Langsung ke konten utama

Seruan Aksi oleh AMP KK Jakarta dan Front rakyat Indonesia untuk West Papua

 Seruan Aksi

Doc
Famplet demostrasi damai AMP, Fri WP


“Hukum Indonesia Rasis!”


Lagi-lagi penangkapan demi penangkapan terus dipraktekan aparat negara Indonesia untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua. Perjuangangan politik rakyat Papua telah berlansung puluhan tahun lamanya untuk lepas dari ekpoloitasi, diskriminasi rasial, slow motion genocide, yang dibingkai atas nama "NKRI harga mati". Sederhananya rakyat Papua berjuang untuk bebas dari penjajahan yang dilakukan oleh Indonesia.


Pada Maret 2021, aparat kepolisian Indonesia menangkap Roland Levy dan Kelvin Molama (pengurus AMP) atas tuduhan pengeroyokan terhadap Rajid Patiran. Padahal Roland dan Kelvin tidak melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dituduhkan. Aparat telah salah menangkap pelaku sesungguhnya. Ada motif politik dibalik penangkapan Roland dan Kelvin. Roland dan Kelvin merupakan pengurus AMP yang berperan aktif menyuarakan aspirasi politik rakyat Papua di kota Jakarta. Fakta lain, bahwa Rajid adalah orang yang sengaja ditanam untuk memecahbelah AMP secara organisatoris. Rajid sering kali kedapatan mengaku sebagai ketua AMP, padahal dia tidak pernah menjadi bagian dari AMP. Rajid bersama pengikutnya mengatasnamakan AMP dengan membawa tuntutan perjuangan yang berbeda dengan apa yang selama ini disuarakan AMP. Sehingga menimbulkan kekesalan bagi anggota AMP yang lain atas apa yang dilakukan Rajid dan kelompoknya. 


Sehingga tidak bisa dinafikan bahwa penangkapan Roland dan Kelvin adalah bagian dari upaya kriminalisasi, karena sangat erat hubungannya dengan situasi politik Papua. 


Pada 9 Mei lalu, aparat kepolisian Indonesia juga menangkap Victor Yeimo, juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP). Victor dikenakan pasal makar, dituduh sebagai otak aksi demo protes rasisme besar-besaran di seluruh tanah Papua. Sebagaimana kita ketahui, demo tersebut dilakukan sebagai protes atas ujaran diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada Agustus 2019 lalu. 


Oleh karena itu, bertepatan dengan sidang pokok perkara perdana kasus kriminalisasi aktivis Papua Roland dan Kelvin. Kami mengundang rekan-rekan solidaritas Rakyat Indonesia dan Mahasiswa Papua yang berdomisili se-Jabobodetabek, untuk berkenan hadir dalam aksi Pembebasan Tapol Papua yang akan dilaksanakan pada:


Hari/Tgl : Selasa, 25 Mei 2021

Waktu : 10. 00 WIB - selesai

Tempat :  Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Mari memperkut solidaritas, memperjuangkan demokrasi! 


Salam Solidaritas!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Lauknyak

Waa…waa…waa...!

Komentar