papua di 5 Distrik, 26 Kampung, dan 26 Gereja.  

Operasi Militer yang terjadi di Kabupaten Puncak Papua, disebabkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dibawah Pimpinan Mayjen Lekagak Telenggen, yang telah melakukan penembakan terhadap Kepala Badan Intelejen Negara Wilayah Papua, pada tanggal 25 April  2021 Di Kampung Ndampet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua. Hal ini kemudian direspon cepat oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo serta Menkopolhukam, Mahfud MD, yang  menginstruksikan kepada TNI/POLRI untuk segera memburu dan menangkap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di Kabupaten Puncak Papua. Namun naasnya justru masyarakat sipil yang menjadi korban atas aksi pengejaran yang dilakukan oleh TNI/POLRI tersebut.

Dalam operasi ini, TNI/POLRI telah melakukan serangan udara dan darat dengan menggunakan 3 helikopter yang mengakibatkan masyarakat sipil dari 5 Distrik, 26 Kampung dan 26 Gereja di Kabupaten Puncak Papua harus terpaksa mengungsi ke hutan-hutan dan kabupaten-kabupaten terdekat.

Berikut adalah daftar pengungsi di Kabupaten Puncak Papua, 

dari 5 Distrik yang mengungsi terdapat 26 kampung dan 26 Gereja: 

Distrik Ilaga

1. Kampung Wuloni/Gereja Wuloni

2. Kampung Tagaloa/Gereja Tagaloa 1

3. Kampung Tuwunikime/Gereja Tuwunikime


Distrik Ilaga Utara

1. Kampung/Gereja Maki

2. Kampung/Gereja Akunobak

3. Kampung/Gereja Paluga

4. Kampung/Gereja Palumbur

5. Kampung/Gereja Olen

6. Kampung/Gereja Duagi

7. Kampung/Gereja Mayuberi


Distrik Gome

1. Kampung/Gereja Upaga

2. Kampung/Gereja Efesus

3. Kampung/Gereja Tegelobak

4. Kampung/Gereja Misimaga


Distrik Gome Utara

1. Kampung/Gereja Tobanggi 1

2. Kampung/Gereja Tobangggi 2

3. Kampung/Gereja Walenggaru

4. Kampung/Gereja Mundidok 1

5. Kampung/Gereja Mundidok 2


Distrik Beoga

Kampung Yulogoma/Gereja 

Kampung Milawak/Gereja 

Kampung Damber/Gereja 

Kampung Tingilber/Gereja 

Kampung Dagibum/Gereja 

 


Sampai saat ini, belum ada langkah serius yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi Papua serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Puncak Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi (DPRP) Papua dalam menyikapi operasi militer yang terjadi di Kabupaten Puncak Papua. Dan juga, KOMNAS HAM yang belum merespon operasi militer yang sedang berlangsung di Kabupaten Puncak Papua.

Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (IPMAP) Se-jawa dan Bali sangat menyayangkan pernyataan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, dalam menyikapi persoalan di Kabupaten Puncak Papua dengan menggunakan pendekatan militeristik.

Maka dengan ini, kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (IPMAP) Se-Jawa dan Bali menuntut agar:

  1. Hentikan Operasi Militer di Kabupaten Puncak Papua.
  2. Tarik Militer organik dan non-organik di Kabupaten Puncak Papua dan seluruh Tanah Papua.
  3. Pemerintah Propinsi Papua, dalam hal ini dinas Pendidikan segera mencabut Memorandum Of Understanding (MOU) yang memberikan kewenangan kepada TNI-POLRI untuk mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Distrik, Kabupaten Puncak Papua.  
  4. Segera membuka akses Jurnalis indenpenden di Kabupaten Puncak Papua dan seluruh Tanah Papua.
  5. Meminta kepada media cetak, elektronik, maupun online untuk memberitakan secara jujur terkait kondisi rakyat di Kabupaten Puncak Papua sesuai dengan asas jurnalisme.
  6. KOMNAS HAM RI segera membentuk tim pencari fakta terkait penyelesaian krisis kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Puncak Papua.
  7. Segera mencabut pelabelan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai teroris.
  8. Tolak keberlanjutan  Otonomi Khusus papua dan pemekaran wilayah (DOB) di seluruh Tanah Papua.
  9. Pemerintah Kabupaten Puncak Papua, Pemerintah Propinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Papua,  Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi papua (DPRP), Majelis Rakjat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua, agar segera memperhatikan masyarakat sipil yang sedang mengungsi di Kabupaten Puncak Papua.
  10.  Lembaga esekutif dan legislatif segera hentikan konflik internal dan lebih serius menangani persoalan krisis kemanusiaan yang dialami  rakyat Kabupaten Puncak Papua.
  11.  Lembaga-lembaga gereja dan tokoh-tokoh agama di seluruh tanah papua segera mengambil sikap tegas demi keselamatan umat TUHAN di kabupaten Puncak Papua.                             

 Badan Pengurus Pusat (IPMAP) Se-Jawa dan bali 

                       

          Kelanus Kulua  

Surabaya, 26 juni  2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS SKRIPSI BESAR UNTUK MAHASISWA PAPUA

Doc:-Ilustrasi Sumber: pribadi TUGAS SKRIPSI BESAR UNTUK MAHASISWA PAPUA Pengertian umum mahasiswa mahasiswa terbentuk dari kata maha dan siswa. Asal kata maha berasal dari bahasa Sansekerta dengan arti , yaitu 'sangat', 'besar', atau 'mulia'. Sedangkan kata siswa — "orang yang sedang belajar atau sekolah" dengan demikian mahaiswa adalah seorang mulia, besar tahu karena ia adalah orang terpelajar. Menurut AGENT OF CHANGE Mahasiswa juga bertindak sebagai penggerak yang mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bergerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi, dengan pertimbangan berbagai ilmu, gagasan, serta pengetahuan yang mereka miliki. Bukan waktunnya lagi sebagai mahasiswa hanya diam dan juga tidak peduli dengan permasalahan banggsa dan juga negarannya, karena dipundak merekalah (mahasiswa) titik kebangkitan suatu negara atau bangsa diletakan. Sementara menurut MORAL FORCE Mahasiswa memiliki tingkat pendidikan yang paling tinggi, ...

RILIS UPDATE TERKINI PENANGKAPAN 105 MAHASISWA MAHASISWI PAPUA DI POLDA METRO JAYA

 RILIS UPDATE TERKINI PENANGKAPAN 105 MAHASISWA MAHASISWI PAPUA DI POLDA METRO JAYA  Doc:AMP  Sumber:koran kejora  Jumat, 11 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB  Sebanyak 105 Mahasiswa dan Mahasiswi Papua yang ditangkap dalam aksi Penolakan Daerah Otonomi Baru di depan Kemendagri, saat ini masih ditempatkan di Stadion Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pukul 14:00 WIB, Kuasa Hukum pendamping mahasiswa mahasiswi Papua sudah bernegosiasi bersama aparat dan sepakat untuk mengambil pendataan saja. Tiba-tiba, terjadi  penangkapan salah satu mahasiswa Papua dengan kekerasan dilapangan stadion Polda Metro Jaya. Hal ini diprotes oleh mahasiswa mahasiswi Papua karena kesepakatan awal hanya pendataan namun diingkari oleh pihak kepolisian.  Kondisi di Polda saat ini hujan lebat dan karena ketiadaan tempat berteduh, maka mahasiswa dan mahasiswi Papua berada dalam kondisi kehujanan.  Pasca penangkapan diketahui ada 6 orang mahasiswa dan mahasiswi Papua yang mengalami k...

HUKUM INDONESIA TAK BERLAKU DI PAPUA

Hukum Indonesia Tak Berlaku Di Papua Doc: suara berengga agi               Bangsa adalah penjajah, bangsa tidak berdiri sendiri, bangsa berdiri karena tanah, hutan, dan manusia, namun secara objektif dan realita hari ini tidak ada apa-apanya di mata bangsa, manusia dicap sebagai binatang buas yang berkeliaran di bumi , hingga negara Indonesia dengan kekuatan militer menguasai setiap wilayah di seluruh tanah Papua. Tujuannya adalah untuk membuka diri terhadap imperialisme, kapitalisme, kolonialisme untuk menguasai sumber daya alam. Akibatnya rakyat bertindak untuk melindungi kekayaan alamnya, namun negara diperintahkan untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, menjajah, memenjarakan dan membunuh pasukan yang menentang sistem kolonial. Hal ini tidak adil karena setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di depan umum, namun sampai saat ini undang-undang dasar 1945 pasal 28A - 28J Tetang Hak Asasi Manusia ( HAM ), itu sendiri tidak ...

Usai Dibebaskan Jefri Wenda mengatakan "Kita akan terus berjuang hingga Titik Darah Penghabisan"

Doc: Jefri Wenda Dkk Sumber: Pribadi  Setelah  dibebaskan  7 Tahanan  jefri Wenda  dengan kawan-kawannya pada 12 mei 2022 waktu west papua . juru bicara petisi rakyat papua (PRP) Jefri Wenda  dalam akun halaman  facebook  mengucapkan  terima kasih kepada  semua rakyat papua dan organisasi  perjuangan  yang  turut  mendukung  aksi 10 mei 2022 yang lalu. berikut  penyampaian  ucapkan  terima kasih  oleh jefri wenda "Secara pribadi saya ucapkan banyak trimakasih kepada seluruh kawan-kawan pelopor, pimpinan organisasi serta individu lainya yang terlibat aktif dalam mobilisasi aksi Nasional pada 10 Mei 2022 diseluruh Papua maupun luar Papua". Ia juga  [JW] ucapkan banyak terimakasih saya kepada pihak Pendamping Hukum (Koalisi penegakan hukum dan HAM di Papua) yang telah aktif dalam kegagalan jalanya aksi 10 Mei 2022. Ucapkan banyak terimakasih juga kepada seluruh rakyat Papua yang sadar akan p...